![]() |
| Poto Lokasi Peti Ilegal Kab.Landak |
Alasannews.com | LANDAK, KALIMANTAN BARAT — Aktivitas pertambangan emas tanpa izin atau PETI di wilayah Sepahat, Kecamatan Menjalin, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, kembali menjadi sorotan masyarakat.
Informasi mengenai dugaan masih berlangsungnya aktivitas PETI tersebut mencuat pada Jumat, 2 Oktober 2026. Sejumlah warga menyebut aktivitas pertambangan emas tanpa izin masih berlangsung di sejumlah titik wilayah Kecamatan Menjalin dan dinilai perlu mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum serta instansi terkait.
Untuk memperoleh informasi yang berimbang, tim media melakukan penelusuran langsung ke lapangan. Dalam penelusuran tersebut, awak media menemukan adanya aktivitas pertambangan yang diduga menggunakan mesin dompeng di wilayah Sepahat, Kecamatan Menjalin.
Temuan lapangan tersebut menjadi perhatian karena aktivitas pertambangan tanpa izin, apabila benar tidak dilengkapi legalitas dan persyaratan yang diwajibkan, berpotensi menimbulkan persoalan hukum sekaligus dampak terhadap lingkungan.
Kapolsek Menjalin: Sedang Dilakukan Pengecekan
Untuk memperoleh konfirmasi dari pihak berwenang, awak media menghubungi Kapolsek Menjalin, Polres Landak, IPTU Doni, melalui pesan WhatsApp pada Minggu, 4 Oktober 2026.
Menanggapi informasi mengenai dugaan aktivitas PETI di wilayah Sepahat, Kapolsek Menjalin menyampaikan bahwa pihaknya sedang melakukan pengecekan.
“Ini sedang kami lakukan pengecekan. Kalau terbukti benar, akan kami tindak lanjuti,” demikian jawaban singkat Kapolsek Menjalin.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa informasi mengenai dugaan aktivitas PETI di lokasi tersebut masih dalam proses pengecekan oleh aparat kepolisian.
Selain aktivitas pertambangan, masyarakat juga menyoroti informasi mengenai dugaan penggunaan atau penyaluran BBM jenis solar subsidi yang disebut-sebut berkaitan dengan aktivitas PETI.
Beredar informasi di tengah masyarakat bahwa solar yang diperoleh melalui antrean di SPBU wilayah Menjalin diduga kemudian diperjualbelikan atau digunakan untuk mendukung aktivitas pertambangan tanpa izin.
Namun, informasi mengenai dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari pihak-pihak terkait. Karena itu, belum dapat disimpulkan bahwa distribusi solar subsidi dari SPBU tertentu benar-benar digunakan atau diperjualbelikan untuk kegiatan PETI tanpa adanya pembuktian dan keterangan resmi.
Manajemen SPBU, Pertamina, maupun instansi yang berwenang di bidang pengawasan distribusi BBM memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi mengenai mekanisme penyaluran BBM subsidi di wilayah tersebut.
Maraknya dugaan aktivitas PETI juga menimbulkan kekhawatiran masyarakat terhadap kondisi lingkungan.
Kegiatan pertambangan tanpa pengelolaan lingkungan yang sesuai berpotensi menyebabkan kerusakan lahan, perubahan kontur tanah, sedimentasi, pencemaran sumber air, serta gangguan terhadap ekosistem di sekitar lokasi.
Karena itu, masyarakat mendorong agar persoalan tersebut tidak hanya dilihat dari sisi penegakan hukum, tetapi juga dari aspek perlindungan lingkungan dan kepentingan masyarakat yang berada di sekitar wilayah pertambangan.
Pengawasan terhadap aktivitas PETI juga dinilai penting untuk memastikan tidak terjadi penggunaan BBM bersubsidi yang menyimpang dari peruntukannya.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap informasi mengenai aktivitas PETI di Sepahat.
Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan adanya kegiatan pertambangan tanpa izin, masyarakat meminta agar dilakukan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebaliknya, apabila ditemukan informasi yang tidak sesuai dengan fakta lapangan, masyarakat juga berharap aparat memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan keresahan maupun kesimpangsiuran informasi di tengah publik.
Persoalan PETI pada akhirnya tidak hanya berkaitan dengan aktivitas ekonomi masyarakat, tetapi juga menyangkut aspek legalitas pertambangan, kelestarian lingkungan, keselamatan kerja, distribusi energi bersubsidi, serta penegakan hukum.
Sebagai bagian dari penerapan prinsip keberimbangan dan etika jurnalistik, redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada manajemen SPBU, pihak Pertamina, aparat penegak hukum, maupun pihak lain yang disebut atau merasa dirugikan oleh pemberitaan ini.
Hak jawab dan hak koreksi merupakan bagian dari prinsip pers yang memberikan kesempatan kepada pihak terkait untuk memberikan tanggapan, sanggahan, atau melakukan koreksi terhadap informasi yang dinilai tidak tepat.
Sumber: Masyarakat dan Investigasi Lapangan
Redaksi: Tim



