Alasannews.com | SINTANG, KALBAR – Dugaan aktivitas jual beli emas tanpa izin kembali mencuat di Kabupaten Sintang. Sebuah rumah yang berada di kawasan Jalan Sintang–Binjai, wilayah Sesar, disebut-sebut menjadi lokasi transaksi emas yang diduga berasal dari aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI).
Informasi tersebut diperoleh dari warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan. Warga mengaku aktivitas jual beli emas di lokasi tersebut bukanlah hal baru dan diduga telah berlangsung dalam kurun waktu yang cukup lama.(5/6).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, rumah tersebut diduga dimiliki oleh seorang pengusaha berinisial TN. Aktivitas yang diduga berkaitan dengan penampungan dan transaksi emas itu disebut dilakukan secara terbuka sehingga menimbulkan perhatian masyarakat sekitar.
Tim media yang melakukan penelusuran lapangan mendatangi lokasi dimaksud pada Kamis malam (4/6/2026). Saat berada di lokasi, awak media mengaku mendapatkan respons yang kurang bersahabat dari pemilik rumah yang disebutkan dalam informasi warga.
Menurut keterangan tim media, sosok yang diduga pemilik rumah tersebut sempat melontarkan pertanyaan dengan nada tinggi kepada wartawan yang datang melakukan konfirmasi.
Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan belum terdapat keterangan resmi maupun dokumen yang dapat membuktikan secara pasti bahwa aktivitas yang berlangsung di lokasi tersebut merupakan tindak pidana. Oleh karena itu, informasi yang beredar masih memerlukan pendalaman dan verifikasi lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
Namun apabila dugaan tersebut terbukti benar, maka aktivitas penampungan, pengolahan, maupun perdagangan emas yang berasal dari sumber tidak sah dapat berimplikasi hukum serius sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), setiap orang yang melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin dapat dijerat Pasal 158 dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Selain itu, Pasal 161 UU Minerba juga mengatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, mengolah, mengangkut, atau menjual mineral yang diketahui berasal dari kegiatan pertambangan yang tidak memiliki izin resmi dapat dikenakan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun serta denda maksimal Rp100 miliar.
Seorang pengamat hukum di Kalimantan Barat yang dimintai tanggapan menyatakan bahwa apabila suatu aktivitas dilakukan secara terorganisir dan melibatkan beberapa pihak, maka pihak-pihak yang turut membantu atau terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai ketentuan Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Munculnya informasi tersebut diharapkan menjadi perhatian aparat penegak hukum, khususnya jajaran kepolisian dan instansi terkait di Kabupaten Sintang untuk melakukan penyelidikan secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah.
Masyarakat berharap setiap dugaan pelanggaran hukum yang berkaitan dengan peredaran emas ilegal maupun aktivitas pertambangan tanpa izin dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku guna menjaga kepastian hukum, mencegah kerugian negara, serta melindungi lingkungan dari dampak aktivitas pertambangan ilegal.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut dalam pemberitaan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Liputan : TB
Red/Tim*


