TOLI-TOLI – DPRD Kabupaten Toli-Toli resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban (LPP) APBD Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Sidang Suwot Lipakat, Kamis (2/7/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Sriyanti Dg. Parebba dan dihadiri Sekretaris Daerah Moh. Asrul Bantilan yang mewakili Bupati Toli-Toli, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), serta anggota DPRD dari tujuh fraksi.
Persetujuan tersebut diberikan setelah melalui pembahasan Badan Anggaran DPRD, penyampaian pendapat akhir fraksi, serta penilaian bahwa Raperda LPP APBD 2025 telah memenuhi ketentuan yuridis dan layak disahkan menjadi peraturan daerah.
Penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Toli-Toli menjadi penanda resmi disepakatinya Raperda tersebut. Selanjutnya, dokumen akan disampaikan kepada Gubernur Sulawesi Tengah untuk dievaluasi sebelum ditetapkan sebagai Peraturan Daerah.
Bupati Toli-Toli Amran, melalui sambutan yang disampaikan Sekda Moh. Asrul Bantilan, menyebut persetujuan LPP APBD 2025 merupakan bentuk akuntabilitas pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan sekaligus wujud sinergi yang baik antara eksekutif dan legislatif.
"Persetujuan ini merupakan bentuk akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah sekaligus hasil sinergi yang baik antara pemerintah daerah dan DPRD dalam mendukung pembangunan daerah," ujarnya.
Sementara itu, DPRD menegaskan komitmennya untuk terus mengawal pengelolaan APBD agar dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Toli-Toli.
Dengan disetujuinya LPP APBD Tahun Anggaran 2025, pemerintah daerah diharapkan dapat semakin meningkatkan kualitas tata kelola keuangan yang efektif, efisien, serta sesuai dengan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik.
Sumber: DKIPS Kabupaten Toli-Toli.


