Alasannews.com | PONTIANAK, 18 Juli 2026 – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Laskar Pemuda Melayu (LPM) Kalimantan Barat menyampaikan sikap resmi organisasi terkait polemik yang berkembang di media sosial menyusul unggahan pernyataan Saudara Syamsul Jahidin melalui akun Instagram pribadinya pada 9 Juli 2026. Dalam pernyataan resminya, Panglima Besar DPP LPM Kalimantan Barat, Adhy Black, menegaskan bahwa negara hukum tidak hanya ditegakkan melalui norma hukum tertulis, tetapi juga harus dilandasi etika, adab, serta tanggung jawab moral dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Menurut Adhy Black, kebebasan menyampaikan pendapat merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Namun demikian, hak tersebut harus dijalankan secara bertanggung jawab dengan tetap menghormati harkat, martabat, dan kehormatan setiap warga negara.
"Kebebasan berpendapat merupakan hak konstitusional setiap warga negara. Namun, hak tersebut bukan legitimasi untuk mencaci maki, merendahkan, atau menghilangkan penghormatan terhadap martabat sesama anak bangsa. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum (equality before the law)," tegas Adhy Black.
Ia menjelaskan bahwa Pasal 1 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan Indonesia sebagai negara hukum. Namun, konsep negara hukum Indonesia tidak dapat dilepaskan dari nilai-nilai Pancasila, khususnya Sila Kedua, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, yang menjadi landasan moral dalam setiap penyelenggaraan kehidupan bernegara.
DPP Laskar Pemuda Melayu berpandangan bahwa penilaian terhadap suatu pernyataan yang diduga mengandung unsur penghinaan tidak dapat ditentukan secara sepihak oleh pihak yang menyampaikannya. Dalam sistem hukum Indonesia, penentuan ada atau tidaknya unsur tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan lembaga peradilan berdasarkan fakta, alat bukti, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lebih lanjut, Adhy Black menjelaskan bahwa dalam doktrin hukum pidana dikenal konsep mens rea (niat batin) dan animus injuriandi (niat untuk menghina). Kedua konsep tersebut, menurutnya, dinilai secara komprehensif melalui konteks ucapan, pilihan kata, maksud penyampaian, serta dampak yang ditimbulkan terhadap pihak yang menjadi sasaran pernyataan.
"Seseorang tidak dapat begitu saja menyatakan bahwa ucapannya bukan penghinaan hanya karena menurut versinya ditujukan kepada jabatan. Dalam ilmu hukum, niat dan tujuan suatu perbuatan dinilai secara menyeluruh melalui konteks, pilihan kata, dan dampak yang ditimbulkan. Penilaiannya merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan lembaga peradilan, bukan penilaian sepihak oleh pihak yang mengucapkannya," ujar Adhy Black.
Sebagai organisasi kemasyarakatan yang menjunjung tinggi nilai-nilai Melayu dan Pancasila, DPP LPM juga menilai bahwa seorang penasihat hukum memiliki tanggung jawab moral untuk menjadi teladan dalam menjaga etika komunikasi publik dan menjunjung tinggi profesionalisme.
"Sebagai seorang penasihat hukum, Saudara Syamsul Jahidin semestinya menjadi teladan dalam menjunjung tinggi hukum, etika profesi, dan adab. Jangan seolah-olah hanya dirinya yang memahami hukum. Profesi advokat atau penasihat hukum bukan hanya dituntut memahami pasal-pasal, tetapi juga memahami kepatutan, etika, tanggung jawab moral, serta menghormati asas praduga tak bersalah dalam setiap penyampaian pendapat di ruang publik," tegasnya.
Dalam pernyataannya, DPP LPM Kalimantan Barat juga mengingatkan agar polemik tersebut tidak berkembang ke arah isu suku, agama, ras, budaya maupun adat istiadat. Menurut organisasi tersebut, substansi persoalan yang menjadi perhatian adalah etika komunikasi di ruang publik dan pentingnya menjaga kesantunan dalam menyampaikan kritik.
Atas dasar itu, DPP LPM Kalimantan Barat mendesak Saudara Syamsul Jahidin untuk mencabut pernyataan yang dinilai bernuansa penghinaan, memberikan klarifikasi kepada publik, serta menyampaikan permohonan maaf secara terbuka sebagai bentuk penghormatan terhadap nilai-nilai Pancasila, etika profesi, dan budaya bangsa.
"Negara hukum tidak hanya ditegakkan dengan pasal-pasal, tetapi juga dengan integritas, etika, dan adab. Hukum tanpa moral akan kehilangan keadilan, sedangkan kebebasan tanpa tanggung jawab akan kehilangan makna. Kritik adalah hak setiap warga negara, tetapi kritik harus disampaikan dengan argumentasi, bukan dengan penghinaan," pungkas Adhy Black.
Menutup pernyataan sikapnya, DPP Laskar Pemuda Melayu Kalimantan Barat mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga kondusivitas daerah, menghormati perbedaan pendapat, mengedepankan persatuan, serta menyerahkan setiap dugaan pelanggaran hukum kepada mekanisme yang berlaku sesuai prinsip negara hukum berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Tim Humas : Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Laskar Pemuda Melayu (LPM) Kalimantan Barat
Editor/Gun*


