Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Diduga Revitalisasi TK Islamiyah Pontianak Belum Berjalan, Anggaran Rp313 Juta Jadi Sorotan

| 14:10 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-11T07:10:22Z


Alasannews.com | PONTIANAK — Proyek revitalisasi TK Islamiyah yang beralamat di Jalan Imam Bonjol Nomor 88, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, menjadi sorotan. Program yang memperoleh alokasi anggaran pemerintah sebesar Rp313.670.000 melalui Program Revitalisasi Satuan Pendidikan dengan sumber dana APBN Tahun Anggaran 2026 tersebut hingga Selasa, 11 Agustus 2026, disebut belum menunjukkan aktivitas pekerjaan fisik di lokasi.


Berdasarkan pantauan di lapangan, belum terlihat material bangunan maupun aktivitas konstruksi yang menandakan dimulainya pekerjaan revitalisasi. Kondisi tersebut menjadi perhatian karena program tersebut menggunakan anggaran negara dan pelaksanaannya memiliki batas waktu yang telah ditentukan.

Pada papan informasi kegiatan, pelaksana tercantum Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP). Sementara itu, berdasarkan informasi yang diperoleh awak media, pencairan atau pembayaran anggaran disebut telah dilakukan secara bertahap sejak 24 Juni 2026.

Ketika dikonfirmasi, Kepala TK Islamiyah, Rita, membenarkan bahwa pekerjaan fisik belum dimulai. Ia menyebut kegiatan masih berada pada tahap persiapan.

«“Kegiatan tersebut sebenarnya sudah mau kami mulai, namun saat ini masih dalam tahap persiapan. Dalam pelaksanaannya, kami bekerja sama dengan Yayasan Islamiyah,” ujar Rita saat ditemui di lokasi, Selasa (11/8/2026).»

Pernyataan tersebut sekaligus memunculkan pertanyaan publik mengenai kesiapan pelaksanaan program revitalisasi, terutama terkait kesesuaian antara tahapan persiapan dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan yang ditetapkan dalam dokumen program.

ANGGARAN SUDAH TURUN, PEKERJAAN FISIK BELUM TERLIHAT

Program revitalisasi satuan pendidikan pada prinsipnya bukan sekadar persoalan tersedianya anggaran, tetapi juga menyangkut bagaimana dana negara tersebut direalisasikan sesuai peruntukan, jadwal, mekanisme pengelolaan, serta target pekerjaan yang telah ditetapkan.

Dengan nilai bantuan mencapai Rp313,67 juta, masyarakat tentu berhak mengetahui bagaimana tahapan pelaksanaan program tersebut, kapan pekerjaan fisik dimulai, siapa yang bertanggung jawab pada setiap tahapan, serta bagaimana pertanggungjawaban penggunaan dana dilakukan.

Apalagi, informasi yang disampaikan pihak sekolah menyebut pelaksanaan kegiatan memiliki waktu 90 hari kalender. Apabila pekerjaan belum dimulai sementara waktu pelaksanaan terus berjalan, terdapat risiko pekerjaan mengalami keterlambatan apabila tidak segera dilakukan percepatan sesuai ketentuan program.

Namun demikian, belum dimulainya pekerjaan fisik pada saat pemberitaan ini diterbitkan tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai pelanggaran hukum. Diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen bantuan, surat perjanjian, jadwal pelaksanaan, mekanisme pencairan, RAB, petunjuk teknis, serta laporan pertanggungjawaban untuk memastikan apakah tahapan yang berjalan telah sesuai ketentuan.

PENGELOLAAN DANA NEGARA MEMILIKI KEWAJIBAN PERTANGGUNGJAWABAN

Dalam setiap kegiatan yang menggunakan APBN, penerima dan pengelola dana memiliki kewajiban memastikan anggaran digunakan sesuai tujuan, ketentuan, dan dokumen yang telah ditetapkan.

Karena itu, persoalan utama dalam program revitalisasi TK Islamiyah bukan semata-mata mengenai ada atau tidaknya material bangunan di lokasi, tetapi juga menyangkut kepatuhan terhadap mekanisme pelaksanaan, jadwal pekerjaan, pengelolaan keuangan, transparansi, serta pertanggungjawaban penggunaan bantuan pemerintah.

