![]() |
Aspal Bergelombang dan Diduga Tipis, Proyek Jalan Budi Karya Pontianak Rp6,75 Miliar Tuai Sorotan. |
Proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pontianak dengan nilai kontrak mencapai Rp6.751.316.899 tersebut disorot terkait dugaan ketidaksesuaian standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), tidak terlihatnya papan informasi proyek di lokasi saat pemantauan pada 23 Oktober 2026, hingga kondisi hasil pekerjaan pengaspalan yang dipertanyakan kualitasnya.
Berdasarkan hasil pemantauan tim investigasi media di lapangan, sejumlah bagian permukaan jalan yang telah dikerjakan terlihat bergelombang dan tidak rata. Pada beberapa titik, lapisan aspal juga tampak memiliki ketebalan yang tidak seragam. Bahkan, terdapat bagian yang memperlihatkan kondisi beton lama berlubang yang dinilai belum tertangani secara optimal.
Selain itu, material aspal yang digunakan diduga mudah terkelupas pada beberapa bagian. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kualitas material, proses penghamparan, pemadatan, serta kesesuaian hasil pekerjaan dengan spesifikasi teknis yang tercantum dalam kontrak.
Temuan visual tersebut tentu belum dapat dijadikan kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran spesifikasi. Namun, kondisi itu menjadi alasan kuat bagi instansi teknis dan pengawas untuk melakukan pemeriksaan lapangan, pengukuran ketebalan lapisan, pengujian mutu material, serta evaluasi hasil pekerjaan berdasarkan dokumen kontrak.
Persoalan keselamatan kerja juga menjadi perhatian. Dalam pemantauan pada 23 Oktober 2026, tim investigasi menyoroti dugaan adanya pekerja yang tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) secara lengkap saat berada di area pekerjaan.
Padahal, penerapan K3 merupakan bagian penting dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi, terlebih proyek yang berlangsung di kawasan jalan yang berpotensi berinteraksi langsung dengan aktivitas masyarakat dan pengguna kendaraan.
Sebelumnya, Mansyur, Kepala Bidang pada Dinas PUPR Kota Pontianak, ketika ditemui di kantornya pada Senin (26/10/2026) sore, menyampaikan bahwa apabila ditemukan kelalaian pekerja yang tidak menggunakan perlengkapan K3, tindakan tegas akan diberikan, termasuk pemecatan terhadap pekerja yang bersangkutan.
Pernyataan tersebut menjadi penting untuk ditindaklanjuti dengan pengawasan nyata di lapangan. Sebab, tanggung jawab keselamatan kerja tidak semata-mata berada pada pekerja, tetapi juga melibatkan penyedia jasa, pelaksana konstruksi, serta pihak yang memiliki kewenangan pengawasan sesuai ketentuan kontrak dan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan informasi kegiatan yang diperoleh, proyek tersebut memiliki rincian sebagai berikut:
• Jenis kegiatan: Penyelenggaraan Jalan Kabupaten/Kota.
• Jenis pekerjaan: Pemeliharaan Berkala Jalan Budi Karya.
• Lokasi: Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak.
• Nilai kontrak: Rp6.751.316.899.
• Tanggal kontrak: 21 Agustus 2026.
• Waktu pelaksanaan: 120 hari kalender.
• Sumber dana: APBD Kota Pontianak.
• Penyedia jasa: CV Subur Makmur Berkarya.
Dengan nilai anggaran lebih dari Rp6,7 miliar, kualitas pekerjaan, transparansi informasi, kepatuhan terhadap standar keselamatan, serta kesesuaian pelaksanaan dengan spesifikasi kontrak merupakan aspek yang patut dipertanggungjawabkan.
Sorotan terhadap proyek ini tidak hanya ditujukan kepada penyedia jasa CV Subur Makmur Berkarya, tetapi juga kepada Dinas PUPR Kota Pontianak sebagai instansi teknis yang memiliki fungsi penyelenggaraan dan pengawasan sesuai kewenangan serta kedudukannya dalam kontrak pekerjaan.
Masyarakat berhak memperoleh hasil pembangunan infrastruktur yang berkualitas karena anggaran yang digunakan merupakan uang negara yang bersumber dari APBD.
Oleh karena itu, Kepala Dinas PUPR Kota Pontianak diminta memastikan pemeriksaan teknis dilakukan secara objektif dan transparan, bukan hanya berdasarkan laporan administratif atau dokumentasi pelaksana.
Pemeriksaan perlu mencakup ketebalan aspal, kepadatan dan mutu campuran, kualitas perekat, kerataan permukaan, penanganan beton lama, serta kesesuaian volume pekerjaan dengan dokumen kontrak dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Apabila ditemukan kekurangan mutu atau pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, penyedia jasa harus diminta melakukan perbaikan sesuai mekanisme kontrak. Apabila ditemukan indikasi penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan daerah, hasil pemeriksaan dapat diteruskan kepada aparat pengawasan dan penegak hukum sesuai kewenangannya.
Dalam konteks pengawasan dan pertanggungjawaban pekerjaan konstruksi pemerintah, terdapat sejumlah ketentuan hukum yang relevan:
• Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, sebagaimana telah diubah, antara lain melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Ketentuan ini mengatur tanggung jawab para pihak dalam penyelenggaraan jasa konstruksi, termasuk kewajiban memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan konstruksi.
• Pasal 59 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, mengatur kewajiban pemenuhan standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan dalam penyelenggaraan jasa konstruksi.
• Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas PP Nomor 22 Tahun 2020, sebagai aturan pelaksanaan Undang-Undang Jasa Konstruksi.
• Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025. Ketentuan ini menjadi dasar pengadaan yang transparan, akuntabel, serta mengatur tanggung jawab para pihak dalam pelaksanaan kontrak pengadaan pemerintah.
• Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang memberikan landasan bagi masyarakat untuk memperoleh informasi publik, termasuk informasi kegiatan dan penggunaan anggaran pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku.
• Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang mengatur pertanggungjawaban pengelolaan keuangan negara, termasuk kewajiban pengelolaan anggaran secara tertib dan bertanggung jawab.
Dengan demikian, apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya ketidaksesuaian pekerjaan, kelalaian pengawasan, atau pelanggaran kontrak, pihak yang memiliki tanggung jawab berdasarkan kewenangan dan perannya masing-masing harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum.
Sejumlah warga meminta Wali Kota Pontianak, Kepala Dinas PUPR, serta Inspektorat Kota Pontianak segera melakukan pemeriksaan terhadap proyek pemeliharaan berkala Jalan Budi Karya tersebut.
Pemeriksaan dinilai penting untuk memastikan apakah hasil pekerjaan telah sesuai dengan spesifikasi teknis, nilai kontrak, serta standar mutu yang dipersyaratkan.
Jangan sampai anggaran pembangunan yang nilainya mencapai miliaran rupiah tidak memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat akibat pekerjaan yang diduga tidak memenuhi standar kualitas.
Pengawasan terhadap proyek pemerintah bukan bentuk penghambatan pembangunan, melainkan bagian dari kontrol publik untuk memastikan uang rakyat digunakan secara tepat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Hingga berita ini disusun, dugaan ketidaksesuaian mutu pekerjaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan teknis dan klarifikasi pihak-pihak terkait. Prinsip praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada CV Subur Makmur Berkarya, Dinas PUPR Kota Pontianak, serta pihak-pihak terkait lainnya guna memperoleh penjelasan yang berimbang mengenai pelaksanaan proyek tersebut.
Sumber/Tim Invistigasi.
Red/Admin.






