Perkara tersebut kini disebut telah ditangani aparat penegak hukum melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sekadau. Penanganan oleh unit yang memiliki kewenangan terhadap perkara yang melibatkan perempuan dan anak tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan seluruh pihak memperoleh perlakuan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sejumlah warga Sekadau mengapresiasi langkah kepolisian yang merespons informasi mengenai dugaan perkara tersebut. Namun, masyarakat juga meminta agar proses pemeriksaan dilakukan secara objektif, profesional, transparan, serta tidak dipengaruhi oleh tekanan maupun opini yang berkembang di media sosial.
Salah seorang warga mengatakan, perkara tersebut perlu diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum agar fakta sebenarnya dapat diketahui berdasarkan keterangan para pihak, pemeriksaan saksi, alat bukti, dan prosedur hukum yang berlaku.
“Kami mengapresiasi aparat penegak hukum yang merespons perkara ini. Namun, kami berharap penanganannya dilakukan secara objektif dan transparan serta tetap mengedepankan praduga tak bersalah,” ungkap warga tersebut.
Perkara yang berkaitan dengan dugaan pelecehan terhadap anak atau remaja merupakan persoalan sensitif. Karena itu, masyarakat diharapkan tidak terburu-buru memberikan kesimpulan mengenai pihak yang dituduh sebelum adanya hasil pemeriksaan resmi dari aparat penegak hukum.
Warga lainnya yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan juga menyampaikan bahwa dirinya tidak membenarkan adanya dugaan tindakan pelecehan terhadap anak. Namun, menurutnya, kebenaran mengenai perkara tersebut tetap harus dibuktikan melalui mekanisme hukum.
Ia menyebut dugaan yang dikaitkan dengan seseorang berinisial AH perlu diperiksa secara menyeluruh agar tidak terjadi kesimpulan sepihak terhadap pihak mana pun.
“Kalau memang ada dugaan tindak pidana, biarlah proses hukum yang membuktikan. Kita sebagai masyarakat jangan sampai mengambil kesimpulan sendiri sebelum ada hasil pemeriksaan dari kepolisian,” ujarnya.
Menurut warga tersebut, penilaian mengenai benar atau tidaknya dugaan peristiwa tersebut tidak dapat hanya didasarkan pada informasi yang beredar di masyarakat maupun media sosial.
Sementara itu, pihak yang disebut berinisial AH membantah dugaan tindakan pelecehan yang dialamatkan kepadanya.
Saat dikonfirmasi, AH menyatakan bahwa berdasarkan pemeriksaan medis yang menurut keterangannya telah dilakukan, dirinya tidak terbukti melakukan tindakan sebagaimana tuduhan yang beredar.
“Berdasarkan hasil visum dan pemeriksaan keperawatan, tidak ditemukan ke arah perbuatan pelecehan sodomi,” terang AH.
Pernyataan tersebut merupakan bantahan dari pihak AH. Adapun mengenai hasil pemeriksaan medis dan keterkaitannya dengan perkara secara hukum, kewenangan untuk menilai serta menentukan relevansinya tetap berada pada penyidik berdasarkan keseluruhan alat bukti dan hasil pemeriksaan yang dimiliki.
AH juga meminta agar masyarakat tidak langsung mengambil kesimpulan terhadap dirinya sebelum proses hukum menghasilkan fakta yang jelas.
Dalam penanganan perkara yang melibatkan anak, aspek perlindungan terhadap korban dan kerahasiaan identitas anak harus menjadi perhatian utama.
Masyarakat maupun pihak-pihak yang mengetahui perkara tersebut diharapkan tidak menyebarluaskan nama lengkap, foto, alamat, rekaman pribadi, maupun informasi lain yang berpotensi mengungkap identitas anak yang diduga menjadi korban.
Di sisi lain, pihak yang masih berstatus sebagai terduga juga memiliki hak untuk memperoleh proses hukum yang adil. Status seseorang tidak dapat disamakan dengan kesimpulan bersalah sebelum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Prinsip tersebut penting untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan perlindungan anak dan penghormatan terhadap hak hukum setiap pihak yang diperiksa.
Masyarakat berharap Unit PPA Polres Sekadau dapat mengusut perkara tersebut secara profesional dengan menggali seluruh informasi dari para pihak yang berkepentingan.
Pemeriksaan terhadap saksi, pihak terkait, serta bukti-bukti yang relevan menjadi bagian penting untuk memastikan perkara tersebut tidak hanya berdasarkan informasi yang berkembang di ruang publik.
Penanganan yang transparan sesuai koridor hukum juga diharapkan dapat memberikan kepastian bagi masyarakat sekaligus mencegah munculnya spekulasi berkepanjangan.
Hingga berita ini diterbitkan, perkara tersebut masih dalam proses penanganan aparat kepolisian. Belum terdapat kesimpulan akhir mengenai kebenaran dugaan peristiwa maupun pertanggungjawaban pidana pihak tertentu.
Media ini menegaskan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah, keberimbangan pemberitaan, serta perlindungan terhadap identitas anak. Penyebutan inisial AH dilakukan semata-mata dalam konteks pemberitaan dan tidak dimaksudkan sebagai penetapan bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana.
Seluruh fakta hukum selanjutnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk mengungkap berdasarkan alat bukti, keterangan para pihak, serta ketentuan hukum yang berlaku.(*/Red)


