Alasannews.com | Ogan ilir- Pemerintah Desa Palamraya, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, melaksanakan kegiatan pengecekan dan verifikasi serta pemutakhiran data masyarakat melalui aplikasi Perlindungan Sosial (Parlinsos), Jumat (24/7/2026).
Pelaksanaan dimulai pada 23 Juli 2026 untuk RT 01. Selanjutnya, 24 Juli hingga 7 Agustus 2026, kegiatan dilaksanakan untuk RT 02 sampai dengan RT 12 secara bertahap setiap hari,” terangnya
Pantauan awak media di lokasi, Kepala Desa Palamraya bersama perangkat desa, Agen Parlinsos, Ketua RT 02, serta warga mengikuti proses pengecekan dan pemutakhiran data. Kegiatan tersebut juga turut dipantau oleh sejumlah wartawan dari berbagai media online nasional.
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 08.30 WIB tersebut dipusatkan di Kantor Desa Palamraya. Pelaksanaan kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari program percontohan digitalisasi bantuan sosial Kabupaten Ogan Ilir sebagaimana tertuang dalam surat Nomor 500.14/796/D.KSPI/IV/2026 tanggal 2 Juli 2026 tentang pelatihan Agen Parlinsos.
Dalam kegiatan tersebut, Kepala Desa Palamraya, *Suhaimi Bahri*, didampingi Ketua RT 02, perangkat desa, serta para Agen Polinsos desa palamraya yang sebelumnya telah mengikuti pelatihan di Kantor Camat Indralaya Utara.
Adapun Agen Parlinsos yang terlibat dalam proses pengecekan, verifikasi, dan pemutakhiran data masyarakat, yakni Gunawan, Hendra Jualiardi, Koryati, Permata Islami, Rudi Arianto.STP., Safny Kurniawan, Soraya, dan Yusmeilianasari.ST,
Kepala Desa Palamraya, Suhaimi Bahri, mengatakan kegiatan tersebut dilakukan untuk memastikan data masyarakat, khususnya calon penerima bantuan sosial, benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan.
“Pemerintah Desa Palamraya bersinergi dengan Agen Parlinsos desa palamraya. Kami berharap kegiatan ini dapat meningkatkan akurasi data sehingga penyaluran bantuan sosial dapat lebih tepat sasaran,” ujar Suhaimi Bahri.
Ia juga mengimbau masyarakat agar memberikan informasi yang benar dan lengkap selama proses pengecekan data berlangsung. Menurutnya, data yang valid dan mutakhir menjadi salah satu faktor penting agar berbagai program perlindungan sosial dapat disalurkan secara efektif kepada masyarakat yang benar-benar berhak menerima.
Suhaimi Bahri menambahkan, bagi masyarakat yang masuk dalam kategori kurang mampu namun belum pernah mendapatkan bantuan pemerintah, dapat menghubungi Agen Polinsos Desa Palamraya.
Warga yang mengajukan usulan diminta menyiapkan sejumlah dokumen dan data pendukung, di antaranya KTP, Kartu Keluarga, serta foto kondisi tempat tinggal. Dokumentasi rumah meliputi bagian depan, bagian dalam, sisi kiri dan kanan, serta bagian belakang rumah.
“Foto harus menggunakan metadata atau geotagging sehingga waktu dan lokasi pengambilan foto dapat diketahui sesuai dengan kondisi sebenarnya,” tegasnya.
Sementara itu, Camat Indralaya Utara, *Wahyudi, S.Kom., M.Kom.,* saat dikonfirmasi terkait kegiatan tersebut menyampaikan apresiasinya. Merespon telah di mulai pengecekan Dasil ke pada masyarakat desa Palemraya semoga bermanfaat dan dapat berjalan lancar tutur WAHYUDI SKom MKom Camat indralaya Utara.
Ia berharap kegiatan verifikasi dan pemutakhiran data di Desa Palamraya dapat menjadi contoh bagi desa-desa lain di wilayah Kecamatan Indralaya Utara.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Desa Palamraya berharap proses pendataan masyarakat dapat dilakukan secara lebih akurat, transparan, dan berbasis kondisi faktual di lapangan, sehingga bantuan sosial ke depan dapat benar-benar diterima oleh masyarakat yang membutuhkan.ucapnya.
Pewarta: Sarmadi MZ
Red/gun*



