Alasannews.com | PONTIANAK – Kebijakan penggunaan fasilitas toilet di Caffe Ultimate yang berlokasi di Jalan Karya Budi (Ambalat), Kota Pontianak, menjadi sorotan setelah sejumlah warga mengaku mengalami kesulitan menggunakan fasilitas tersebut. Peristiwa tersebut, berdasarkan keterangan sejumlah warga, terjadi pada malam Sabtu (11/7/2026) dan kemudian disampaikan kepada tim awak media.
Keluhan tersebut muncul setelah seorang warga mengaku tidak diperbolehkan menggunakan toilet karena bukan pelanggan, sementara pelanggan lainnya mengeluhkan prosedur penggunaan toilet yang harus meminta kunci terlebih dahulu kepada kasir.
Informasi tersebut diperoleh tim awak media dari keterangan sejumlah warga. Salah seorang warga yang mengaku mengalami langsung kejadian tersebut mengatakan dirinya saat itu sedang melintas di kawasan Jalan Karya Budi dan mendadak ingin buang air kecil. Karena lokasi kafe berada paling dekat, ia memutuskan untuk meminta izin menggunakan toilet.
Namun, menurut pengakuannya, ketika hendak memasuki toilet, dirinya dihentikan oleh seorang karyawan.
"Karyawan mengatakan bahwa toilet hanya boleh digunakan oleh pelanggan yang membeli makanan atau minuman di Caffe Ultimate," ujarnya kepada awak media.
Karena tidak diperkenankan menggunakan toilet, warga tersebut akhirnya mencari alternatif lain dan menumpang menggunakan fasilitas toilet di sebuah minimarket Alfamart yang berada tidak jauh dari lokasi. Menurutnya, pelayanan yang diterimanya di minimarket berbeda karena dirinya diperbolehkan menggunakan toilet tanpa mengalami penolakan.
Keluhan serupa juga disampaikan seorang pelanggan Caffe Ultimate berinisial NS. Berbeda dengan pengunjung sebelumnya, NS mengaku telah membeli minuman di kafe tersebut. Namun saat hendak menggunakan toilet, ia mendapati pintu toilet dalam keadaan terkunci menggunakan gembok.
"Saya sudah jadi pelanggan dan mau ke toilet, ternyata toiletnya dikunci. Kalau mau masuk harus minta kunci dulu ke kasir. Menurut saya prosedur seperti ini cukup merepotkan pelanggan," ungkap NS.
Menurut sejumlah warga, kebijakan tersebut dinilai berbeda dengan pelayanan yang diterapkan sebagian pelaku usaha sejenis di Kota Pontianak. Meski mereka memahami setiap pelaku usaha memiliki kebijakan operasional masing-masing, mereka berharap pelayanan terhadap masyarakat tetap mengedepankan aspek kemanusiaan, terutama dalam kondisi yang bersifat mendesak.
Tim awak media kemudian berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak pengelola maupun pemilik Caffe Ultimate untuk memperoleh penjelasan mengenai kebijakan tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, nomor kontak yang dapat dihubungi belum diperoleh sehingga klarifikasi resmi dari pihak pengelola belum didapatkan.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi apabila pihak Caffe Ultimate ingin memberikan penjelasan atas informasi yang berkembang di masyarakat, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Dalam menjalankan kegiatan usaha, kafe maupun restoran wajib memenuhi ketentuan perizinan berusaha sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, sebagai aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Selain aspek perizinan, hubungan antara pelaku usaha dan konsumen juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Pada Pasal 7, pelaku usaha berkewajiban beritikad baik dalam menjalankan kegiatan usahanya, memberikan informasi yang benar dan jelas kepada konsumen, serta memberikan pelayanan secara benar, jujur, dan tidak diskriminatif.
Sementara itu, Pasal 4 Undang-Undang Perlindungan Konsumen menyatakan bahwa konsumen berhak memperoleh kenyamanan, keamanan, keselamatan, serta pelayanan yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif dalam memperoleh barang dan/atau jasa.
Meski demikian, secara hukum tidak terdapat ketentuan umum yang mewajibkan setiap kafe membuka fasilitas toilet untuk seluruh masyarakat yang bukan pelanggan. Pada prinsipnya, pengelola usaha memiliki kewenangan menetapkan kebijakan penggunaan fasilitas usahanya, termasuk toilet, sepanjang kebijakan tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan disampaikan secara jelas kepada pengunjung.
Oleh karena itu, apabila suatu kafe menerapkan kebijakan toilet hanya untuk pelanggan atau mewajibkan pelanggan mengambil kunci toilet di kasir, kebijakan tersebut merupakan bagian dari tata kelola internal pelaku usaha. Namun, penyampaian informasi yang jelas kepada pengunjung dinilai penting agar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun keluhan dari masyarakat.
Sejumlah warga berharap Pemerintah Kota Pontianak melalui instansi terkait dapat melakukan pembinaan terhadap pelaku usaha jasa makanan dan minuman mengenai standar pelayanan kepada konsumen, termasuk pengelolaan fasilitas pendukung seperti toilet. Menurut mereka, pelayanan yang ramah, transparan, komunikatif, dan tetap memperhatikan kondisi darurat akan memberikan kenyamanan bagi pelanggan sekaligus menjaga citra dunia usaha di Kota Pontianak.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak pengelola Caffe Ultimate mengenai keluhan yang disampaikan warga. Redaksi akan memuat klarifikasi tersebut apabila telah diterima sebagai bentuk penerapan asas keberimbangan dalam pemberitaan.
(Tim Liputan)
Red/Tim


