Alasannews.com | PONTIANAK – Tim investigasi awak media menemukan pelaksanaan proyek Revitalisasi Satuan Pendidikan SDN 04 Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, yang menjadi perhatian publik. Berdasarkan informasi pada papan proyek, pekerjaan tersebut merupakan program P2SP, memiliki waktu pelaksanaan 150 hari kalender, bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026, dengan nilai bantuan sebesar Rp1.121.334.114,00.
Dalam penelusuran di lapangan pada Rabu (8/7/2026), awak media memperoleh keterangan dari salah seorang sumber yang menyebutkan bahwa pekerjaan revitalisasi tersebut diduga dikerjakan oleh pihak ketiga. Sumber tersebut juga menyebutkan adanya seorang pihak yang disebut berinisial A. Informasi ini masih berupa keterangan sumber dan belum memperoleh tanggapan maupun klarifikasi dari pihak pelaksana pekerjaan maupun instansi terkait.
Selain itu, hasil pantauan di lokasi menunjukkan para pekerja diduga tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) seperti helm keselamatan (safety helmet), sepatu keselamatan, rompi reflektif, maupun perlengkapan keselamatan kerja lainnya. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam pelaksanaan proyek yang dibiayai oleh negara.
Penerapan K3 merupakan kewajiban dalam setiap pekerjaan konstruksi guna melindungi keselamatan pekerja serta meminimalkan risiko kecelakaan kerja. Apabila benar tidak diterapkan, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian serius bagi pengguna anggaran, pengawas lapangan, maupun instansi yang membidangi jasa konstruksi.
Di sisi lain, apabila terdapat ketentuan dalam petunjuk teknis program yang mengatur mekanisme pelaksanaan pekerjaan, termasuk mengenai pihak yang berwenang melaksanakan kegiatan, maka pelaksanaannya perlu disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku. Dugaan penyimpangan terhadap mekanisme tersebut semestinya dilakukan pemeriksaan administratif maupun teknis oleh instansi yang berwenang sebelum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran.
Awak media meminta Balai Prasarana Permukiman Wilayah Kalimantan Barat, Dinas Pendidikan, Inspektorat, serta Aparat Penegak Hukum untuk melakukan verifikasi, audit, dan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi pelanggaran terhadap pelaksanaan proyek tersebut demi menjamin penggunaan APBN berjalan sesuai asas transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Ketentuan Hukum yang Berpotensi Relevan
Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, maka ketentuan yang dapat menjadi dasar evaluasi antara lain:
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang mengatur kewajiban penyelenggaraan pekerjaan konstruksi sesuai standar mutu, keselamatan, keamanan, kesehatan, dan keberlanjutan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas PP Nomor 22 Tahun 2020 mengenai pelaksanaan Undang-Undang Jasa Konstruksi.
- PP Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), yang mewajibkan penerapan sistem K3 pada pekerjaan yang memenuhi kriteria.
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang mewajibkan pemberi kerja menyediakan perlindungan keselamatan bagi tenaga kerja melalui penggunaan APD dan penerapan standar keselamatan kerja.
- Apabila dalam pelaksanaan proyek ditemukan penyimpangan pengelolaan keuangan negara yang menimbulkan kerugian negara, maka penanganannya dapat mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, setelah dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak pelaksana proyek, pihak yang disebutkan oleh sumber, serta instansi terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.
Sumber : Tim Liputan
Red/Tim*




