Alasannews.com | PONTIANAK, 18 Juli 2026 – Keluhan terhadap pelayanan penyaluran Liquefied Petroleum Gas (LPG) tabung 3 kilogram bersubsidi kembali mencuat di Kota Pontianak. Seorang ibu rumah tangga mengaku merasa dirugikan setelah mengantre selama beberapa jam di salah satu pangkalan LPG, namun justru diduga mendapat perlakuan yang tidak menyenangkan saat hendak membeli gas bersubsidi tersebut.
Berdasarkan keterangan yang diterima redaksi, perempuan yang meminta identitasnya ditulis sebagai Ibu Serdam mengaku mulai mengantre sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu, stok LPG belum tersedia sehingga ia memutuskan pulang sejenak. Sekitar pukul 16.05 WIB, setelah mendapat informasi bahwa kendaraan pengangkut tabung gas telah tiba, ia kembali ke lokasi pangkalan untuk melanjutkan antrean.
Menurut pengakuannya, selama proses menunggu distribusi LPG, dirinya tetap mengikuti antrean dan bahkan sempat membantu seorang ibu hamil dengan menjemput adiknya untuk menggantikan antre karena kondisi ibu tersebut tidak memungkinkan berdiri terlalu lama.
Namun, ketika hendak melakukan pembelian, ia mengaku ditegur bahkan dimarahi oleh petugas pangkalan dengan alasan dianggap menyerobot antrean. Padahal, menurut keterangannya, ia telah mengantre sejak siang hari dan hanya meninggalkan lokasi sementara karena pasokan gas belum datang.
Selain persoalan pelayanan, warga juga mengaku memperoleh informasi adanya perubahan ketentuan pembelian. Jika sebelumnya masyarakat dapat membeli hingga dua tabung sesuai kebutuhan rumah tangga, saat itu pembelian disebut dibatasi menjadi satu tabung per orang.
Warga juga menyampaikan dugaan bahwa tidak seluruh pembeli di pangkalan merupakan pengguna akhir rumah tangga. Menurut pengamatannya, terdapat pihak-pihak yang diduga membeli LPG bersubsidi untuk diperjualbelikan kembali, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai ketepatan sasaran distribusi LPG 3 kilogram yang diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan pelaku usaha mikro.
Berdasarkan penelusuran redaksi, pangkalan yang menjadi lokasi keluhan diketahui bernama Pangkalan Pendowo atau PENDOWO SERDAM (Pangkalan Elpiji 3 Kg Susilo) yang beralamat di Jalan Sungai Raya Dalam Nomor 3, Sungai Raya, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, berada di kawasan perbatasan dengan Kota Pontianak. Informasi alamat ini disampaikan untuk memperjelas lokasi yang menjadi objek pemberitaan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola Pangkalan Pendowo/PENDOWO SERDAM (Pangkalan Elpiji 3 Kg Susilo), PT Pertamina Patra Niaga maupun Hiswana Migas belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan yang disampaikan warga. Oleh karena itu, informasi dalam pemberitaan ini masih berupa dugaan berdasarkan keterangan narasumber dan belum merupakan kesimpulan adanya pelanggaran hukum.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak pengelola pangkalan, PT Pertamina Patra Niaga, Hiswana Migas maupun instansi terkait sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik, guna memenuhi asas keberimbangan pemberitaan.
Dugaan Pelanggaran yang Perlu Ditelusuri
Apabila hasil pemeriksaan oleh instansi berwenang menemukan adanya penyimpangan dalam penyaluran LPG 3 kilogram bersubsidi, maka ketentuan yang dapat menjadi acuan antara lain:
- Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga LPG Tabung 3 Kilogram.
- Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas Tertentu.
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, apabila ditemukan penyalahgunaan distribusi LPG bersubsidi.
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen apabila terdapat pelayanan yang merugikan konsumen atau tidak sesuai ketentuan.
Masyarakat berharap PT Pertamina Patra Niaga, Hiswana Migas, pemerintah daerah, serta instansi pengawas terkait melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap penyaluran LPG 3 kilogram bersubsidi agar distribusinya benar-benar tepat sasaran, pelayanan kepada masyarakat berlangsung tertib, transparan, serta tidak menimbulkan keresahan maupun konflik di tingkat pangkalan.
(Poto gambar ilustrasi Ai)
Sumber: Ibu Serdam (Ibu Rumah Tangga)
Red/Tim



