Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pelapor Dugaan TPPO Desak Transparansi Polres Lampung Tengah, Klarifikasi SP2HP Belum Dijawab

| 11:56 WIB | 0 Views Last Updated 2026-06-27T04:56:33Z

Alasannews.com | LAMPUNG TENGAH – Seorang warga Dusun Adi Luwih, Kelurahan Adi Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, Nur Hasan (36), mempertanyakan tindak lanjut penanganan laporan dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang telah dilaporkannya kepada Polres Lampung Tengah sejak 21 Agustus 2025.


Pertanyaan tersebut disampaikan setelah surat permohonan klarifikasi terkait Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) bernomor 001/NH-Klarifikasi/VI/2026 yang diajukan kepada Kapolres Lampung Tengah pada 16 Juni 2026 hingga 25 Juni 2026 belum memperoleh jawaban resmi. Menurut Nur Hasan, surat tersebut hanya menerima tanda terima berupa stempel "STAF" tanpa adanya penjelasan lebih lanjut mengenai perkembangan perkara.


Dalam surat klarifikasinya, Nur Hasan mempertanyakan alasan perubahan kualifikasi perkara yang semula dilaporkan sebagai dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), namun dalam proses penanganannya disebut berubah menjadi dugaan tindak pidana Pemalsuan Surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


Menurutnya, perubahan pasal tersebut perlu dijelaskan secara terbuka agar pelapor memahami dasar hukum dan arah penanganan perkara yang sedang berjalan.


"Sebagai pelapor, saya tidak punya apa-apa selain hukum. Saya hanya meminta transparansi dan kepastian mengenai perkembangan penanganan laporan sesuai hak pelapor sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana," ujar Nur Hasan saat dikonfirmasi.


Ia mengaku telah menyerahkan sejumlah dokumen dan bukti yang dinilai berkaitan dengan laporan tersebut. Selain menunggu penjelasan dari Polres Lampung Tengah, Nur Hasan juga telah mengajukan pengaduan masyarakat (Dumas) kepada Kepolisian Daerah (Polda) Lampung serta Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri sebagai bentuk upaya memperoleh kepastian hukum dan pengawasan terhadap proses penanganan laporannya.


Secara normatif, pelapor maupun korban memiliki hak untuk memperoleh informasi mengenai perkembangan penanganan perkara melalui mekanisme Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) maupun Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), sebagaimana diatur dalam ketentuan internal Kepolisian guna menjamin transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum dalam proses penegakan hukum.


Hingga berita ini diterbitkan, jurnalis masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari pihak Polres Lampung Tengah terkait perkembangan penanganan laporan tersebut, termasuk mengenai alasan perubahan kualifikasi dugaan tindak pidana dari dugaan TPPO menjadi dugaan pemalsuan surat.


Apabila terdapat penjelasan atau keterangan resmi dari Polres Lampung Tengah maupun pihak-pihak terkait, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.(Nurhasan)

×
Berita Terbaru Update