Notification

×

Iklan

Iklan




Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dugaan TPPU Dua Anak Jokowi, Kornas Liga Eksponen 98: KPK Harusnya Berani Tindak Lanjuti, Jangan Memble

1/12/2022 | 01:20 WIB | 0 Views Last Updated 2022-01-11T18:20:24Z



JAKARTA,alasannews.--
 Laporan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Dua putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep, harus ditindaklanjuti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Meski masih dugaan, namun KPK wajib merespon tindakan pejabat dan keluarga pejabat di Indonesia tanpa pandang bulu sekalipun dia anak seorang presiden.

Penegasan itu disampaikan Ketua Umum Koordinator Nasional (Kornas) Liga Eksponen 98, Ma'ruf Asli Bhakti melalui rilis berita resminya di Jakarta, Selasa petang (11/01/2021). 

"KPK mesti profesional dan independen. Harus bertindak memproses laporan dugaan tindak pidana pencucian uang itu. Jelas ini preseden buruk jika KPK akhirnya tumpul dan tidak bertindak karena terlapor adalah anak pelresiden. KPK jangan memble menghadapi kasus semacam itu," ujar Ma'ruf Asli Bhakti. 

Menurut Mantan Ketua Senat Mahasiswa Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) itu, justru maksud dan tujuan dibentuknya KPK itu adalah menjaga negeri ini dari gerogotan  pejabat dan keluarganya yang merugikan negara. 

Dikatakannya, apa yang disampaikan oleh salah Ubaidillah Badrun yang juga Dosen Universitas Negeri Jakarta ke KPK itu adalah masukan berharga kepada lembaga anti rasuah itu. 

"Patut kita apresiasi temuan kajian dari Ubaidillah  Badrun yang telah berbuat melaporkan adanya dugaan TPPU oleh putra Presiden Jokowi. Bukti bahwa idealisme tokoh aktivis 98 itu masih terjaga," tandas Kornas Liga Eksponen 98 ini. 

Ma'ruf menegaskan pihaknya mendukung sepenuhnya langkah Mantan Ketua HMI MPO Cabang Jakarta itu melaporkan hal tersebut ke KPK. Untuk itu lembaga besutan Firli Bahuri itu harus mampu menunjukkan jati dirinya sebagai lembaga  produk reformasi yang diusung oleh aktivis 98.

Menyinggung upaya intimidatif atas Ubaidillah Badrun atas pelaporan itu, termasuk melaporkan balik sebagai bentuk pencemaran nama baik, Ma'ruf menegaskan hal tersebut sebagai reaksi yang berlebihan. 

"Sebaiknya tidak menggunakan cara-cara pejabat Orde membungkam masyarakat yang dianggap mengusik mereka. Itu harus kita tolak. Bahwa hari ini kebebasan dan keterbukaan tidak boleh di bungkam," jelasnya. 

Lebih jauh menurut Ma'ruf, KPK perlu segera membuka dan memproses laporan tersebut. Ia pun meminta kasusnya dibuka ke Publik secara transparan. 

"Bolanya di KPK, harus diproses laporan itu secara transparan. Kedua putra Jokowi tak perlu mengerahkan orang-orangnya untuk melakukan serangan balik yang sifatnya mengaburkan substansi masalahnya," pungkas Ma'ruf..
Diketahui, Dua putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (10/1/2022).

Laporan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pelapor dalam hal ini merupakan dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yang juga aktivis '98, Ubedilah Badrun.

Ubedilah mengatakan, laporan ini terkait dengan dugaan KKN relasi bisnis anak presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan.... (****)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update