Jakarta,Alasannews, Saat dihubungi di kantor kuasa hukum ketiga tersangka Abdullah Alkatiri , menjelaskan pada saat Persidangan terungkap ketika Ahli Digital Forensik Polda Metro Jaya yang dihadirkan untuk memberikan keterangan ahlinya dalam kasus persidangan ke 3 Ustad yang didakwa sebagai Teroris tersebut ( 20/10/2021)
Menurut kuasa Hukumnya Abdulah Alkatiri , bahwa salah satu kenjanggalan yang ditemukan yaitu berupa barang bukti flash disk 16 GB warna hitam yang telah diperiksa di laboratorium forensik adalah barang bukti yang telah digunakan dalam perkara Siswanto yang mana telah diputus dan telah ( inkrach ) satu tahun yang lalu yaitu tepatnya pada tanggal 30 November 2021 .
Salah satu isi Amar Putusannya menyatakan barang bukti flashdisk merek Sandisk 16 GB warna hitam dirampas oleh negara untuk dimusnahkan dan putusan tersebut dipertegas dengan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan dari Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur nomor : PRINT-048/M.1.13.3/01/2022 tanggal 24 Januari 2022, dan anehnya barang bukti yang telah dimusnahkan atas perintah Pengadilan tersebut pada persidangan hari Rabu tanggal 12 Oktober 2022 yaitu tepatnya satu tahun setelah dimusnahkan itu dimunculkan kembali.
Menurut kuasa Hukum ketiga Ustad yang dituduh sebagai teroris tersebut , jika terbukti barang bukti flashdisk yang disampaikan dalam persidangan pada hari Rabu minggu lalu terbukti bukan asli ( palsu ), maka perbutan memunculkan kembali Barang Bukti flashdisk tersebut di persidangan ke tiga Ustad tersebut merupakan perbuatan Pidana seperti yang di atur dalam pasal 263 KUHPidana.
Kejanggalan yang lain dalam persidangan 3 Ustad ini Jaksa Penuntun Umum tidak menghadirkan saksi pelapor melainkan hanya beberapa saksi fakta yang bukan pelapor sedangkan dalam perkara Pidana adanya pelapor itu adalah mutlak dan harus diperiksa di dalam persidangan dan di dalam persidangan dihadirkan pula beberapa ahli, yang mana semua ahli diperiksa/di BAP rata rata di atas 5 bulan setelah ketiga Ustad tsb ditersangkakan dan ditangkap.
Dan kejanggalan yg lain lagi yang terungkap di persidangan juga adalah pada saat mentersangkakan ke tiga Ustad tersebut pada tahap penyidikan belum memenuhi dua alat bukti, sedangkan aturannya jika Penyidik mentersangkakan seseorang harus ada/ditemukan minimal dua alat bukti yang sah .
Menurut salah satu kuasa hukum ketiga Ustad tersebut , Abdullah Alkatiri menegaskan bahwa hal ini jelas jelas juga diatur dalam Bab 1 pasal 9 Peraturan Kapolri (PERKAP) no 6 tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana . Adapun tim penasehat hukum. Ketiga Ustad tersebut adalah Abdullah Al Katiri.
Source : redaksi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar