Alasannews.com | PONTIANAK – Proyek pembangunan jalan rabat beton di Jalan Kebangkitan Nasional, Gang Bentasan 3 Jalur 1, Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak, menjadi sorotan masyarakat setelah kondisi fisik jalan yang baru selesai dikerjakan dilaporkan telah mengalami keretakan di sejumlah titik.
Proyek yang bersumber dari APBD Kota Pontianak Tahun Anggaran 2026 tersebut diketahui memiliki nilai kontrak sebesar Rp197.700.000 dan dikerjakan oleh CV. Putra Dua Saudara melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Pontianak.
Berdasarkan pantauan di lokasi serta keterangan warga, keretakan mulai terlihat ketika umur beton baru sekitar empat hari setelah pekerjaan dinyatakan selesai. Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran masyarakat mengenai kualitas pelaksanaan pekerjaan serta efektivitas pengawasan proyek.
Salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku kecewa dengan kondisi jalan tersebut.
«"Baru selesai dikerjakan sudah retak. Seharusnya kualitasnya lebih diperhatikan karena proyek ini menggunakan uang rakyat dari APBD," ujarnya.»
Warga berharap keretakan tersebut segera diteliti secara teknis oleh instansi yang berwenang untuk memastikan penyebabnya, apakah akibat proses pengecoran, mutu material, metode pelaksanaan, proses perawatan (curing), atau faktor teknis lainnya.
Menurut warga, proyek infrastruktur yang dibiayai dari anggaran daerah seharusnya memberikan manfaat jangka panjang dan dibangun sesuai spesifikasi teknis yang telah ditetapkan dalam kontrak.
"Kami berharap dilakukan pemeriksaan menyeluruh. Kalau memang ada kekurangan mutu atau pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, kami meminta kontraktor bertanggung jawab memperbaikinya," kata warga lainnya.
Masyarakat juga meminta Dinas Perkim Kota Pontianak selaku pengguna anggaran segera melakukan evaluasi terhadap hasil pekerjaan, termasuk pemeriksaan mutu beton, ketebalan rabat beton, serta kesesuaian pekerjaan dengan dokumen kontrak dan spesifikasi teknis.
Secara hukum, apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi kontrak, maka hal tersebut dapat dikenai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang mewajibkan setiap penyelenggaraan jasa konstruksi memenuhi standar mutu, keamanan, keselamatan, dan ketentuan teknis yang berlaku.
Selain itu, apabila dari hasil audit aparat pengawas internal pemerintah (APIP), BPK, atau aparat penegak hukum ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, maka perkara tersebut dapat diproses berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, khususnya:
- Pasal 2 ayat (1), apabila terbukti secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara.
- Pasal 3, apabila terdapat penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Namun demikian, penerapan pasal-pasal tersebut hanya dapat dilakukan apabila terdapat bukti yang cukup berdasarkan hasil audit dan proses penyelidikan maupun penyidikan oleh aparat penegak hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak CV. Putra Dua Saudara maupun Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Pontianak belum memberikan keterangan resmi terkait penyebab keretakan jalan tersebut.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.(*/KALBAR*)



