Oleh: Prof. Dr. Ir. Muhd. Nur Sangadji, DEA
Sebuah diskusi kecil melalui sambungan telepon bersama Gubernur Sulawesi Tengah, Dr. Anwar Hafid, mendadak membuat saya tersentak. Dalam percakapan tersebut, beliau mengutarakan kegelisahan mendalam mengenai dampak negatif dari maraknya aktivitas pertambangan di wilayah kami. Secara khusus, beliau mengajukan sebuah pertanyaan oratorik yang menggugah kesadaran kritis, terutama terkait aktivitas pertambangan batuan di sepanjang jalur Palu hingga Donggala.
Sebelumnya, sosok Anwar Hafid memang sempat mengejutkan publik nasional karena kelantangannya menyuarakan ketimpangan pembagian hasil tambang. Namun kali ini, kegelisahannya menyentuh aspek ekologis yang sangat mendasar.
Beliau melontarkan kalimat sederhana namun menohok: “Tambang sirtu (pasir dan batu) itu kan, yang dibongkar adalah batu...?”
Saya menjawab, “Iya. Tentu, batu dari ukuran kecil sampai besar.”
Secara faktual, kita semua tahu bahwa tambang sirtu memang mengambil batu.
Namun, pertanyaan sang Gubernur seolah membangunkan kesadaran ilmiah saya yang selama ini mungkin terlalu mekanis dalam melihat dokumen-dokumen lingkungan. Kita sering kali melihat aktivitas tersebut sebagai proses industri biasa: batu diambil, dihancurkan menjadi kerikil dan pasir sesuai ukuran pesanan pasar.
Padahal, jika direnungkan secara mendalam, batu-batu itulah yang berfungsi sebagai jangkar utama, penguat, dan penstabil struktur tubuh tanah. Apalagi pada karakteristik tanah pegunungan.
Sebagai akademisi dan praktisi yang bergelut di bidang lingkungan hidup, saya sudah tidak terhitung lagi membahas Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) maupun dokumen lingkungan lainnya.
Eksplorasi dan eksploitasi tambang adalah "makanan" sehari-hari dalam ruang diskusi saya. Namun, pertanyaan Gubernur Sulteng ini benar-benar memberikan tamparan keras bagi nalar kritis saya. Mengapa? Karena ingatan saya langsung terlempar pada ruang kuliah masa lalu.
Anatomi Tanah: Mengapa Batu Begitu Vital?
Saat mempelajari ilmu tanah pada semester awal perkuliahan di Universitas Tadulako, dosen kami, Profesor Abd Rahim Thaha, mengajarkan komposisi penampang tanah dengan sangat detail. Beliau tidak hanya mengajar di depan kelas, tetapi juga membawa kami langsung ke lapangan untuk membedah bumi.
Beliau menunjukkan bahwa penampang tanah vertikal (struktur) memiliki lapisan-lapisan yang presisi. Lapisan teratas dimulai dari bahan organik (humus), diikuti oleh top soil, sub top soil, batuan lapuk, hingga batuan induk (bedrock).
Secara alamiah, tanah terbentuk dari proses pelapukan batuan induk tersebut yang dipengaruhi oleh faktor temperatur, kelembaban, curah hujan, organisme (vegetasi dan jasad renik), topografi, serta waktu yang sangat lama.
Interaksi ini menghasilkan material halus seperti lempung, liat, dan pasir yang kita kenal sebagai tekstur tanah. Sementara batuan di dalamnya berfungsi menjaga agar susunan vertikal (struktur) tersebut tetap kokoh.
Sekarang, mari kita gunakan logika sederhana. Coba bayangkan sebuah bukit atau gunung yang kehilangan seluruh komposisi batu dan kerikil di dalamnya. Bukit itu tidak layak lagi disebut gunung batu, melainkan hanyalah gundukan pasir atau tanah raksasa. Bisa dibayangkan betapa rapuh dan rentannya struktur penopang seperti itu?
