| Penyelenggaraan kegiatan olahraga 2 Pace Athletics Challenge 2026 yang menggunakan fasilitas Stadion Sultan Syarif Abdurrahman (SSA |
Alasannews.com | PONTIANAK – Penyelenggaraan kegiatan olahraga 2 Pace Athletics Challenge 2026 yang menggunakan fasilitas Stadion Sultan Syarif Abdurrahman (SSA), Kota Pontianak, Kalimantan Barat, menuai sejumlah keluhan dari peserta dan orang tua atlet.
Keluhan masyarakat tersebut disampaikan kepada media pada Sabtu, 31 Oktober 2026. Sejumlah persoalan yang dilaporkan meliputi perubahan jadwal pertandingan secara mendadak, keterlambatan penyampaian susunan acara atau rundown, mekanisme tiket masuk, besaran biaya pendaftaran, hingga administrasi piagam penghargaan yang disebut tidak dilengkapi cap dinas.
Laporan dan pengaduan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai profesionalitas manajemen penyelenggaraan kegiatan, khususnya dalam memberikan pelayanan, kepastian informasi, serta transparansi kepada peserta yang telah mengeluarkan biaya untuk mengikuti kompetisi.
Sejumlah orang tua peserta menyampaikan kekecewaan terhadap koordinasi panitia yang dinilai belum berjalan optimal. Mereka mengaku harus menghadapi ketidakpastian selama mengikuti rangkaian perlombaan.
Menurut keterangan salah seorang sumber yang menyampaikan keluhan kepada media pada Sabtu jadwal pertandingan yang semula diinformasikan berlangsung pukul 08.30 WIB mengalami perubahan menjadi pukul 10.30 WIB.
Perubahan tersebut dinilai tidak disampaikan secara optimal sehingga peserta dan orang tua yang telah datang lebih awal harus menunggu tanpa kepastian yang memadai.
Bahkan, berdasarkan keterangan sumber, terdapat peserta yang diminta pulang terlebih dahulu dan kembali ke lokasi pertandingan pada sore hari.
"Panitia mengubah jadwal pertandingan secara sepihak. Ada peserta yang sudah datang, tetapi justru disuruh pulang dan diminta datang kembali pada sore hari. Kami sebagai orang tua tentu mempertanyakan kepastian jadwal perlombaan," ungkapnya kepada media.
Rundown Terlambat, Koordinasi Panitia Dipertanyakan
Selain perubahan jadwal, persoalan komunikasi dan penyampaian informasi teknis juga menjadi perhatian masyarakat.
Sumber menyebutkan bahwa informasi mengenai susunan acara atau rundown dinilai terlambat diterima peserta. Dokumen yang awalnya diberikan hanya berupa foto, sedangkan format Excel disebut baru dikirim sekitar pukul 03.40 WIB.
Kondisi tersebut dinilai menyulitkan peserta dan orang tua dalam mempersiapkan kebutuhan pertandingan, terlebih bagi atlet usia anak-anak yang membutuhkan pengaturan waktu istirahat, persiapan fisik, dan kedatangan ke lokasi.
"Dari kemarin sebenarnya sudah tidak jelas, tetapi kami berusaha bersabar. Rundown acara tidak dikirim sampai malam. Itu pun hanya berupa foto. Subuh sekitar pukul 03.40 WIB baru dikirim dalam bentuk Excel," tuturnya.
Dalam penyelenggaraan kompetisi olahraga, jadwal pertandingan dan informasi teknis merupakan bagian penting dari pelayanan kepada peserta. Kepastian informasi diperlukan agar seluruh atlet memperoleh kesempatan mengikuti pertandingan secara tertib dan terorganisasi.
Persoalan lain yang turut menjadi sorotan adalah biaya pendaftaran dan mekanisme tiket masuk.
Menurut salah seorang orang tua peserta, biaya pendaftaran dinilai cukup tinggi dibandingkan pengalaman mengikuti sejumlah kegiatan olahraga serupa.
Ia mengaku anaknya telah beberapa kali mengikuti perlombaan lari sejak usia taman kanak-kanak. Namun, pelaksanaan kegiatan kali ini dinilai memiliki sejumlah persoalan yang perlu dievaluasi.
"Untuk biaya pendaftaran juga tergolong mahal. Banyak mengikuti event, tetapi baru kali ini menemukan penyelenggaraan seperti ini. Anak saya sejak TK sudah ikut event lari. Dari pagi jadwal terus berubah, sampai sore pun kepastiannya belum jelas. Kami yang mengikuti lomba hanya ingin mengetahui secara pasti nomor lomba apa yang akan dipertandingkan," ungkapnya.
Para peserta dan orang tua berharap penyelenggara memberikan penjelasan terbuka mengenai besaran biaya pendaftaran, fasilitas yang diperoleh peserta, ketentuan tiket masuk, serta apakah terdapat pungutan tambahan bagi pendamping atau keluarga atlet.
Transparansi tersebut penting agar peserta mengetahui secara jelas komponen biaya yang dibayarkan dan pelayanan yang menjadi hak mereka.
Piagam Tanpa Cap Dinas Kembali Dipersoalkan
Tidak hanya persoalan teknis perlombaan, administrasi penerbitan piagam penghargaan juga menjadi perhatian.Berdasarkan keterangan sumber, persoalan piagam yang tidak dilengkapi cap dinas disebut pernah menjadi pertanyaan pada penyelenggaraan tahun sebelumnya. Namun, persoalan serupa kembali disorot dalam kegiatan tahun 2026.
