Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Diduga Jadi Tempat Penyimpanan Kayu Ilegal,Samwil Gudang di Tanjung Raya 1,Gang Damai Diminta Segera Diperiksa

| 18:28 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-01T11:29:26Z



Alasannews.com | PONTIANAK — Aktivitas sebuah Samwil mini sekaligus gudang yang diduga menjadi tempat penyimpanan kayu di kawasan Jalan Tanjung Raya 1, Gang Damai, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, menjadi sorotan warga.


Informasi yang dihimpun menyebutkan, gudang tersebut diduga telah lama digunakan untuk menyimpan kayu yang disebut-sebut berasal dari wilayah Sandai, Kabupaten Ketapang. Warga mempertanyakan legalitas kayu yang keluar-masuk ke lokasi tersebut dan berharap aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan.(1/9).



Menurut keterangan salah seorang warga yang menjadi sumber informasi, aktivitas gudang tersebut disebut telah berlangsung cukup lama.


"Gudang itu sudah lama beroperasi, tetapi sejauh ini belum terlihat ada tindakan hukum," ujar sumber tersebut.



Ia menjelaskan, kayu yang diduga berasal dari Sandai, Ketapang, diangkut menggunakan kendaraan truk menuju gudang tersebut. Setibanya di lokasi, kayu kemudian dimasukkan ke dalam gudang yang bagian luarnya tertutup seng berwarna putih.


"Kayu tersebut datang dari Sandai, Ketapang, kemudian diangkut menggunakan truk. Setelah sampai di gudang, kayu dimasukkan ke dalam bangunan yang tertutup seng warna putih sehingga dari luar tidak terlalu terlihat," ungkapnya.


Sumber tersebut juga menyebutkan bahwa aktivitas bongkar muat kayu tidak selalu berlangsung pada siang hari. Kendaraan pengangkut kayu disebut beberapa kali datang pada malam hingga tengah malam, dan pada waktu tertentu juga pada pagi hari.


"Biasanya kayu datang malam hari, tengah malam, dan terkadang pagi," tambahnya.


Adapun jenis kayu yang disebut berada di lokasi antara lain kayu belian serta sejumlah jenis kayu lainnya yang oleh warga disebut sebagai kayu kelas dua. Namun, mengenai asal-usul dan kelengkapan dokumen kayu tersebut, hingga kini belum terdapat keterangan resmi dari instansi berwenang.


Warga menduga sebagian kayu yang disimpan di lokasi tersebut tidak dilengkapi dokumen legalitas sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena itu, warga meminta aparat penegak hukum maupun instansi terkait tidak hanya melakukan pengawasan, tetapi juga memeriksa asal-usul kayu, dokumen angkutan, pihak pemilik atau pengelola gudang, serta jalur distribusinya apabila ditemukan indikasi pelanggaran.


Selain persoalan dugaan legalitas kayu, aktivitas kendaraan pengangkut kayu juga disebut menimbulkan gangguan bagi pengguna jalan di sekitar lokasi. Warga mengeluhkan kondisi jalan yang menjadi lebih sempit ketika truk melakukan aktivitas bongkar muat.


"Kalau truk kayu datang, jalan menjadi sempit dan cukup mengganggu warga yang melintas," pungkas warga.


Secara hukum, dugaan peredaran atau pengangkutan hasil hutan kayu tanpa dilengkapi dokumen yang sah dapat masuk dalam ranah tindak pidana kehutanan apabila unsur-unsurnya terbukti.


Ketentuan mengenai pengangkutan, penguasaan, atau peredaran hasil hutan kayu ilegal antara lain diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah mengalami perubahan melalui ketentuan peraturan perundang-undangan berikutnya.


Namun, penerapan pasal pidana harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan pembuktian. Aparat perlu memastikan terlebih dahulu asal-usul kayu, status kawasan tempat kayu diperoleh, dokumen angkutan hasil hutan, legalitas usaha, serta pihak yang bertanggung jawab atas penyimpanan dan peredarannya.


Selain itu, apabila kayu tersebut merupakan hasil hutan yang berasal dari kawasan hutan dan diperoleh atau diedarkan tanpa dokumen yang dipersyaratkan, ketentuan pidana kehutanan dapat diterapkan sesuai dengan unsur perbuatan yang terbukti.


Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum maupun instansi kehutanan terkait dugaan aktivitas penyimpanan kayu tersebut. Konfirmasi kepada pihak pengelola atau pemilik gudang juga masih diperlukan untuk memperoleh penjelasan mengenai asal-usul dan legalitas kayu yang disimpan.


Dengan adanya informasi masyarakat tersebut, aparat terkait diharapkan dapat melakukan pengecekan lapangan secara profesional dan transparan. Pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan apakah aktivitas gudang tersebut memiliki legalitas dan apakah seluruh kayu yang disimpan serta diperjualbelikan telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.(*/Red)

×
Berita Terbaru Update