Oleh: Elkana Lengkong
Redaktur Eksekutif
ALASANNEWS, PALU — Kekayaan mineral yang melimpah belum otomatis menghadirkan kesejahteraan bagi masyarakat di daerah penghasil. Persoalan inilah yang kembali disoroti Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid dalam dialog bertajuk “Menolak Kemiskinan di Atas Tanah Emas” yang digelar LIPKADA Center di Palu, Sabtu (29/8/2026).
Dalam forum yang mempertemukan unsur pemerintah, legislatif, tenaga ahli, tokoh masyarakat, mahasiswa, dan organisasi masyarakat sipil tersebut, Anwar mengusulkan langkah konstitusional melalui judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Menurut Anwar, pengujian undang-undang diperlukan untuk membuka ruang perbaikan terhadap kebijakan pengelolaan sumber daya mineral, khususnya menyangkut penerimaan negara dan pembagian Dana Bagi Hasil (DBH) kepada daerah.
Ia berpandangan, daerah yang menjadi lokasi eksploitasi sumber daya alam semestinya memperoleh manfaat fiskal yang sepadan dengan kontribusinya terhadap perekonomian nasional.
Kekayaan Mineral dan Persoalan Kesejahteraan
Sulawesi Tengah berada di pusat pertumbuhan industri nikel nasional. Investasi berskala besar, pembangunan kawasan industri, serta fasilitas pengolahan dan pemurnian telah mendorong perubahan struktur ekonomi sejumlah kabupaten.
Namun, pertumbuhan tersebut menyisakan pertanyaan mengenai seberapa jauh peningkatan aktivitas industri berbanding lurus dengan kesejahteraan masyarakat.
Bagi Anwar, persoalan tersebut tidak cukup dilihat dari besarnya investasi maupun nilai produksi. Ada aspek fiskal yang perlu dibedah, terutama mengenai bagaimana nilai ekonomi sumber daya alam dihitung dan kemudian dibagikan kepada daerah.
Ketika mineral diambil dari wilayah Sulawesi Tengah, diproses melalui industri hilirisasi, lalu menghasilkan produk bernilai tinggi, menurut Anwar, kontribusi ekonomi daerah penghasil seharusnya ikut tercermin dalam skema penerimaan.
Formula PNBP Jadi Sorotan
Salah satu persoalan yang disampaikan Anwar berkaitan dengan mekanisme penghitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor pertambangan.
Ia menilai perhitungan yang bertumpu pada nilai bijih di tingkat produksi awal belum sepenuhnya menggambarkan nilai ekonomi yang terbentuk setelah komoditas tersebut masuk ke proses pengolahan.
Bijih nikel merupakan bahan baku yang nilainya meningkat ketika diproses menjadi produk industri. Rangkaian hilirisasi tersebut kemudian menciptakan nilai tambah yang jauh lebih besar dibandingkan ketika mineral masih berada dalam bentuk ore.
Dalam konteks itu, Anwar mempertanyakan apakah formula penerimaan saat ini telah mencerminkan keseluruhan aktivitas ekonomi yang tumbuh dari sumber daya mineral Sulawesi Tengah.
Menurutnya, daerah penghasil perlu ditempatkan sebagai bagian penting dari rantai nilai tersebut, bukan hanya sebagai lokasi pengambilan bahan mentah.
Pengalaman Saat Memimpin Morowali
Gagasan tersebut juga berkaitan dengan pengalaman Anwar ketika menjabat Bupati Morowali.
Ia mengungkapkan, pada 2016 pemerintah daerah menghadapi persoalan setelah realisasi DBH tidak sesuai dengan proyeksi yang telah digunakan dalam penyusunan APBD.
Saat itu, perkiraan penerimaan mencapai sekitar Rp1,2 triliun. Namun, realisasi yang diterima tidak sesuai harapan sehingga berpengaruh terhadap ruang fiskal pemerintah daerah.
Pengalaman itu, kata Anwar, menunjukkan bahwa kepastian formula DBH sangat penting bagi daerah.
Bagi pemerintah daerah, perubahan signifikan pada penerimaan transfer bukan sekadar persoalan administrasi. Kondisi tersebut dapat memengaruhi kemampuan pemerintah membiayai berbagai program yang telah dirancang dalam APBD.
Mempertanyakan Struktur IUP dan IUI
Sorotan berikutnya diarahkan pada struktur perizinan dalam industri nikel.
Anwar membandingkan pola kegiatan pertambangan dan pengolahan di Morowali dengan aktivitas PT Vale di Sulawesi Selatan yang menjalankan kegiatan pertambangan dan pengolahan dalam satu rangkaian usaha yang terintegrasi.
Sementara di kawasan industri Morowali, kegiatan pertambangan dan pengolahan dapat berada dalam struktur perizinan berbeda, yakni Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Industri (IUI).
Menurut Anwar, perbedaan struktur tersebut berkaitan dengan cara nilai ekonomi komoditas dicatat serta bagaimana penerimaan negara dan daerah kemudian dihitung.
Ia menilai, jika perhitungan berhenti pada nilai ore, maka nilai tambah yang tercipta setelah proses pengolahan tidak seluruhnya tercermin dalam basis penerimaan daerah.
Karena itu, perkembangan industri hilirisasi dinilai perlu diikuti dengan evaluasi terhadap kebijakan fiskal agar pertumbuhan nilai tambah juga memberikan dampak lebih besar bagi daerah penghasil.