Jika benar dana telah dicairkan secara bertahap sejak 24 Juni 2026, maka perlu dijelaskan secara terbuka dasar pencairannya, tahapan pekerjaan yang menjadi dasar pembayaran, serta posisi administrasi dan fisik pekerjaan per 11 Agustus 2026.

Hal tersebut penting agar tidak muncul kesenjangan antara realisasi administrasi/keuangan dengan realisasi fisik pekerjaan.

KERJA SAMA DENGAN YAYASAN PERLU DIJELASKAN

Pernyataan Kepala Sekolah yang menyebut pelaksanaan revitalisasi dilakukan dengan bekerja sama dengan Yayasan Islamiyah juga menjadi bagian yang perlu diperjelas.

Apakah kerja sama tersebut sebatas dukungan administratif dan teknis, atau terdapat pelimpahan sebagian kewenangan pelaksanaan program?

Pertanyaan tersebut penting karena mekanisme bantuan pemerintah melalui swakelola memiliki ketentuan mengenai siapa yang bertanggung jawab, bagaimana organisasi pelaksana dibentuk, bagaimana pengadaan bahan atau pekerjaan dilakukan, serta bagaimana pertanggungjawaban keuangan dan hasil pekerjaan dilaporkan.

Karena itu, diperlukan penjelasan resmi mengenai struktur P2SP, kedudukan kepala sekolah, peran yayasan, mekanisme pengadaan material, serta siapa pihak yang memiliki kewenangan mengambil keputusan dalam pelaksanaan revitalisasi.

POTENSI ASPEK HUKUM JIKA TERDAPAT PENYIMPANGAN

Dari perspektif hukum, kegiatan ini setidaknya berkaitan dengan ketentuan mengenai pengelolaan keuangan negara, bantuan pemerintah, pengadaan barang/jasa pemerintah, serta penyelenggaraan pekerjaan konstruksi, sesuai jenis mekanisme yang digunakan dalam program tersebut.

Beberapa regulasi yang relevan antara lain UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.

Apabila dalam pemeriksaan nantinya ditemukan adanya penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukan, pertanggungjawaban fiktif, pekerjaan yang tidak dilaksanakan tetapi telah dibayarkan, atau perbuatan lain yang menimbulkan kerugian keuangan negara, maka persoalannya dapat berkembang menjadi ranah hukum yang lebih serius.

Namun, untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran pidana, harus berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah, bukan semata-mata karena pekerjaan fisik belum terlihat di lapangan.

PUBLIK BERHAK MENDAPAT KEJELASAN

Program revitalisasi sekolah merupakan bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pendidikan. Karena itu, masyarakat berhak memperoleh informasi mengenai penggunaan anggaran tersebut secara transparan.

Pertanyaan yang kini muncul sederhana: kapan pekerjaan revitalisasi TK Islamiyah mulai dilaksanakan dan apakah seluruh tahapan pelaksanaannya masih berada dalam koridor waktu serta mekanisme yang ditetapkan pemerintah?

Jika memang masih tahap persiapan, pihak pengelola program perlu menjelaskan secara terbuka apa saja yang sedang dipersiapkan, kendala yang dihadapi, serta target dimulainya pekerjaan fisik.

Sebaliknya, jika terdapat keterlambatan atau persoalan administrasi yang berpotensi menghambat penyelesaian pekerjaan, instansi yang berwenang perlu melakukan pembinaan maupun pengawasan agar anggaran negara tidak berujung pada pekerjaan yang terlambat atau tidak sesuai target.

Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh penjelasan resmi dari Dinas Pendidikan Kota Pontianak maupun pihak Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah terkait status pelaksanaan, pencairan anggaran, jadwal pekerjaan, serta mekanisme pengawasan program revitalisasi TK Islamiyah tersebut.

Awak media masih berupaya memperoleh keterangan dari pihak-pihak terkait sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan konfirmasi dalam pemberitaan.


Sumber : Tim Liputan
Red/Tim*
×
Berita Terbaru Update