Notification

×

Iklan

Iklan




Indeks Berita

Tag Terpopuler

Banyak kejanggalan dalam Persidangan Ustad DR. Farid A Okbah, Ustad DR. Zain Anajah dan Ustad DR.Anung Al Ghazali Hamad

10/21/2022 | 06:56 WIB | 0 Views Last Updated 2022-10-21T01:02:26Z




Jakarta,Alasannews, Saat dihubungi di kantor kuasa hukum ketiga tersangka Abdullah Alkatiri , menjelaskan  pada saat  Persidangan  terungkap  ketika  Ahli Digital Forensik Polda Metro Jaya  yang dihadirkan untuk memberikan keterangan ahlinya dalam kasus  persidangan ke 3 Ustad yang didakwa sebagai Teroris tersebut ( 20/10/2021)

Menurut kuasa Hukumnya Abdulah Alkatiri , bahwa salah satu kenjanggalan yang ditemukan yaitu berupa barang bukti flash disk 16 GB warna hitam   yang telah diperiksa di laboratorium forensik adalah barang bukti yang telah  digunakan dalam perkara Siswanto yang mana telah diputus dan telah ( inkrach ) satu tahun yang lalu yaitu tepatnya pada tanggal 30 November 2021 .


Salah satu isi Amar Putusannya  menyatakan barang bukti flashdisk  merek Sandisk 16 GB warna hitam dirampas oleh negara untuk dimusnahkan dan putusan tersebut dipertegas dengan Surat  Perintah Pelaksanaan Putusan  Pengadilan dari Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur  nomor : PRINT-048/M.1.13.3/01/2022 tanggal 24 Januari 2022, dan anehnya barang bukti yang telah dimusnahkan atas perintah Pengadilan tersebut pada persidangan hari Rabu tanggal 12 Oktober 2022 yaitu tepatnya  satu tahun setelah dimusnahkan  itu  dimunculkan kembali.


Menurut kuasa Hukum ketiga Ustad yang dituduh sebagai teroris tersebut , jika terbukti barang bukti flashdisk yang disampaikan dalam persidangan pada hari Rabu minggu lalu terbukti bukan asli ( palsu ), maka perbutan memunculkan kembali Barang Bukti flashdisk tersebut di persidangan ke tiga Ustad  tersebut merupakan perbuatan Pidana seperti yang di atur dalam pasal 263 KUHPidana.

Kejanggalan yang lain dalam persidangan 3 Ustad ini Jaksa Penuntun Umum tidak menghadirkan  saksi  pelapor  melainkan  hanya beberapa saksi fakta yang bukan pelapor sedangkan dalam perkara Pidana adanya  pelapor itu adalah mutlak dan  harus diperiksa  di dalam persidangan dan di dalam persidangan  dihadirkan pula  beberapa  ahli, yang mana semua ahli diperiksa/di BAP  rata rata di atas 5 bulan setelah ketiga Ustad tsb ditersangkakan dan ditangkap.

Dan kejanggalan yg lain lagi yang terungkap di persidangan  juga adalah  pada saat  mentersangkakan ke tiga Ustad tersebut pada tahap penyidikan belum memenuhi  dua alat bukti, sedangkan aturannya jika Penyidik  mentersangkakan seseorang   harus  ada/ditemukan minimal  dua alat bukti yang sah .

Menurut salah satu  kuasa hukum ketiga Ustad tersebut  , Abdullah Alkatiri menegaskan bahwa hal ini jelas jelas juga diatur dalam  Bab 1 pasal 9 Peraturan Kapolri (PERKAP) no 6 tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana . Adapun tim penasehat hukum. Ketiga Ustad tersebut adalah Abdullah Al Katiri. 


Source : redaksi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update