Alasannews.com | PONTIANAK — Proses persidangan perkara dugaan penyimpangan dana hibah pembangunan Gedung SMA Mujahidin Pontianak terus menjadi perhatian publik. Memasuki tahapan pembuktian, sejumlah saksi telah dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), mulai dari pihak vendor, perencana, pekerja, hingga pihak-pihak lain yang dinilai berkaitan dengan objek perkara.
Ketua Lembaga Hukum dan HAM Yayasan Mujahidin Pontianak, Dr. Herman Hofi Munawar, S.H., M.H., menyoroti substansi pembuktian dalam perkara tersebut.
Menurut Herman Hofi, proses persidangan semestinya diarahkan secara konsisten untuk membuktikan seluruh unsur yang telah dituangkan dalam surat dakwaan. Ia menilai pertanyaan maupun pembuktian yang diajukan di persidangan harus memiliki relevansi langsung dengan konstruksi perkara yang didakwakan.
“Dakwaan itu menjadi dasar untuk membuktikan fakta. Semua persoalan, pertanyaan kepada saksi dan alat bukti yang dihadirkan semestinya merujuk pada dakwaan itu sendiri,” ujar Herman Hofi,di dalam konferensi Persnya, Rabu 9 September 2026.
Ia menyampaikan pandangan tersebut dengan menyoroti sejumlah perkara yang disebut dalam dakwaan, termasuk mengenai penggunaan dana yang menurut konstruksi penuntutan dipersoalkan sebagai dugaan tindak pidana korupsi.
Berdasarkan penjelasan Herman Hofi, terdapat sejumlah nilai yang menjadi bagian dari materi perkara, di antaranya sekitar Rp2,4 miliar, dana sekitar Rp156 juta, serta dana perencanaan yang disebut sekitar Rp406 juta.
Namun, menurut dia, rangkaian pemeriksaan saksi yang telah berlangsung belum menunjukkan keterangan yang secara langsung menerangkan adanya perbuatan korupsi yang dilakukan oleh kedua terdakwa.
“Semua saksi sudah dihadirkan. Ada saksi vendor, saksi perencanaan, para pekerja, pihak yang berkaitan dengan pembangunan, termasuk saksi lainnya. Tetapi menurut kami, belum ada satu pun yang menerangkan secara langsung bahwa kedua terdakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan,” ungkapnya.
Soroti Relevansi Keterangan Saksi
Herman Hofi juga mempertanyakan relevansi sejumlah saksi yang dihadirkan dalam persidangan apabila dikaitkan dengan substansi dakwaan.
Menurutnya, saksi-saksi yang memiliki pengetahuan langsung terhadap proses pembangunan dan pengelolaan kegiatan seharusnya menjadi bagian penting dalam menguji kebenaran materiil perkara.
Ia menyebut pihak vendor, tenaga perencana, pekerja, ajudan, serta pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan pembangunan telah dimintai keterangan di persidangan.
Bahkan, menurut Herman Hofi, terdapat pula pihak dari lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat yang dipanggil untuk memberikan keterangan.
Namun, ia menilai keterangan tersebut perlu diuji kembali relevansinya dengan konstruksi dakwaan yang sedang dibuktikan.
“Kalau saksi yang dihadirkan tidak memiliki relevansi dengan apa yang didakwakan, tentu keterangan itu harus dilihat secara proporsional. Jangan sampai persidangan justru keluar dari substansi dakwaan,” tegasnya.
Dakwaan Harus Menjadi Titik Sentral Pembuktian
Dalam perspektif hukum acara pidana, Herman Hofi menekankan pentingnya konsistensi antara surat dakwaan, fakta yang dibuktikan di persidangan, alat bukti, serta unsur tindak pidana yang harus dibuktikan oleh penuntut umum.
Menurut dia, jaksa tidak cukup hanya menghadirkan banyak saksi. Yang lebih penting adalah sejauh mana keterangan para saksi tersebut mampu memperkuat unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa.
