Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Polemik Klarifikasi Gudang Daging Beku Pontianak Timur, Mekanisme Hak Jawab Harus Ditujukan kepada Media yang Memuat Berita

| 15:43 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-18T08:43:57Z

Alasannews.com | PONTIANAK – Sabtu 18 Juni 2026 - Polemik pemberitaan mengenai dugaan gudang daging beku ilegal yang beroperasi di Jalan M. Sabran, Kecamatan Pontianak Timur, yang sempat menjadi perhatian publik setelah diberitakan sejumlah media online pada Selasa (14/7/2026), memasuki babak baru dengan adanya kegiatan klarifikasi yang difasilitasi oleh pihak pemilik gudang.



Berdasarkan informasi yang diperoleh, pada Jumat (17/7/2026), pihak pemilik gudang yang disebut berinisial Hengki mengundang sejumlah media melalui seseorang bernama Buyung yang disebut sebagai koordinator guna menghadiri agenda klarifikasi terkait pemberitaan tersebut.


Kegiatan klarifikasi dilaksanakan di lokasi gudang daging beku yang menjadi objek pemberitaan. Turut hadir dalam kegiatan tersebut unsur Polsek Pontianak Timur, instansi teknis terkait, serta personel dari Ditreskrimsus Polda Kalimantan Barat.


Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler pada Jumat (17/7/2026), Aris, yang mengaku sebagai salah satu pengurus gudang milik Hengki, membenarkan telah dilaksanakannya kegiatan klarifikasi tersebut.


«"Klarifikasi sudah selesai dilakukan pada pagi hari. Hadir dari berbagai instansi, termasuk jajaran Kapolsek. Silakan konfirmasi kepada Saudara Buyung atau Reni," ujar Aris.»


Meski demikian, dari perspektif hukum pers, mekanisme penyampaian klarifikasi terhadap suatu pemberitaan memiliki prosedur yang telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Peraturan Dewan Pers Nomor 9/Peraturan-DP/X/2008 tentang Pedoman Hak Jawab.


Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan memiliki hak untuk mengajukan Hak Jawab maupun Hak Koreksi secara langsung kepada penanggung jawab media yang pertama kali mempublikasikan berita yang dipersoalkan.


Hak Jawab merupakan hak setiap orang atau badan hukum untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang dinilai merugikan nama baiknya. Sementara Hak Koreksi merupakan hak untuk membetulkan kekeliruan informasi yang dimuat oleh media pers.


Pengajuan Hak Jawab dilakukan secara tertulis, baik melalui surat fisik maupun media elektronik, dengan menyertakan identitas yang jelas, bagian pemberitaan yang dipersoalkan, serta data atau dokumen pendukung sebagai dasar permohonan. Selanjutnya, media yang menerima permohonan berkewajiban memprosesnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.


Secara normatif, Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyatakan bahwa pers wajib melayani Hak Jawab. Selanjutnya, Pasal 5 ayat (3) menegaskan bahwa pers juga wajib melayani Hak Koreksi.


Selain itu, Pasal 1 angka 11 dan angka 12 UU Pers memberikan definisi mengenai Hak Jawab dan Hak Koreksi sebagai instrumen penyelesaian sengketa pemberitaan secara profesional tanpa harus langsung menempuh jalur hukum.


Peraturan Dewan Pers Nomor 9/Peraturan-DP/X/2008 juga menegaskan bahwa penyampaian klarifikasi seharusnya diajukan kepada media yang memuat berita pertama kali, bukan melalui media lain yang tidak menerbitkan pemberitaan tersebut. Mekanisme tersebut dimaksudkan agar penyelesaian sengketa pers berlangsung secara proporsional, berimbang, dan sesuai dengan prinsip-prinsip kemerdekaan pers serta profesionalisme jurnalistik.


Dengan demikian, apabila terdapat pihak yang merasa keberatan terhadap isi suatu pemberitaan, langkah yang paling tepat menurut ketentuan hukum pers adalah mengajukan Hak Jawab atau Hak Koreksi kepada media yang menerbitkan berita dimaksud, sehingga informasi yang disampaikan kepada publik tetap mengedepankan asas keberimbangan, akurasi, dan kepastian hukum sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta Peraturan Dewan Pers Nomor 9/Peraturan-DP/X/2008 tentang Pedoman Hak Jawab.



( Tim - Liputan)

Redaksi*

×
Berita Terbaru Update