Alasannews.com | PONTIANAK — Pernyataan Presiden yang meminta Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat membatalkan Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal memicu persoalan baru di tengah masyarakat Kalimantan Barat. Hal ini disampaikan Minggu, 23 Agustus 2026.
Menyikapi hal tersebut, Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik, Dr. Herman Hofi Munawar, S.H. menyoroti bahwa instruksi pencabutan regulasi daerah tersebut tidak bisa sekadar dicabut begitu saja. Menurutnya, hal ini perlu dicermati secara mendalam dan substansial agar tidak memicu konsekuensi sosial yang berkepanjangan bagi masyarakat di pedalaman serta peladang tradisional di Kalbar yang telah menjalankan tradisi tersebut puluhan, bahkan ratusan tahun.
"Instruksi pencabutan regulasi daerah tersebut tidak bisa main cabut begitu saja. Hal ini perlu dicermati secara substansial agar tidak memicu konsekuensi sosial yang berkepanjangan bagi masyarakat di pedalaman dan peladang tradisional di Kalbar yang sudah berlangsung puluhan dan bahkan ratusan tahun," ungkap Dr. Herman.
Ia menjelaskan, pada dasarnya Perda No. 1 Tahun 2022 hanya mengizinkan pembakaran lahan secara terbatas, yaitu maksimal 2 hektar per Kepala Keluarga, dan khusus di tanah mineral dengan syarat wajib pembuatan sekat api serta pelaksanaan kearifan gotong royong dan izin adat setempat. Regulasi itu justru melarang keras aktivitas pembakaran di lahan gambut.
"Perda No.1 tahun 2022 sebenarnya hanya mengizinkan pembakaran lahan terbatas (maksimal 2 hektar per KK) khusus di tanah mineral dengan syarat pembuatan sekat api, kearifan gotong-royong, dan izin lokal. Perda tersebut melarang keras aktivitas pembakaran di lahan gambut," tambahnya.
Lebih lanjut, Dr. Herman menegaskan bahwa sumber utama kabut asap tebal dan kebakaran hutan yang meluas umumnya dipicu oleh penyebaran api bawah tanah di ekosistem gambut serta area konsesi yang terabaikan — bukan lahan pertanian masyarakat. Bencana kebakaran hutan dan lahan terjadi akibat lemahnya pengawasan terhadap oknum yang membakar secara ilegal, bukan karena praktik peladang tradisional.
Sikap pemerintah pusat dalam mengatasi krisis bencana ekologi dapat dipahami. Namun, menghapus norma perlindungan adat secara mendadak tanpa menyediakan solusi pengganti yang memadai berpotensi menimbulkan dampak serius. Petani lokal terkesan tidak memiliki perlindungan hukum, sementara masyarakat pedalaman yang menggantungkan hidup dari pertanian tradisional berisiko terjerat hukum saat berusaha memenuhi kebutuhan pangan keluarga.
"Bukankah pemerintah pusat memahami bahwa teknologi pembukaan lahan tanpa bakar memerlukan biaya tinggi dan sarana mekanisasi yang sangat mahal? Sementara pemerintah tidak ada bantuan yang jelas terkait hal itu, tentu saja adanya pencabutan perda tersebut akan berakibat pada ketahanan pangan lokal dan merusak budaya lokal," ujarnya.
Langkah pemerintah pusat ini juga berpotensi merenggangkan hubungan antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat adat yang merasa tradisinya telah diabaikan.
Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi dan DPRD Kalimantan Barat diminta segera merumuskan formulasi kebijakan yang seimbang. Kebijakan publik yang bijak tidak perlu menghapus pengakuan kearifan lokal yang justru dijamin oleh Konstitusi. Solusi dapat difokuskan pada moratorium sementara di puncak musim kemarau ekstrem, penguatan teknologi pertanian modern bagi petani lokal, serta penegakan hukum yang tegas dan adil terhadap perusahaan perkebunan yang terbukti melakukan pembakaran hutan.
"Pemerintah dan DPRD Kalimantan Barat sebaiknya segera merumuskan formulasi kebijakan yang seimbang. Kebijakan publik yang bijak tidak perlu menghapus pengakuan kearifan lokal yang dijamin Konstitusi.
Solusi dapat difokuskan pada moratorium sementara di puncak musim kemarau ekstrem, serta adanya penguatan teknologi pertanian modern bagi petani lokal, serta penegakan hukum yang tegas pada perusahaan perkebunan yang melakukan pembakaran hutan," tutup Dr. Herman Hofi Munawar.
Sumber/Pengamat Hukum & Kebijakan Publik.
Red/Gun*