“Yang harus dibuktikan adalah dakwaannya. Kalau pertanyaan-pertanyaan kepada saksi justru tidak masuk kepada substansi dakwaan, maka kita mempertanyakan apa sebenarnya yang hendak dibuktikan,” katanya.
Herman Hofi menilai, jumlah saksi yang banyak tidak otomatis membuktikan adanya tindak pidana korupsi. Setiap keterangan saksi, menurutnya, tetap harus dikaitkan dengan alat bukti lain dan unsur pidana yang menjadi dasar penuntutan.
Pemeriksaan Setempat Menjadi Bagian Penting
Sebelumnya, perkara dugaan penyimpangan dana hibah pembangunan Gedung SMA Mujahidin Pontianak juga telah memasuki tahapan Pemeriksaan Setempat (PS) atau sidang lapangan pada 4 September 2026.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk melihat kondisi fisik objek perkara sekaligus mencocokkannya dengan uraian dalam surat dakwaan, keterangan persidangan, dan analisis teknis yang menjadi bagian dari proses pembuktian.
Herman Hofi sebelumnya menilai pemeriksaan setempat memiliki arti penting karena majelis hakim dapat melihat langsung objek yang berkaitan dengan perkara.
Menurut dia, kondisi nyata bangunan perlu ditempatkan dalam konteks pembuktian secara utuh, termasuk ketika dikaitkan dengan persoalan pekerjaan fisik, penggunaan anggaran, serta manfaat pembangunan.
“Fakta lapangan harus menjadi bagian penting dalam menilai konstruksi perkara,” ujarnya.
Klaim Pembuktian Harus Diuji di Persidangan
Lebih lanjut, Herman Hofi menyatakan bahwa proses persidangan merupakan ruang untuk menguji seluruh tuduhan secara terbuka berdasarkan alat bukti yang sah.
Ia menegaskan, pihaknya tidak mempersoalkan proses hukum yang sedang berjalan. Namun, setiap dakwaan menurutnya harus dapat dibuktikan secara konkret dan meyakinkan melalui rangkaian alat bukti yang relevan.
“Kalau memang ada tindak pidana korupsi, tentu harus dibuktikan. Tetapi kalau fakta persidangan tidak mendukung apa yang didakwakan, maka majelis hakim harus melihatnya secara objektif,” ujarnya.
Ia berharap majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta yang muncul selama persidangan, termasuk keterangan para saksi, dokumen, kondisi fisik objek perkara, serta alat bukti lainnya.
Menurut Herman Hofi, putusan nantinya harus dibangun berdasarkan fakta hukum yang benar-benar terungkap di persidangan, bukan semata-mata berdasarkan asumsi atau kesimpulan sepihak.
Menunggu Penilaian Majelis Hakim
Herman Hofi pada akhirnya menyatakan keyakinannya bahwa fakta persidangan akan menjadi dasar bagi majelis hakim dalam menentukan ada atau tidaknya unsur pidana yang didakwakan kepada kedua terdakwa.
Ia bahkan menyebut, berdasarkan pengamatannya terhadap keterangan saksi yang telah dihadirkan sejauh ini, belum terlihat pembuktian yang menurutnya secara langsung mengarah pada keterlibatan kedua terdakwa dalam tindak pidana korupsi.
Meski demikian, penilaian akhir terhadap terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana tetap merupakan kewenangan majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara.
Perkara tersebut hingga kini masih berjalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak. Karena proses persidangan belum berkekuatan hukum tetap, seluruh pihak yang didakwa tetap memiliki hak untuk memperoleh proses peradilan yang adil dan asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati.
Dengan demikian, pernyataan Herman Hofi merupakan pandangan dan penilaian dari pihak yang berkepentingan terhadap perkara, sedangkan kebenaran hukum mengenai dakwaan, pembuktian, serta pertanggungjawaban pidana kedua terdakwa sepenuhnya akan ditentukan berdasarkan proses pembuktian dan putusan majelis hakim.
Sumber : Dr. Herman Hofi Munawar, SH.
Red/Gun*

