Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

BBM Subsidi Jenis Solar Diduga Ilegal di Pontianak Utara Disorot, Aparat Diminta Telusuri Legalitas Gudang

| 19:49 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-20T12:58:30Z

Alasannews.com | PONTIANAK – Dugaan adanya aktivitas penampungan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar tanpa legalitas yang jelas kembali menjadi sorotan publik. Lokasi yang disebut sebagai gudang penampungan tersebut berada di kawasan Jalan Khatulistiwa, Kelurahan Batu Layang, Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak, Kalimantan Barat.




Informasi mengenai dugaan aktivitas tersebut disampaikan warga berinisial RK kepada media pada Selasa (18/8/2026) sore. Menurut keterangannya, bangunan yang diduga digunakan sebagai tempat penampungan BBM itu berada di pinggir jalan dengan pagar berwarna biru dan kondisi pintu yang disebut kerap tertutup rapat.


RK mengaku beberapa kali melihat kendaraan yang diduga berkaitan dengan distribusi BBM jenis solar keluar-masuk ke lokasi tersebut.


“Sering kali terlihat truk tangki masuk ke dalam gudang. Setelah itu beberapa orang terlihat cepat-cepat menutup pintu gudang,” ujar RK.


Ia juga menyebut aktivitas kendaraan yang diduga membawa BBM jenis solar tersebut lebih sering terlihat pada sore hingga malam hari.


Menurut keterangan warga, terdapat pula kendaraan yang disebut beberapa kali mengantre di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Warga juga mengaku pernah melihat aktivitas pengambilan BBM yang diduga berasal dari kawasan perairan menggunakan sarana angkutan tertentu.


Selain itu, disebut terdapat kendaraan yang menggunakan penutup terpal berwarna hijau maupun biru. Namun, identitas kendaraan, asal BBM, jumlah muatan, serta tujuan distribusinya belum dapat dipastikan secara independen.


Tim Media Lakukan Penelusuran


Untuk memastikan informasi tersebut, tim media kemudian melakukan penelusuran langsung ke lokasi yang disebut warga sebagai tempat dugaan penampungan BBM.


Saat dilakukan pengecekan pada siang hari, tidak ditemukan aktivitas yang dapat secara langsung memastikan adanya kegiatan penampungan atau pemindahan BBM bersubsidi di lokasi tersebut.


Kondisi tersebut membuat sejumlah informasi warga masih memerlukan pendalaman lebih lanjut, termasuk mengenai status legalitas bangunan, izin usaha, izin penyimpanan atau kegiatan niaga BBM, asal-usul solar, serta pihak yang bertanggung jawab terhadap lokasi tersebut.


Media juga belum memperoleh keterangan dari pihak yang diduga sebagai pemilik atau pengelola gudang.


Aspek Hukum Perlu Dibuktikan


Secara hukum, dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi tidak dapat langsung disimpulkan sebagai tindak pidana hanya berdasarkan keberadaan kendaraan atau aktivitas di sebuah gudang. Aparat penegak hukum perlu memastikan terlebih dahulu asal BBM, status barang, dokumen perizinan, pola pembelian, volume, tujuan penggunaan, serta ada atau tidaknya unsur penyalahgunaan.


Jika kemudian hasil pemeriksaan aparat membuktikan adanya kegiatan penyalahgunaan pengangkutan atau niaga BBM yang memperoleh subsidi pemerintah tanpa memenuhi ketentuan, perkara tersebut dapat berkaitan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, termasuk ketentuan pidana mengenai kegiatan pengangkutan dan/atau niaga tanpa perizinan yang dipersyaratkan.


Ketentuan yang lebih spesifik mengenai penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi juga perlu dilihat berdasarkan fakta penyidikan dan aturan pelaksana yang berlaku. Karena itu, penerapan pasal pidana harus menunggu hasil pemeriksaan dan pembuktian aparat berwenang.


Apabila ditemukan dugaan tindak pidana, aparat dapat melakukan penyelidikan untuk menelusuri rantai distribusi, mulai dari sumber BBM, pihak yang membeli, kendaraan pengangkut, lokasi penyimpanan, hingga dugaan tujuan akhir distribusi.


Aparat Diminta Transparan


Munculnya informasi tersebut diharapkan menjadi perhatian aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk melakukan pengecekan secara objektif apabila memang terdapat indikasi penyalahgunaan BBM bersubsidi.


Pemeriksaan penting dilakukan bukan semata-mata terhadap bangunan yang disebut sebagai gudang, tetapi juga terhadap kemungkinan adanya pola distribusi yang menyebabkan BBM bersubsidi keluar dari peruntukannya.


Jika kegiatan tersebut ternyata memiliki izin dan seluruh proses distribusinya sesuai ketentuan, klarifikasi resmi dari pemilik maupun instansi berwenang diperlukan agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran di tengah masyarakat.


Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran, masyarakat berharap proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan tidak berhenti pada pelaku lapangan semata.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut sebagai pemilik atau pengelola gudang belum memberikan keterangan resmi. Upaya memperoleh konfirmasi dari pihak terkait masih dilakukan.


Media juga masih berupaya mendapatkan keterangan resmi dari Polsek Pontianak Utara maupun instansi terkait mengenai ada atau tidaknya laporan, pemeriksaan, ataupun penyelidikan terhadap dugaan aktivitas tersebut.


Seluruh informasi mengenai dugaan gudang dan aktivitas BBM dalam pemberitaan ini masih berupa keterangan warga dan hasil penelusuran awal. Belum terdapat pernyataan resmi yang membuktikan bahwa lokasi tersebut melakukan tindak pidana. Prinsip praduga tak bersalah dan hak jawab tetap diberikan kepada seluruh pihak yang disebutkan.(*/Red) 

×
Berita Terbaru Update