Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Mencuat Nama Bos SR dan TY Diduga Pemilik Gudang Somel Mini serta Kayu Belian dari Sandai,APH Dipertanyakan!

| 11:00 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-04T04:00:23Z

Alasannews.com | PONTIANAK – Dugaan aktivitas gudang kayu ilegal jenis belian dan Kayu Ulin sekaligus somel mini yang berada di Jalan Tanjung Raya 1, Gang Damai, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, kembali menjadi sorotan publik.


Lokasi tersebut sebelumnya sempat diberitakan sejumlah media massa maupun media online. Namun, hingga Kamis,warga mengaku belum melihat adanya pemeriksaan atau tindakan hukum yang dilakukan aparat penegak hukum terhadap aktivitas yang diduga berlangsung di lokasi tersebut.


Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan, keberadaan gudang dan somel mini itu menjadi perhatian masyarakat karena diduga belum memiliki kelengkapan legalitas maupun dokumen perizinan sebagaimana mestinya.


“Setahu kami, sampai sekarang belum ada pemeriksaan. Padahal lokasi tersebut sudah sempat diberitakan. Kami mempertanyakan apakah legalitas gudang, somel, maupun kayu yang berada di sana sudah diperiksa atau belum,” ungkap warga tersebut kepada awak media,Jumat (4/9/2026).


Menurut keterangan warga, aktivitas di lokasi tersebut disebut masih berjalan. Bahkan, material kayu diduga terus didatangkan dari wilayah Kabupaten Ketapang, khususnya Kecamatan Sandai, untuk kemudian dibawa masuk ke wilayah Kota Pontianak.


Warga menyebut aktivitas tersebut diduga berkaitan dengan seseorang berinisial SR bersama TY anaknya. Namun, informasi mengenai keterlibatan pihak tersebut masih sebatas keterangan warga dan perlu dikonfirmasi serta diverifikasi lebih lanjut oleh aparat berwenang.


“Informasinya kayu masih didatangkan dari Sandai, Ketapang, kemudian dibawa masuk ke Pontianak dan diarahkan ke lokasi di Jalan Tanjung Raya 1. Karena itu kami berharap aparat memeriksa asal-usul kayu jenis belian,dan kayu ulin dokumen angkutan, serta legalitas kegiatan di lokasi,” ujarnya.


Minta Aparat Tidak Tinggal Diam


Warga mempertanyakan mengapa aktivitas yang menurut mereka telah menjadi perhatian publik tersebut belum terlihat mendapatkan pemeriksaan secara terbuka dari aparat penegak hukum.


Menurutnya, apabila seluruh kegiatan di lokasi tersebut telah memiliki dokumen dan perizinan yang lengkap, maka pemeriksaan justru dapat memberikan kepastian kepada masyarakat sekaligus menghilangkan berbagai dugaan yang berkembang.


Sebaliknya, apabila ditemukan adanya pelanggaran, warga berharap aparat dapat mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


“Kami tidak ingin menuduh siapa pun. Yang kami minta adalah pemeriksaan secara terbuka. Kalau memang legal, silakan ditunjukkan legalitasnya. Kalau ternyata ada pelanggaran, tentu harus ditindak sesuai hukum,” katanya.


Warga juga meminta aparat memastikan legalitas kayu yang masuk ke Kota Pontianak, mulai dari asal-usul kayu, dokumen angkutan hasil hutan, hingga legalitas tempat penampungan dan kegiatan pengolahan kayu tersebut.


Hal itu dinilai penting untuk memastikan tidak adanya kayu yang berasal dari sumber ilegal kemudian masuk dan beredar di wilayah Kota Pontianak.


Polda Kalbar Didesak Lakukan Penyelidikan


Atas kondisi tersebut, warga meminta Polda Kalimantan Barat melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap dugaan aktivitas gudang serta somel mini di Gang Damai tersebut.


Pemeriksaan, menurut warga, tidak hanya sebatas melihat aktivitas di lokasi, tetapi juga perlu menelusuri rantai pasok kayu yang diduga berasal dari Sandai, Kabupaten Ketapang.


“Harapan kami Polda Kalbar segera turun dan melakukan penyelidikan. Jangan sampai masyarakat mendapat kesan adanya pembiaran terhadap aktivitas yang diduga belum jelas legalitasnya,” tegasnya.


Warga menilai penelusuran terhadap asal-usul kayu diduga ilegal jenis kayu ulin dan kayu jenis belian menjadi bagian penting dalam memastikan apakah seluruh aktivitas tersebut telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Hingga berita ini ditayangkan, informasi mengenai dugaan tidak lengkapnya legalitas gudang, somel mini, maupun dokumen kayu tersebut masih berupa keterangan dari warga dan belum dapat disimpulkan sebagai sebuah pelanggaran hukum sebelum dilakukan pemeriksaan dan pembuktian oleh instansi berwenang.


Pihak yang disebut dengan inisial SR dan TY juga belum memberikan keterangan atau klarifikasi terkait tudingan tersebut. Awak media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak terkait, termasuk instansi berwenang, guna mendapatkan informasi yang berimbang.


Ket : Poto Ilustrasi AI

Sumber/Warga.

(Red)






×
Berita Terbaru Update