Potensi Penerimaan Menembus Rp3 Triliun
Dalam dialog tersebut, Anwar menyampaikan kalkulasi mengenai peluang peningkatan penerimaan Sulawesi Tengah apabila nilai tambah hasil pengolahan turut menjadi pertimbangan dalam formula pembagian hasil.
Berdasarkan perhitungan yang dipaparkannya, potensi penerimaan daerah disebut dapat mencapai lebih dari Rp3 triliun.
Jika skema tersebut dapat diwujudkan, kapasitas fiskal pemerintah daerah akan meningkat. Tambahan ruang anggaran dapat digunakan untuk memperkuat pembangunan infrastruktur, pelayanan dasar, pendidikan, kesehatan, hingga program pengurangan kemiskinan.
Namun, Anwar menekankan bahwa tujuan utamanya bukan sekadar memperbesar pendapatan daerah.
Yang dipersoalkan adalah bagaimana kekayaan alam yang diambil dari wilayah Sulawesi Tengah memberikan manfaat yang lebih nyata bagi masyarakat.
Judicial Review sebagai Jalan Konstitusional
Atas dasar persoalan tersebut, Anwar mendorong penggunaan mekanisme judicial review sebagai jalan konstitusional untuk menguji ketentuan dalam UU Minerba.
Langkah tersebut diharapkan dapat membuka ruang evaluasi terhadap sejumlah ketentuan yang berkaitan dengan perizinan, penghitungan penerimaan negara, serta mekanisme pembagian hasil kepada daerah.
Anwar juga menginginkan adanya pendekatan yang lebih utuh dalam melihat kegiatan pertambangan dan pengolahan.
Menurut dia, pertambangan dan hilirisasi merupakan bagian dari satu mata rantai ekonomi. Karena itu, kontribusi daerah penghasil tidak semestinya hanya dilihat dari aktivitas mengambil mineral dari dalam tanah.
Gagasan tersebut menjadi penting seiring perubahan besar yang terjadi akibat hilirisasi nikel di Sulawesi Tengah.
Jangan Ukur Keberhasilan dari Investasi Semata
Masuknya investasi dan berdirinya fasilitas industri memang menjadi indikator pertumbuhan ekonomi. Namun, menurut Anwar, ukuran keberhasilan pembangunan harus diperluas hingga melihat perubahan nyata dalam kehidupan masyarakat.
Daerah penghasil juga menanggung berbagai konsekuensi dari ekspansi industri. Kebutuhan terhadap infrastruktur meningkat, pelayanan publik harus diperkuat, sementara perubahan sosial dan tekanan terhadap lingkungan menjadi tantangan yang tidak dapat diabaikan.
Karena itu, manfaat ekonomi dari kegiatan ekstraksi sumber daya alam harus berjalan beriringan dengan kemampuan daerah menangani berbagai dampak yang ditimbulkan.
Di sinilah kebijakan DBH memiliki arti strategis. Penerimaan yang memadai memberi pemerintah daerah kapasitas untuk membiayai pembangunan sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat di wilayah terdampak aktivitas industri.
“Menolak Kemiskinan di Atas Tanah Emas”
Tema “Menolak Kemiskinan di Atas Tanah Emas” menjadi gambaran atas paradoks yang ingin diangkat dalam forum tersebut.
Daerah yang memiliki sumber daya alam bernilai tinggi semestinya memiliki kesempatan lebih besar untuk meningkatkan taraf hidup penduduknya.
Kekayaan mineral tidak boleh berhenti sebagai angka investasi, volume produksi, atau nilai ekspor. Di balik aktivitas tersebut terdapat masyarakat yang membutuhkan pendidikan berkualitas, layanan kesehatan, infrastruktur yang layak, kesempatan kerja, serta jaminan pembangunan berkelanjutan.
Karena itu, perjuangan memperbaiki formula DBH tidak hanya berkaitan dengan besaran angka dalam APBD. Isunya menyentuh hubungan fiskal antara pemerintah pusat dan daerah serta bagaimana negara memberikan penghargaan kepada wilayah yang menjadi sumber kekayaan nasional.
Kekayaan Alam Harus Menjadi Modal Masa Depan
Sumber daya mineral bukanlah kekayaan yang tidak terbatas. Cadangan tambang pada akhirnya akan berkurang.
Karena itu, penerimaan yang berasal dari sektor pertambangan harus diubah menjadi modal pembangunan jangka panjang. Infrastruktur, pendidikan, kesehatan, peningkatan kualitas sumber daya manusia, dan penguatan ekonomi masyarakat merupakan bentuk investasi yang manfaatnya dapat dirasakan jauh setelah aktivitas pertambangan berakhir.
Dalam perspektif itu, perjuangan Anwar Hafid mendorong judicial review UU Minerba memiliki dimensi yang lebih luas.
Yang diperjuangkan bukan semata-mata tambahan DBH untuk Sulawesi Tengah, melainkan prinsip bahwa daerah penghasil sumber daya alam memperoleh bagian yang adil dari kekayaan yang berasal dari wilayahnya.
Jika kekayaan mineral mampu menghasilkan nilai ekonomi luar biasa, maka manfaatnya pun harus hadir dalam kehidupan masyarakat.
Sebab, tanah boleh menyimpan emas dan nikel, tetapi kemakmuran tidak boleh hanya berhenti di dalam tanah. Ia harus dirasakan oleh rakyat yang hidup di atasnya.


