Notification

×

Iklan

Iklan




Indeks Berita

Tag Terpopuler

Nasabah Tuntut Penetapan Tersangka Atas Pengurus KSP SB Bogor

6/23/2022 | 13:35 WIB | 0 Views Last Updated 2022-06-23T06:35:52Z


 Alasan, BOGOR -- 
Korban dugaan penipuan investasi bodong dari Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSP SB) Bogor telah melaporkan pengurus dan direkturnya yakni IS selaku Pengurus, VN selaku Direktur, SB selaku Ketua Pengawas dan NH selaku Bendahara di Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang diganjar dengan Pasal 372 Jo. pasal 378 KUHP, TIPIBANK, dan TPPU dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun berdasarkan Laporan Polisi dengan nomor LPB/1147/X/2020/JABAR.
 
Kuasa Hukum para nasabah korban KSP SB Bogor Advokat Natalia Rusli,S.H, C.L.A menjelaskan pada mulanya, para nasabah KSP SB Bogor ditawarkan sebuah investasi berbentuk simpanan berjangka oleh para terlapor, dengan iming-iming keuntungan berupa imbal hasil pasti yang berkisar antara 10-15 persen per tahun. 

“Tidak tanggung-tanggung KSP SB Bogor diduga menghimpun dana nasabah hingga Rp8,4 miliar rupiah. Namun, pada saat jatuh tempo dana simpanan yang telah disetor para nasabah KSP SB Bogor baik bunga maupun dana pokoknya tidak bisa dicairkan hingga saat ini,” tambah Farlin Marta, S.H Advokat Master Trust Group.
 
“Miris, karena KSP SB Bogor ini pernah mendapat penghargaan sebagai 10 koperasi terbaik di tanah air. Tapi kenyataannya KSP SB Bogor tega menelantarkan para nasabah yang menuntut haknya kepada KSP SB Bogor,” ungkap Agung Pratama Putra,S.H. Advokat Master Trust Group.
 
Para nasabah KSP SB Bogor pun telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2Lid) tertanggal 8 Desember 2020 dari Polda Jabar, dengan perkembangan terakhir sudah naik dalam tahap penyidikan dengan pemeriksaan pada semua pihak Terlapor, namun ada data yang masih kurang lengkap.
 
“Kami dijanjikan oleh Kanit Deden Saripin bahwa akan ada penetapan tersangka terhadap terlapor sebelum 1 Desember 2021, namun hingga sekarang belum ada tindakan nyata dari Polda Jabar. Kami meminta pada Polda Jabar agar tidak melakukan cidera janji kepada para nasabah KSP SB Bogor, kasihan mereka kalo harus berkecil hati karena Polda Jabar yang kurang tanggap dalam mengurus kasus kami,” seru Natalia Rusli, S.H., C .L.A Managing Partner Master Trust Law Firm.
 
Dalam kesempatan yang sama, Humas Master Trust Law Firm, Aiman juga menyatakan Master Trust Law Firm telah membuka posko konsultasi investasi bodong di 081-889-9800. Konsultasi tersebut gratis tanpa batasan waktu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update