Alasannews.com | PONTIANAK – Dugaan lemahnya pengawasan dan minimnya tindakan dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Kalimantan Barat terhadap pelaksana proyek pembangunan jalan rabat beton di Gang Karya Pratama, Pontianak Utara, menjadi sorotan masyarakat. Warga menilai sikap tersebut berpotensi merugikan keuangan negara apabila dugaan kerusakan pekerjaan tidak segera ditindaklanjuti melalui evaluasi teknis maupun penegakan sanksi kepada pihak pelaksana.(3/8).
Proyek pembangunan jalan rabat beton yang dikerjakan oleh CV Pontinesia Pratama dengan nilai kontrak sebesar Rp179.616.000 itu bersumber dari APBD Provinsi Kalimantan Barat melalui Dinas Perkim Provinsi Kalbar. Namun, berdasarkan hasil pemantauan lapangan, pada sejumlah titik telah ditemukan keretakan pada badan jalan serta material batu yang tampak muncul ke permukaan, meski usia pekerjaan disebut belum genap satu bulan.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai mutu pekerjaan, efektivitas pengawasan, serta pelaksanaan pengendalian kualitas oleh instansi teknis selaku pengguna anggaran.
Sejumlah warga menyampaikan apresiasi atas pembangunan infrastruktur yang memang dibutuhkan masyarakat. Namun demikian, mereka mengaku kecewa karena hasil pekerjaan diduga tidak sesuai dengan harapan. Menurut warga, apabila kerusakan sudah muncul dalam waktu yang sangat singkat, maka perlu dilakukan pemeriksaan menyeluruh untuk memastikan apakah pekerjaan telah dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis dalam kontrak.
Selain menyoroti kualitas pekerjaan, masyarakat juga menilai Dinas Perkim Provinsi Kalbar belum menunjukkan langkah yang tegas terhadap kontraktor pelaksana. Hingga kini belum terlihat adanya penyampaian hasil evaluasi teknis, perintah perbaikan secara terbuka, maupun informasi mengenai pemberian sanksi administratif apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan kontrak.
Menurut warga, sikap yang terkesan pasif tersebut berpotensi menimbulkan persepsi bahwa fungsi pengawasan terhadap penggunaan anggaran daerah belum berjalan secara optimal. Padahal, setiap proyek yang dibiayai dari APBD wajib menjamin kualitas hasil pekerjaan, akuntabilitas pelaksanaan, serta perlindungan terhadap keuangan negara.
Masyarakat meminta Inspektorat Provinsi Kalimantan Barat, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut. Pemeriksaan dinilai penting guna memastikan apakah mutu pekerjaan telah sesuai dengan spesifikasi kontrak dan apakah terdapat potensi kerugian keuangan negara.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, penyedia jasa konstruksi bertanggung jawab atas mutu hasil pekerjaan sesuai standar teknis yang dipersyaratkan dalam kontrak. Sementara itu, pengguna jasa juga memiliki kewajiban melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan agar memenuhi ketentuan mutu, waktu, dan biaya.
Saat tim media berupaya melakukan konfirmasi ke kepada Kabid Dinas Perkim Perkim Provinsi Kalimantan Bara Jimmie Hustika Saputra sedang melaksanakan tugas di luar kantor sehingga belum dapat memberikan keterangan resmi.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat penjelasan resmi dari Dinas Perkim Provinsi Kalbar maupun pihak kontraktor terkait dugaan keretakan pada proyek rabat beton tersebut.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.(*/Red)




