- Dr Rudi Margono SH, M.Hum Plt Jampidsus Kejagung RI. (Ist).
ALASANNEWS, JAKARTA — Jaksa Agung Republik Indonesia, Sanitiar Burhanuddin, resmi menunjuk Dr. Rudi Margono, S.H., M.Hum., sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Langkah strategis ini diambil guna mengisi kekosongan kepemimpinan setelah Febrie Adriansyah menyatakan mengundurkan diri dari jabatan tersebut pada Sabtu (11/7/2026).
Keputusan penunjukan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: PRINT-76/A/JA/07/2026. Sebelum mandat ini keluar, Rudi Margono mengemban posisi sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penunjukan Rudi Margono dilakukan untuk memastikan roda organisasi di lingkungan Jampidsus tidak terhambat.
"Menindaklanjuti telah diterimanya pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin telah menunjuk Rudi Margono, yang saat ini menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan, untuk melaksanakan tugas sebagai Pelaksana Tugas Jampidsus," kata Anang dalam keterangan resmi Sabtu (11/7/2026) di Gedung Menara Kartika Kejaksaan Agung, Jakarta.
Anang menambahkan, pengalihan tongkat estafet kepemimpinan sementara ini merupakan langkah taktis institusi demi menjamin kepastian hukum. "Sebagai langkah untuk menjamin kesinambungan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus sampai ditetapkannya pejabat definitif," tuturnya.
Jaminan Kasus Tetap Berjalan
Pihak Kejaksaan Agung menegaskan bahwa dinamika internal ini sama sekali tidak akan mengendurkan tensi pemberantasan korupsi di tanah air. Publik diminta tidak khawatir terhadap kelanjutan penanganan perkara-perkara besar yang sedang berjalan.
"Seluruh penanganan perkara tindak pidana khusus tetap berjalan secara profesional, independen, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ucap Anang menegaskan.
Pengunduran diri Febrie Adriansyah terhitung cukup mendadak. Keputusan itu diambil kurang dari 12 jam setelah dirinya memimpin konferensi pers bersama. Pertemuan dengan media tersebut membahas koordinasi penegakan hukum penanganan kasus dugaan korupsi skala besar yang juga melibatkan Kortas Tipikor Polri serta Polda Metro Jaya.
Rekam Jejak dan Komitmen Rudi Margono
Masuknya Rudi Margono ke korps berlambang sarana penuntutan pidana khusus ini dinilai banyak pihak sebagai pilihan tepat. Pria kelahiran Magetan, Jawa Timur, 6 Desember 1969 ini dikenal sebagai jaksa karier yang sarat pengalaman.
Rudi memulai pengabdiannya dari bawah sebagai staf di Kejaksaan Negeri Magetan pada tahun 1994. Seiring waktu, ia terus meniti tangga karier hingga sempat ditugaskan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pengalaman di lembaga antirasuah tersebut membentuk perspektifnya yang kuat mengenai pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan penguatan sistem pengawasan makro.
Mantan Kajari Touna Sulteng
Selepas berkarier di KPK, penyandang gelar doktor dari Universitas Brawijaya dan Universitas Gadjah Mada ini dipercaya memimpin Kejaksaan Negeri Tojo Una-Una di Sulawesi Tengah.
Di sana, Rudi dikenal lewat pendekatan hukum yang humanis. Ia dinilai mampu membaur serta membuka ruang komunikasi yang cair dengan tokoh adat, tokoh agama, akademisi, hingga pemerintah daerah tanpa kehilangan wibawa penegakan hukum.
Sebagai Jamwas, Rudi memegang prinsip teguh bahwa fungsi pengawasan bukanlah untuk mencari-cari kesalahan operasional, melainkan instrumen vital untuk membangun budaya kerja bersih di tubuh Korps Adhyaksa. Bagi Prof. Rudi Margono, disiplin dan integritas adalah harga mati untuk mempertahankan kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan.
Kini, di bawah nakhoda barunya, kedeputian Jampidsus dihadapkan pada tantangan besar untuk menjaga independensi, menuntaskan perkara-perkara korupsi kakap, dan membuktikan bahwa penegakan hukum di Indonesia tidak goyah oleh pergantian pimpinan.


