Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Proyek Drainase Gang Teluk Pakedai Disorot, Warga Pertanyakan K3 dan Mutu Pekerjaan

| 19:48 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-18T12:48:44Z

Alasannews.com | PONTIANAK — Proyek pembangunan drainase di Jalan Prof. Dr. M. Yamin, Gang Teluk Pakedai, Kelurahan Akcaya, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, menjadi sorotan warga.


Selain dinilai mengganggu akses pengguna jalan karena aktivitas pekerjaan dan pembuatan gorong-gorong dilakukan di sisi gang, warga juga mempertanyakan penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta mutu hasil pekerjaan yang dinilai perlu mendapat pemeriksaan teknis dari instansi berwenang.








Salah seorang warga setempat berinisial AS mengatakan, proses pembuatan gorong-gorong berbentuk segi empat dilakukan di pinggir jalan sebelum nantinya dipasang pada saluran drainase.


Menurutnya, kondisi tersebut membuat badan jalan gang menjadi lebih sempit dan berpotensi mengganggu mobilitas warga.


“Pembuatan atau mencetak gorong-gorong dilakukan di pinggir jalan. Setelah jadi dan kering baru akan dipasang. Kondisinya membuat jalan gang menjadi sempit,” ujar AS kepada awak media, Selasa (18/8/2026) pagi.


Pekerja Disebut Tak Menggunakan Perlengkapan K3


Menindaklanjuti informasi warga, tim awak media melakukan pemantauan dan dokumentasi langsung di lokasi proyek.


Saat berada di lokasi, pihak pelaksana proyek tidak terlihat berada di tempat. Tim kemudian meminta keterangan kepada pekerja yang sedang melakukan aktivitas pekerjaan.


“Pelaksana tidak ada di sini, Bang. Nomor handphone-nya juga kami tidak punya. Bos kami namanya Hasan,” ujar salah seorang pekerja di lokasi.


Dalam pantauan di lapangan, sejumlah pekerja terlihat melakukan pekerjaan tanpa mengenakan perlengkapan keselamatan kerja yang tampak secara visual, seperti alat pelindung diri (APD).


Kondisi tersebut menjadi penting untuk diklarifikasi karena pekerjaan konstruksi memiliki kewajiban menerapkan sistem keselamatan konstruksi, termasuk perlindungan terhadap tenaga kerja maupun masyarakat di sekitar lokasi pekerjaan.


Secara regulasi, Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi masih berstatus berlaku dan mengatur penerapan sistem manajemen keselamatan konstruksi pada pekerjaan konstruksi.


Selain itu, UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja mewajibkan pengurus memberikan pemahaman mengenai kondisi dan potensi bahaya, pengamanan, alat perlindungan diri, serta cara kerja yang aman kepada tenaga kerja.


UU tersebut juga mengatur kewajiban penyediaan alat perlindungan diri bagi tenaga kerja sesuai ketentuan keselamatan kerja.


Dengan demikian, apabila hasil pemeriksaan resmi nantinya membuktikan bahwa pekerjaan dilaksanakan tanpa memenuhi ketentuan keselamatan konstruksi dan tanpa perlindungan yang dipersyaratkan, kondisi tersebut berpotensi menunjukkan ketidakpatuhan terhadap ketentuan K3/keselamatan konstruksi.


Selain persoalan keselamatan, warga juga mempertanyakan kualitas gorong-gorong yang telah dibuat di lokasi.


Dari hasil pengamatan visual awak media, pada bagian tertentu hasil pekerjaan beton terlihat material agregat/kerikil yang tampak pada permukaan. Kondisi tersebut kemudian menimbulkan dugaan dari warga bahwa proses pengecoran atau komposisi material perlu diperiksa untuk memastikan kesesuaiannya dengan spesifikasi teknis pekerjaan.


Namun demikian, temuan visual tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pengurangan spesifikasi atau pelanggaran mutu konstruksi.


Untuk memastikan kualitas beton, diperlukan pemeriksaan teknis oleh pihak yang kompeten, termasuk pengecekan terhadap dokumen kontrak, spesifikasi teknis, metode pelaksanaan, komposisi material, mutu beton yang dipersyaratkan, serta bila diperlukan pengujian mutu beton di laboratorium.


Hal ini penting karena penyelenggaraan jasa konstruksi wajib memperhatikan standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan serta standar mutu pekerjaan. UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi mengatur aspek keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan dalam penyelenggaraan jasa konstruksi.


Nilai Kontrak Rp198,1 Juta

Berdasarkan papan informasi proyek yang terpasang di lokasi, pekerjaan tersebut tercantum dengan nomor:

600.2.10.2/PPK/SPK/DRAENASE/GG.Teluk Pakedai/DPRPKP.B/APBD/2026, tanggal 17 Juli 2026.


Jenis kegiatan tercantum sebagai Urusan Penyelenggaraan PSU Perumahan, dengan subkegiatan Penyediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum di Perumahan untuk Menunjang Fungsi Hunian.


Sementara pekerjaan yang tercantum adalah Belanja Modal Saluran Pembuangan Pasang Surut, berlokasi di Jalan Prof. M. Yamin, Gang Teluk Pakedai, Kecamatan Pontianak Selatan.


Nilai kontrak tercantum sebesar Rp198.112.417, dengan waktu pelaksanaan 60 hari kalender.


