Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dua Nyawa Melayang dalam Ledakan Sukabangun, Kuasa Hukum Desak PT KAN Penuhi Kewajiban dan Ganti Rugi Korban!

| 12:08 WIB | 0 Views Last Updated 2026-06-02T05:08:10Z

Alasannews.com | KETAPANG – Tragedi ledakan yang terjadi di RT 08 Desa Sukabangun, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, pada Sabtu malam, 2 Mei 2026, masih menyisakan duka mendalam bagi keluarga korban. Peristiwa yang merenggut dua nyawa dan menyebabkan sejumlah pekerja mengalami luka bakar serius itu kini memasuki babak baru setelah keluarga korban menunjuk Ahmad Upin Ramadhan sebagai kuasa hukum untuk memperjuangkan hak-hak mereka.(2/6).


Dalam insiden tersebut, Ishaq dan Aldi dinyatakan meninggal dunia. Sementara Ali Akbar, Zulkarnain, Rabudin, dan Zeki Chandra mengalami luka-luka dengan tingkat keparahan yang berbeda, termasuk luka bakar yang memerlukan perawatan intensif.


Penunjukan kuasa hukum dilakukan karena hingga kini keluarga korban mengaku belum memperoleh kepastian mengenai bentuk tanggung jawab maupun kompensasi yang akan diberikan oleh PT KAN yang disebut sebagai pihak yang mempekerjakan para korban.


Menurut kuasa hukum keluarga, persoalan ini tidak hanya menyangkut aspek kemanusiaan, tetapi juga menyangkut kewajiban hukum perusahaan terhadap pekerja dan keluarganya apabila terjadi kecelakaan kerja yang mengakibatkan luka berat maupun kematian.


Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, setiap pekerja berhak memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja.


Selain itu, Pasal 86 ayat (1) huruf a UU Ketenagakerjaan menegaskan bahwa setiap pekerja mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja guna mewujudkan produktivitas kerja yang optimal.


Kewajiban perusahaan juga diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang mewajibkan pengusaha menyediakan sistem keselamatan kerja, perlindungan terhadap potensi bahaya, serta memastikan lingkungan kerja yang aman bagi pekerja.


Apabila para korban merupakan peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan, maka keluarga korban yang meninggal dunia berhak memperoleh manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019 dan regulasi turunannya. Manfaat tersebut dapat berupa santunan kematian akibat kecelakaan kerja, biaya pengobatan tanpa batas sesuai indikasi medis, santunan berkala, hingga beasiswa bagi anak pekerja yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja.


Namun demikian, para pemerhati ketenagakerjaan menegaskan bahwa pemenuhan hak melalui BPJS tidak serta-merta menghapus tanggung jawab perusahaan apabila ditemukan kelalaian, pelanggaran prosedur keselamatan kerja, atau tidak terpenuhinya standar perlindungan pekerja sebagaimana diatur peraturan perundang-undangan.


Dukungan terhadap perjuangan keluarga korban terus mengalir dari berbagai elemen masyarakat. Sejumlah organisasi masyarakat, insan pers, tokoh masyarakat, pemerintah desa, unsur Badan Permusyawaratan Desa (BPD), hingga warga setempat meminta agar persoalan ini diselesaikan secara transparan dan berkeadilan.


Warga menilai dampak ledakan tidak hanya menyebabkan korban jiwa dan luka fisik, tetapi juga meninggalkan trauma psikologis bagi masyarakat sekitar, terutama anak-anak yang berada di lokasi saat ledakan terjadi. Kerasnya suara ledakan yang mengguncang kawasan permukiman disebut masih membekas dalam ingatan warga hingga saat ini.


Masyarakat juga mendesak Pemerintah Kabupaten Ketapang, DPRD Kabupaten Ketapang, Dinas Tenaga Kerja, serta aparat penegak hukum untuk melakukan pengawasan dan penyelidikan secara menyeluruh guna memastikan penyebab ledakan dapat terungkap secara terang-benderang.


"Keadilan bagi korban harus menjadi prioritas. Keluarga yang kehilangan anggota keluarganya berhak memperoleh kepastian hukum, sedangkan korban yang masih menjalani perawatan berhak mendapatkan perlindungan dan pemulihan yang layak," ujar salah seorang tokoh masyarakat setempat.


Hingga berita ini ditulis, pihak PT KAN belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan kompensasi, pemenuhan hak-hak korban, maupun langkah yang akan ditempuh perusahaan menyikapi tragedi tersebut.


Kasus ini masih menjadi perhatian publik. Keluarga korban berharap seluruh fakta terkait ledakan dapat diungkap secara transparan dan seluruh hak korban, baik yang meninggal dunia maupun yang mengalami luka-luka, dapat dipenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.



Tim- Liputan 

Red/Tim*

×
Berita Terbaru Update