Alasannews.com | PONTIANAK – Barisan Patriot Bela Negara (BPBN) Kalimantan Barat menyoroti proses persidangan dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pembangunan Gedung SMA Yayasan Mujahidin Kalimantan Barat yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Barat. Perkara tersebut kini tengah bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pontianak dan dinilai menjadi momentum penting untuk menguji akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah serta konsistensi penegakan hukum.(2/8).
Ketua BPBN Kalimantan Barat, H. Murliyansyah (Yan Lipan), menyatakan bahwa perkara tersebut tidak semata-mata dipandang sebagai proses hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi, melainkan juga menjadi indikator sejauh mana prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan pemerintahan yang bersih (clean government) diterapkan dalam pengelolaan dana publik.
Menurutnya, dana hibah yang berasal dari APBD merupakan bagian dari keuangan negara yang bersumber dari uang rakyat. Oleh karena itu, setiap tahapan pemberian hibah, mulai dari perencanaan, penganggaran, verifikasi, penetapan penerima, pencairan dana, pelaksanaan kegiatan hingga pertanggungjawaban, wajib dilaksanakan berdasarkan asas legalitas, transparansi, akuntabilitas, efisiensi, efektivitas, kepastian hukum, dan kepentingan umum.
BPBN Kalbar mengingatkan bahwa ketentuan mengenai belanja hibah telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, yang menegaskan bahwa hibah harus bersifat spesifik, tidak wajib, tidak mengikat, serta pada prinsipnya tidak diberikan secara terus-menerus setiap tahun anggaran, kecuali terdapat dasar hukum yang membenarkannya.
Selain itu, pengelolaan dana hibah oleh yayasan juga harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004, yang mengatur bahwa seluruh kekayaan yayasan, termasuk dana hibah pemerintah, hanya dapat digunakan sesuai maksud dan tujuan yayasan sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar serta wajib dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum.
Seiring telah diperiksanya dua terdakwa yang berasal dari unsur pelaksana pembangunan, BPBN Kalbar berharap majelis hakim tidak hanya menilai aspek pelaksanaan fisik pekerjaan, tetapi juga menguji seluruh rangkaian tata kelola hibah apabila fakta-fakta persidangan menunjukkan adanya aspek lain yang relevan.
Menurut BPBN, dalam perkara hibah terdapat sejumlah tahapan yang memiliki konsekuensi hukum, mulai dari proses pengusulan, verifikasi, evaluasi, persetujuan, penyaluran, pelaksanaan, pengawasan hingga pelaporan. Seluruh tahapan tersebut, kata mereka, perlu diuji berdasarkan alat bukti yang sah sebagaimana terungkap di persidangan.
BPBN juga menilai penting bagi persidangan untuk menguji apakah mekanisme pemberian hibah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk kesesuaian antara proposal, Rencana Anggaran Biaya (RAB), Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), serta realisasi penggunaan dana di lapangan.
Dalam perspektif hukum administrasi negara dan tata kelola keuangan publik, BPBN mengemukakan sejumlah pertanyaan yang dinilai patut dijawab melalui proses pembuktian di persidangan, antara lain apakah mekanisme hibah telah memenuhi ketentuan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, apakah pemberian hibah pada beberapa tahun anggaran memiliki dasar hukum yang sah, apakah penggunaan dana sesuai dengan proposal, RAB dan NPHD, apakah pengawasan internal pemerintah telah berjalan efektif sebelum pencairan dana, serta apakah terdapat kerugian keuangan negara yang dapat dibuktikan berdasarkan audit dan alat bukti yang sah.
BPBN Kalbar mengajak masyarakat untuk mengawal jalannya proses hukum secara kritis, objektif, dan bertanggung jawab sebagai bagian dari kontrol sosial dalam negara hukum demokratis, dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Organisasi tersebut juga mendorong Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Pengadilan Tipikor Pontianak, dan seluruh aparat penegak hukum agar menjalankan proses penegakan hukum secara profesional, independen, transparan, dan tanpa pandang bulu. BPBN menegaskan bahwa setiap pihak yang berdasarkan alat bukti dinyatakan bertanggung jawab harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum, sedangkan pihak yang tidak terbukti harus memperoleh perlindungan hak-haknya sesuai prinsip peradilan yang adil.
Menutup pernyataannya, Ketua BPBN Kalbar H. Murliyansyah menegaskan bahwa menjaga keuangan negara merupakan bagian dari semangat bela negara. Menurutnya, akuntabilitas pengelolaan APBD bukan hanya kewajiban administratif, melainkan amanat konstitusi agar setiap rupiah uang rakyat dikelola secara transparan, bertanggung jawab, dan sebesar-besarnya untuk kemakmuran masyarakat.
(Tim Liputan)
Red/Tim*