Adapun pelaksana pekerjaan sebagaimana tercantum pada papan proyek adalah CV Rifky Agung Perkasa.


Persoalan yang muncul di lapangan tersebut tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai pelanggaran kontrak. Namun, apabila benar terdapat pekerjaan yang tidak mengikuti metode kerja, spesifikasi teknis, gambar kerja, standar mutu, maupun ketentuan keselamatan yang telah ditetapkan dalam dokumen kontrak, maka hal tersebut perlu menjadi objek pemeriksaan oleh pihak yang berwenang.


Dalam pekerjaan konstruksi pemerintah, kesesuaian pelaksanaan dengan kontrak menjadi bagian penting dalam pengawasan. Permen PUPR Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengawasan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang Dilaksanakan Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota mengatur pedoman pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi pemerintah daerah dan berstatus berlaku.


Karena itu, dugaan pekerjaan tidak sesuai SOP sebaiknya tidak hanya dinilai berdasarkan pengamatan kasatmata, melainkan diverifikasi melalui: Dokumen kontrak dan spesifikasi teknis pekerjaan,Gambar kerja dan metode pelaksanaan yang disetujui,Rencana Mutu Pekerjaan/Rencana Mutu Kontrak, apabila dipersyaratkan,Dokumen penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK), Kesesuaian material dan mutu beton dengan spesifikasi,Pengukuran dimensi dan volume pekerjaan,Pemeriksaan proses pengecoran dan pemasangan gorong-gorong,Pengujian mutu beton apabila diperlukan,Pemeriksaan penggunaan APD dan pengamanan area kerja,Pemeriksaan dampak pekerjaan terhadap keselamatan dan akses masyarakat.


Permen PUPR Nomor 8 Tahun 2023 juga mengatur pedoman penyusunan biaya pekerjaan konstruksi bidang PUPR, termasuk analisis biaya penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi.


Dalam konteks proyek pemerintah daerah, tanggung jawab tidak semata-mata berada pada kontraktor.


Penyedia jasa/kontraktor bertanggung jawab melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak, spesifikasi teknis, metode pelaksanaan, standar mutu, serta ketentuan keselamatan konstruksi.


Sementara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memiliki fungsi penting dalam pengendalian kontrak dan memastikan pekerjaan berjalan sesuai ketentuan yang diperjanjikan.


Kemudian pengawas pekerjaan/konsultan pengawas, apabila ditunjuk dalam kontrak, memiliki fungsi melakukan pengawasan teknis terhadap pelaksanaan pekerjaan dan melaporkan apabila terdapat penyimpangan.


Adapun perangkat daerah yang menjadi pengguna/penanggung jawab kegiatan mempunyai kewajiban melakukan pengendalian dan memastikan pekerjaan pemerintah daerah dilaksanakan sesuai ketentuan.


Selanjutnya, Inspektorat daerah memiliki fungsi pengawasan intern pemerintah dan dapat melakukan pemeriksaan apabila terdapat indikasi permasalahan dalam pelaksanaan kegiatan pemerintah daerah sesuai kewenangannya.


Sedangkan BPK memiliki kewenangan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara/daerah. Namun, untuk pemeriksaan teknis awal terkait mutu konstruksi dan kepatuhan pelaksanaan pekerjaan, pemeriksaan dapat terlebih dahulu dilakukan oleh perangkat teknis dan APIP sesuai kewenangannya.


Atas kondisi tersebut, warga meminta instansi terkait tidak mengabaikan persoalan yang muncul di lapangan.


Warga berharap DPRPKP Kota Pontianak selaku perangkat daerah terkait, PPK, pengawas pekerjaan, Inspektorat Kota Pontianak, serta instansi pemeriksa yang berwenang dapat melakukan verifikasi secara objektif terhadap pekerjaan tersebut.


“Kalau memang sudah sesuai kontrak dan standar, tentu harus dibuktikan. Tetapi kalau ada yang tidak sesuai, kami berharap diperbaiki dan diperiksa sejak awal agar tidak merugikan masyarakat maupun keuangan daerah,”kata warga.


Permintaan pemeriksaan tersebut dinilai penting karena pekerjaan masih dalam tahap pelaksanaan. Apabila kemudian ditemukan ketidaksesuaian, pemerintah daerah masih memiliki ruang untuk melakukan tindakan korektif sesuai mekanisme kontrak sebelum pekerjaan dinyatakan selesai dan diterima.


Hingga berita ini diturunkan, pihak CV Rifky Agung Perkasa maupun pihak yang disebut pekerja sebagai penanggung jawab bernama Hasan belum memberikan keterangan resmi mengenai penerapan K3, metode pengecoran, mutu gorong-gorong, serta kesesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan spesifikasi kontrak.


Awak media juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak pelaksana, PPK, pengawas pekerjaan, serta perangkat daerah terkait untuk memberikan penjelasan secara resmi.


Dugaan pelanggaran K3, ketidaksesuaian mutu, maupun ketidaksesuaian SOP dalam berita ini merupakan informasi berdasarkan temuan lapangan dan keterangan sumber yang masih memerlukan verifikasi teknis serta pemeriksaan dokumen oleh instansi berwenang. Penyebutan dugaan tidak dimaksudkan sebagai penetapan kesalahan atau pelanggaran hukum sebelum terdapat hasil pemeriksaan resmi.(*/Red)

×
Berita Terbaru Update