Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Herman Hofi Desak Verifikasi HGU: Perusahaan Sawit Kalbar Diduga Manfaatkan Celah Hukum Pertanahan

| 11:27 WIB | 0 Views Last Updated 2026-10-07T04:27:32Z
Dr.Herman Hofi Munawar,SH
Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik 

Alasannews.com | PONTIANAK, KALIMANTAN BARAT — Ketegangan struktural antara korporasi perkebunan kelapa sawit dan masyarakat adat di Kalimantan Barat (Kalbar) kembali memanas, kali ini bukan sekadar soal sengketa batas tanah tradisional, melainkan menyentuh ranah pelanggaran administrasi pertanahan yang lebih sistemik. Dugaan kuat bahwa sejumlah perusahaan beroperasi, menanam, hingga memanen hasil di luar area Hak Guna Usaha (HGU) telah memicu alarm serius bagi tata kelola agraria nasional.


Di tengah hiruk-pikuk investasi komoditas, pertanyaan krusial yang muncul adalah: Apakah ekspansi industri ini berjalan di atas rel kepatuhan hukum, ataukah ia memanfaatkan celah regulasi untuk mengakumulasi keuntungan di atas ketidakpastian hak milik masyarakat?


Dr. Herman Hofi Munawar, pengamat hukum dan kebijakan publik, menegaskan bahwa fenomena ini tidak boleh dibiarkan mengerdil menjadi sekadar rumor desa. Menurutnya, ini adalah ujian integritas bagi aparatur negara dalam menegakkan supremasi hukum di sektor sumber daya alam.


“Jika benar ada perusahaan perkebunan yang menanam dan atau memanen kelapa sawit di luar lahan yang memiliki sertifikat HGU, maka ini merupakan persoalan serius dalam tata kelola pertanahan dan perkebunan,” tegas Herman Hofi dalam pernyataannya pada Rabu, (07 Oktober 2026)


Inti dari permasalahan ini terletak pada kesenjangan antara dokumen legalitas dan fakta empiris di lapangan. Dalam teori agraria modern, HGU berfungsi sebagai jaminan kepastian hak bagi pengusaha sekaligus batasan ekologis dan sosial. Namun, ketika aktivitas fisik melampaui koordinat geografis yang tertera dalam sertifikat, terjadi disrupsi terhadap prinsip rule of law.


Herman Hofi menekankan pentingnya verifikasi hibrida—menggabungkan audit administratif dengan inspeksi fisik. Pemerintah tidak dapat lagi bersandar semata pada laporan swakelola perusahaan. Batas-batas HGU harus dibuktikan melalui pencocokan data spasial Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan kondisi aktual vegetasi dan infrastruktur di lapangan.

“Negara tidak boleh kalah dan masyarakat tidak boleh terus berada dalam ketidakpastian,” ujarnya, menyoroti bahwa kelambanan verifikasi hanya akan memperdalam luka historis ketimpangan penguasaan lahan.


Dimensi Pidana: Ketika Sawit Menyerobot Kawasan Hutan


Kompleksitas masalah meningkat secara eksponensial apabila lahan yang dikuasai secara ilegal tersebut tumpang tindih dengan kawasan hutan. Dalam hierarki peraturan perundang-undangan Indonesia, pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan memerlukan izin khusus yang ketat, sebagaimana diatur dalam berbagai instrumen hukum, termasuk implikasi dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang menyederhanakan namun tetap mempertahankan prinsip keberlanjutan.


Aktivitas perkebunan di kawasan hutan tanpa persetujuan pelepasan kawasan atau pinjam pakai merupakan tindak pidana lingkungan hidup. “Kalau ternyata areal di luar HGU itu masuk kawasan hutan-persoalannya tidak lagi sebatas administrasi pertanahan. Harus dilihat aspek kehutanan dan kemungkinan pelanggaran hukum lainnya,” kata Herman.


Ini mengubah narasi dari sengketa perdata menjadi potensi kejahatan korporasi yang merusak ekosistem, sebuah isu yang semakin sensitif di mata komunitas internasional dan pasar ekspor yang menuntut standar deforestation-free.


Selain dimensi agraria dan lingkungan, pelanggaran HGU membawa konsekuensi fiskal yang signifikan. Setiap hektare lahan yang digunakan untuk produksi komersial seharusnya berkontribusi pada kas negara melalui Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan (PBB-P3).


Lebih jauh lagi, jika melibatkan kawasan hutan, kewajiban Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR) menjadi elemen kunci yang sering kali luput dari pengawasan ketika status lahan ambigu. 


Herman Hofi mendesak adanya audit forensik keuangan untuk menghitung potensi state loss (kerugian negara).

“Harus dihitung secara konkret. Jangan sampai negara kehilangan potensi penerimaan karena ada pemanfaatan lahan yang tidak sesuai dengan ketentuan,” tegasnya. Kegagalan dalam menagih hak-hak fiskal ini bukan hanya kesalahan administratif, tetapi dapat dikualifikasikan sebagai kelalaian yang merugikan keuangan negara.


Di balik gugatan legalitas lahan, terdapat janji sosial yang belum sepenuhnya terpenuhi: kewajiban kemitraan atau plasma. Skema ini dirancang untuk memastikan distribusi manfaat ekonomi dari perkebunan skala besar kepada masyarakat lokal. Namun, keluhan mengenai transparansi luas lahan plasma, lokasi, dan bagi hasil masih menjadi kanon konflik di Kalbar.


Herman mengingatkan bahwa kewajiban plasma bukan charity, melainkan mandat hukum. 

“Persoalan plasma ini juga jangan dianggap persoalan kecil... harus dilaksanakan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.” Ketidakpatuhan terhadap kewajiban ini seharusnya memicu sanksi administratif progresif, mulai dari peringatan hingga pencabutan izin usaha.


Kritik tajam dialamatkan kepada pemerintah kabupaten di Kalbar. Sikap pasif atau "tutup mata" terhadap keluhan berulang masyarakat dinilai sebagai bentuk pembiaran yang mencederai demokrasi lokal. Kepala daerah, sebagai wakil negara di tingkat lokal, memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk memastikan investasi tidak berlangsung di atas penderitaan warga.


Sebagai solusi teknis dan politis, Herman Hofi mendesak pembentukan Tim Verifikasi Independen. Tim ini harus bersifat multidisiplin, melibatkan BPN, Dinas Perkebunan, aparat penegak hukum (Polri dan Kejaksaan), akademisi, serta perwakilan masyarakat sipil.

Tujuan tim ini bukan untuk mencari kambing hitam, melainkan untuk mengembalikan kepastian hukum,

Validasi Data: Mencocokkan peta HGU dengan citra satelit terkini dan survei darat,Audit Lingkungan: Memastikan tidak ada encroachment ke kawasan hutan lindung,Audit Keuangan: Menghitung tunggakan pajak dan PSDH/DR.


Evaluasi Sosial: Memeriksa realisasi kewajiban plasma.


“Kalau tidak ada pelanggaran, sampaikan kepada masyarakat. Kalau ada pelanggaran, lakukan penindakan sesuai hukum,” pungkas Herman.


Dalam perspektif jangka panjang, penyelesaian kasus ini di Kalbar akan menjadi preseden penting bagi tata kelola sawit nasional. Apakah negara mampu menyeimbangkan kepentingan investasi dengan kedaulatan agraria dan keadilan sosial? Jawabannya terletak pada ketegasan verifikasinya hari ini.



Sumber: Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik.

Red/Wawan*

×
Berita Terbaru Update