Alasannews.com | PONTIANAK – Polemik yang muncul akibat pernyataan Wakil Wali Kota Pontianak terkait istilah "anak tiri" terhadap wilayah Pontianak Utara mendapat perhatian dari pakar hukum dan kebijakan publik, Dr. Herman Hofi Munawar. Menurutnya, kontroversi tersebut perlu dilihat secara lebih objektif dan proporsional agar tidak mengaburkan substansi pembangunan yang ingin dicapai.
Kepada media, Kamis (5/6/2026), Herman Hofi menjelaskan bahwa pernyataan Wakil Wali Kota Pontianak sempat memicu ketersinggungan di tengah masyarakat karena dimaknai secara literal atau apa adanya. Akibatnya, pesan yang tersampaikan secara tersurat langsung memunculkan kontradiksi dan resistensi di ruang publik.
Namun demikian, ia menilai apabila pernyataan tersebut dibaca melalui perspektif yang lebih positif atau positive framing, terdapat pesan substantif yang ingin ditegaskan oleh pemerintah daerah.
“Jika dilihat secara lebih mendalam, pesan yang ingin disampaikan sebenarnya adalah penegasan bahwa Pemerintah Kota Pontianak memiliki komitmen kuat untuk memaksimalkan pembangunan dan pengalokasian anggaran di Pontianak Utara. Tujuannya agar ke depan tidak ada lagi ruang bagi munculnya stigma atau narasi bahwa wilayah tersebut dianaktirikan,” ujarnya.
Meski demikian, Herman menilai substansi pesan tersebut menjadi kurang efektif karena dibungkus dengan retorika yang tidak cukup taktis. Dalam konteks komunikasi politik, menurutnya, cara penyampaian sering kali memiliki dampak yang lebih besar dibandingkan isi pesan itu sendiri.
“Ketika komitmen yang baik disampaikan dengan nada yang terkesan konfrontatif, maka esensi niat baik itu berpotensi tenggelam oleh polemik kebahasaan yang berkembang di masyarakat,” katanya.
Ia juga menilai reaksi dan kekecewaan yang disampaikan sejumlah anggota DPRD dari daerah pemilihan Pontianak Utara merupakan hal yang dapat dipahami. Sebagai wakil rakyat, mereka memiliki tanggung jawab politik dan moral untuk merespons setiap persoalan yang dinilai menyentuh kepentingan masyarakat yang mereka wakili.
Menurut Herman, sikap kritis DPRD terhadap pernyataan tersebut merupakan bagian dari fungsi representasi dan pengawasan yang melekat pada lembaga legislatif.
“Sebagai penyambung lidah masyarakat, ketika ada pernyataan yang secara literal dipersepsikan merendahkan atau mendiskreditkan wilayah yang mereka wakili, tentu respons yang tegas menjadi bentuk pembelaan terhadap kehormatan dan aspirasi konstituen,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa stigma “anak tiri” yang selama ini kerap muncul di tengah masyarakat Pontianak Utara, khususnya terkait pembangunan infrastruktur, tidak seharusnya dipandang sebagai serangan terhadap pemerintah daerah.
Sebaliknya, kritik tersebut perlu dimaknai sebagai indikator tingginya kepedulian masyarakat terhadap kemajuan wilayahnya. Menurut Herman, munculnya kritik menunjukkan adanya harapan besar agar pembangunan di Pontianak Utara dapat berjalan lebih merata dan kesenjangan antarwilayah terus diminimalkan.
“Harapan masyarakat sesungguhnya sederhana, yakni melihat pembangunan berlangsung secara adil dan proporsional. Karena itu, kritik yang muncul harus dijadikan bahan evaluasi dan motivasi untuk mempercepat pembangunan,” tuturnya.
Di akhir keterangannya, Herman berharap polemik yang berkembang tidak berujung pada konflik berkepanjangan antara eksekutif dan legislatif. Sebaliknya, momentum ini harus dimanfaatkan untuk memperkuat sinergi kedua lembaga demi mempercepat pembangunan di Pontianak Utara.
“Ketika eksekutif dan legislatif mampu menyatukan energi serta fokus pada kepentingan masyarakat, maka percepatan pembangunan di Pontianak Utara akan lebih mudah diwujudkan. Pada akhirnya, yang diuntungkan adalah masyarakat,” pungkasnya.
Sumber : Dr.Herman HOFI Munawar,SH (Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik)
Red/gun*