"Sejak tahun lalu juga begitu, piagamnya tidak ada cap dinas. Masa dari tahun lalu sudah bilang akan diusahakan piagamnya ada cap dinas, tetapi sampai tahun kedua ini masih belum bisa? Kami juga mempertanyakan mengapa persoalan seperti ini belum terselesaikan," ujarnya.
Persoalan ini perlu memperoleh penjelasan dari panitia, terutama mengenai status piagam yang diterbitkan, pihak yang berwenang mengesahkannya, serta apakah penghargaan tersebut merupakan dokumen resmi penyelenggara atau dokumen yang memperoleh pengesahan instansi pemerintah.
Tidak adanya cap dinas pada piagam tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran. Namun, kejelasan mengenai identitas penerbit dan status pengesahan dokumen tetap penting untuk menghindari kesalahpahaman di kalangan peserta.
Keluhan berikutnya berkaitan dengan komunikasi antara panitia dan peserta.Sumber(orang Tua Peserta) menilai pertanyaan orang tua maupun peserta belum memperoleh respons yang memadai. Padahal, menurutnya, peserta telah memenuhi kewajiban pembayaran sehingga berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai pelaksanaan kegiatan.
"Kalau orang bertanya, panitia tidak dijawab. Padahal ketika mereka membutuhkan data, harus segera diberikan. Menurut saya kurang sopan. Kami ini membayar untuk ikut lomba, bukan gratis," katanya.
Kondisi tersebut menjadi catatan penting bagi penyelenggara. Sebab, keberhasilan sebuah kompetisi tidak hanya diukur dari terlaksananya pertandingan, tetapi juga dari kualitas pelayanan, komunikasi, keselamatan atlet, dan kepastian informasi bagi seluruh peserta.
Disporapar Kalbar Diminta Turun Tangan Periksa Penggunaan Stadion SSA
Di sisi lain, penggunaan Stadion Sultan Syarif Abdurrahman (SSA) sebagai lokasi kegiatan turut menjadi aspek yang perlu mendapat perhatian pemerintah daerah.
Stadion SSA merupakan fasilitas olahraga yang berada dalam pengelolaan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat melalui instansi terkait.
Oleh karena itu, Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Provinsi Kalimantan Barat diminta memberikan penjelasan mengenai status pemanfaatan fasilitas tersebut dalam penyelenggaraan 2 Pace Athletics Challenge 2026.
Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah penggunaan stadion telah sesuai dengan prosedur, ketentuan perizinan, administrasi pemanfaatan aset daerah, serta kewajiban pembayaran apabila terdapat tarif atau retribusi yang berlaku.
Selain itu, perlu diperjelas apakah kegiatan tersebut merupakan inisiatif penyelenggara swasta atau komunitas, memperoleh rekomendasi pemerintah, mendapatkan dukungan fasilitas, atau memiliki bentuk kerja sama tertentu dengan pemerintah daerah.
Penggunaan fasilitas milik pemerintah tidak serta-merta menjadikan suatu kegiatan sebagai program resmi pemerintah maupun membuktikan adanya penggunaan anggaran APBD.
Karena itu, keterbukaan informasi mengenai hubungan penyelenggara dengan instansi pemerintah menjadi penting agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat.
Sejumlah keluhan masyarakat yang disampaikan kepada media pada Sabtu, 31 Oktober 2026, dinilai layak menjadi bahan pemeriksaan dan evaluasi oleh Disporapar Provinsi Kalimantan Barat.
Pemeriksaan diharapkan tidak hanya berfokus pada administrasi penggunaan Stadion SSA, tetapi juga meminta penjelasan penyelenggara mengenai tata kelola kegiatan, mekanisme pendaftaran, sistem tiket, jadwal pertandingan, penyampaian informasi teknis, serta penerbitan piagam penghargaan.
Apabila ditemukan ketidaksesuaian terhadap ketentuan penggunaan fasilitas pemerintah atau kewajiban administratif lainnya, instansi berwenang diharapkan mengambil tindakan sesuai peraturan yang berlaku.
Disporapar juga diharapkan memberikan penjelasan apakah terdapat standar pengawasan terhadap kegiatan olahraga yang diselenggarakan pihak ketiga dengan memanfaatkan fasilitas olahraga milik pemerintah daerah.
Langkah pemeriksaan tersebut diperlukan sebagai bentuk pengawasan terhadap pemanfaatan aset daerah sekaligus memastikan kegiatan olahraga yang melibatkan masyarakat berjalan tertib, transparan, dan bertanggung jawab.
Panitia penyelenggara juga diharapkan melakukan evaluasi menyeluruh agar persoalan serupa tidak kembali terjadi pada kegiatan berikutnya.
Hingga berita ini disusun berdasarkan laporan masyarakat yang diterima redaksi pada Sabtu (31/10/2026), redaksi belum memperoleh penjelasan resmi dari pihak panitia mengenai sejumlah keluhan yang disampaikan peserta.
Redaksi juga belum memperoleh keterangan resmi dari Disporapar Provinsi Kalimantan Barat terkait status penggunaan Stadion SSA, mekanisme perizinan, maupun bentuk keterlibatan pemerintah daerah dalam kegiatan tersebut.
Oleh karena itu, panitia 2 Pace Athletics Challenge 2026 dan Disporapar Provinsi Kalimantan Barat diharapkan memberikan klarifikasi secara terbuka agar persoalan ini dapat diketahui secara utuh dan berimbang.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan sumber yang mengaku sebagai orang tua peserta. Seluruh keluhan dan informasi yang disampaikan masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak-pihak terkait.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai prinsip jurnalistik serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Sumber/Warga dan Peserta.
Redaksi/Tim Liputan

