Alasannews.com | MAGELANG – Dugaan perkara penipuan dalam transaksi jual beli beras di wilayah hukum Polsek Grabag, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, kembali menjadi perhatian publik. Perkara tersebut tidak hanya berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan, tetapi juga memunculkan dugaan pelayanan kepolisian yang tidak sesuai prosedur serta pertanyaan mengenai proses pembinaan karier personel Polri setelah adanya pemeriksaan internal oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).
Korban, Marlundu Lumbanraja, mengaku mengalami kerugian akibat dugaan transaksi jual beli beras yang menurutnya tidak diselesaikan oleh pihak pembeli. Korban menduga pembeli menerima beras namun tidak melakukan pembayaran sebagaimana yang telah diperjanjikan.
Selain itu, korban juga menduga adanya kerja sama antara pihak pembeli dengan seorang oknum kepala desa serta oknum anggota Polri yang bertugas di Polsek Grabag. Dugaan tersebut muncul karena menurut korban, proses penanganan pengaduannya tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Korban menjelaskan bahwa ketika mendatangi Polsek Grabag untuk membuat Laporan Polisi, dirinya mengaku tidak memperoleh tanda bukti penerimaan laporan maupun Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), yang merupakan bagian dari hak pelapor sesuai mekanisme pelayanan kepolisian. Korban juga mengaku sempat mengalami dugaan intimidasi ketika meminta penjelasan terkait perkembangan perkara yang dilaporkannya."Ungkap Korban Kepada Media(Rabu 8 Juli 2026). melalui pesan singkat WhatsApp messenger.
Merasa tidak memperoleh kepastian hukum, korban kemudian menyampaikan Pengaduan Masyarakat (Dumas) kepada Divisi Propam Polri. Pengaduan tersebut selanjutnya ditindaklanjuti oleh Sipropam Polresta Magelang.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Propam (SP2HP2) Nomor: B/5/VI/WAS.2.4./2026/SIPROPAM tanggal 11 Juni 2026, Sipropam Polresta Magelang menyatakan telah menerima dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat tersebut.
Dalam dokumen itu disebutkan adanya penyelidikan terhadap dugaan tindakan Aiptu Armanto, anggota Polsek Grabag, yang diduga menghalangi hak pelapor untuk membuat Laporan Polisi dengan menyarankan agar hanya membuat pengaduan. Selain itu, turut diperiksa dugaan pembiaran oleh AKP Suhartoyo, S.H., selaku Kapolsek Grabag saat itu, terkait adanya pemeriksaan namun administrasi laporan belum dipastikan berjalan sesuai ketentuan.
Temuan tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan dari pelapor. Pasalnya, menurut informasi yang diperoleh korban, oknum Kapolsek yang diperiksa dalam perkara etik tersebut justru memperoleh kenaikan pangkat. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya ketidaksesuaian antara proses pembinaan personel dengan hasil pemeriksaan internal yang telah dilakukan.
Korban berharap Kapolresta Magelang, Bidpropam Polda Jawa Tengah, Itwasda Polda Jawa Tengah, serta Divisi Propam Polri memberikan penjelasan resmi kepada publik mengenai status hasil pemeriksaan tersebut, termasuk dasar administrasi apabila benar terdapat kenaikan pangkat terhadap anggota yang sedang atau telah menjalani proses pemeriksaan etik.
Dugaan Ketentuan Hukum dan Etik yang Relevan
Apabila fakta-fakta sebagaimana tertuang dalam pengaduan dan dokumen hasil penyelidikan tersebut terbukti melalui mekanisme hukum maupun sidang etik Polri, maka terdapat sejumlah ketentuan yang berpotensi relevan, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya:
- Pasal 13, mengenai tugas pokok Polri dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
- Pasal 14 ayat (1) huruf g, mengenai kewajiban Polri memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai ketentuan.
- Pasal 19 ayat (1), yang mewajibkan setiap anggota Polri bertindak berdasarkan hukum, menjunjung tinggi hak asasi manusia, norma agama, kesusilaan, dan kepatutan.
2. Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, yang mengatur bahwa setiap anggota Polri wajib:
- bertindak profesional, objektif, transparan, dan akuntabel;
- memberikan pelayanan tanpa diskriminasi;
- tidak menyalahgunakan kewenangan atau jabatan;
- menjaga kehormatan, integritas, serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
3. Peraturan Kepolisian Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Polri, yang mengatur bahwa setiap pengaduan masyarakat wajib diterima, dicatat, diproses, ditindaklanjuti, serta pelapor memperoleh informasi mengenai perkembangan penanganan pengaduannya sesuai prosedur.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri, yang mengatur kewajiban anggota Polri untuk melaksanakan tugas secara profesional, menaati ketentuan dinas, dan menghindari tindakan yang dapat merugikan masyarakat maupun mencoreng nama baik institusi.
Menurut korban, apabila benar terdapat tindakan menghalangi hak masyarakat membuat Laporan Polisi, tidak memberikan pelayanan sesuai prosedur, atau tidak menjalankan administrasi perkara sebagaimana mestinya, maka hal tersebut patut menjadi objek pemeriksaan etik, disiplin, maupun administrasi sesuai peraturan yang berlaku.
Korban juga meminta agar seluruh proses dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sehingga tidak menimbulkan persepsi adanya perlakuan istimewa terhadap oknum tertentu. Ia berharap institusi Polri tetap menjunjung tinggi prinsip Presisi (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan) serta asas equality before the law, sehingga setiap anggota yang diduga melakukan pelanggaran diproses sesuai hukum tanpa membedakan jabatan maupun pangkat.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan, termasuk Aiptu Armanto, AKP Suhartoyo, S.H., Polsek Grabag, Polresta Magelang, Bidpropam Polda Jawa Tengah, maupun pihak terkait lainnya, guna memenuhi prinsip jurnalistik cover both sides sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Sumber : Pelapor (Korban)
Red/Tim*