Menanti Pemicu Bencana
Aktivitas tambang pasir dan batu secara masif menguras habis bebatuan dari dalam penampang tanah bukit atau gunung. Akibatnya, yang tersisa di kawasan tersebut hanyalah material tekstur yang longgar: pasir, lempung, dan liat, terutama pada lapisan permukaan (surface) dengan ketebalan yang bervariasi. Kondisi tanah yang kehilangan "tulang belulangnya" ini ibarat bom waktu. Ia hanya tinggal menunggu faktor pemicu (trigger) alamiah:
Getaran Gempa: Mengingat Sulawesi Tengah berada di wilayah rawan tektonik, hilangnya struktur batu akan mempercepat terjadinya kelongsoran massal saat gempa melanda.
Curah Hujan Tinggi:
Tanpa adanya batuan yang menahan laju air dan mengikat tanah, hujan lebat akan langsung memicu erosi permukaan ekstrem hingga banjir lumpur (debris flow) yang siap menerjang permukiman di bawahnya.
Dampak ini belum menghitung kerugian sosial dan penurunan derajat kesehatan masyarakat di sekitar tambang akibat polusi debu dan rusaknya sumber air yang berlangsung sepanjang waktu.
Solusi Preventif, Kuratif, dan Instrumen Hukum
Kekhawatiran Gubernur Anwar Hafid sangat beralasan dan patut didukung. Ancaman ini tidak hanya datang dari tambang sirtu berskala kecil-menengah, tetapi juga dari industri pertambangan skala besar seperti emas dan nikel di Sulawesi Tengah. Kedua jenis tambang terakhir ini bahkan membongkar batuan dan mengupas seluruh lapisan tanah sekaligus (overburden) dalam volume yang jauh lebih masif.
Oleh karena itu, tata kelola pertambangan kita harus dirombak melalui tindakan nyata yang bersifat preventif (sebelum penambangan) dan kuratif (saat dan pasca-penambangan):
Optimalisasi AMDAL dan DPLH:
Jika prosedur penyusunan dokumen lingkungan dilakukan dengan benar dan jujur, rencana mitigasi risiko struktural tanah ini mestinya sudah tertuang secara detail sejak awal. Dokumen tersebut bukan sekadar syarat administratif untuk mendapatkan izin usaha.
Penegakan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL):
RPL adalah instrumen pengontrol utama. Lewat RPL, pemerintah dan masyarakat bisa memastikan apakah komitmen serta prasyarat mitigasi yang tertulis dalam AMDAL benar-benar dijalankan oleh pihak pemrakarsa (pemilik usaha) di lapangan. RPL adalah jaminan penyelamatan lingkungan pada tahapan operasional.
Audit Lingkungan Secara Berkala: Ini adalah langkah krusial. Melalui Audit Lingkungan, pemerintah tidak hanya sekadar menerima laporan di atas kertas, tetapi memeriksa secara faktual kondisi riil di lapangan. Jika ditemukan pelanggaran atau ketidaksesuaian antara dokumen AMDAL/RPL dengan realitas di lapangan, pemerintah memiliki kepastian hukum yang kuat untuk mengambil tindakan tegas—mulai dari sanksi administratif, pembekuan izin, hingga pidana lingkungan.
Sentakan dari Gubernur Sulawesi Tengah harus kita jadikan momentum pembalikan arah kebijakan. Kita tidak boleh menutup mata demi mengejar pertumbuhan ekonomi sesaat, sementara fondasi bumi tempat kita berpijak sedang dikikis habis.
Memeriksa kembali kelayakan AMDAL, memperketat RPL, dan menegakkan Audit Lingkungan adalah jalan mutlak demi menyelamatkan masa depan ekologis Sulawesi Tengah.
Semoga kesadaran ini segera menjelma menjadi tindakan nyata.
• (Kepala Pusat Penelitian Lingkungan Hidup, Universitas Tadulako, Palu)



