Notification

×

Iklan

Iklan




Indeks Berita

Tag Terpopuler

Peringati HUT Damkar ke 104, Mendagri Ingatkan Organisasi dan Fungsi

3/01/2023 | 11:58 WIB | 0 Views Last Updated 2023-03-01T04:58:28Z


Jakarta
Alasannews.com
Gubernur Sulawesi Tengah H. Rusdy Mastura diwakili Stap Ahli Bidang Pemerintahan dan Kesra Dr. Rohani Mastura, bersama Bupati Banggai, Walikota Palu menghadiri upacara HUT ke 104 Pemadam Kebakaran yang dilakasanakan di Lapangan Monas Jakarta, 1 Maret 2023.

Mendagri Tito Karnavian bertindak sebagai Inspektur pada acara pelaksanaan Upacara HUT 104 Pemadam Kebakaran Tahun 2023
Medagri Tito Karnavian , Bertindak sebagai Inspektur Upacara Pemadam Kebakaran Ke 104 Tahun 2023 yang dilaksanakan di Lapangan Monas Jakarta.

Mendagri Tito Karnavian dalam Sambutannya menyampaikan bahwa Diumur ke 104 Tahun Pemadam Kebakaran perlu Evaluasi seiring dengan Perubahan Politik , Ekonomi Masyarakat di Era Demokrasi saat ini .


Mendagri Tito Karnavian , juga menyampaikan bahwa Pemadam Kebakaran merupakan sebuah Organisasi dan Fungsi diumur ke 104 Tahun masih tetap Eksis karena Pemadam Kebakaran dibutuhkan dan Merupakan kebutuhan Masyarakat umum karena kejadian Kebakaran ditengah tengah masyarakat dapat terjadi.
Sehingga bilamana kita ingin Pemadam Kebakaran dapat terus Eksis harus terus ditingkatkan Profesionalisme Personil Pemadam Kebakaran , Terus dilakukan Pelatihan dan Peningkatan Kwalitas Skil Personil Kebakaran sehingga seluruh tindakan yang dilakukan Personil Pemadam Kebakaran dapat memberikan Keselamatan Kepada Masyarakat.
Sehingga Organisasi Pemadam Kebakaran Sampai 1000-2000 Tahun Kedepan Akan terus dibutuhkan untuk Melakukan Bencana Kebakaran dan Keselamatan Masyarakat.
Mendagri Juga meminta seluruh Kepala Daerah agar memberikan perhatian yang baik terhadap pembinaan dan peningkatan skil pemadam kebakaran di daerah dan Perlu juga diperhatikan kesejahtraan Personil termasuk juga untuk meningkatkan status Personil menjadi ASN dan Peningkatan Sarana dan Prasana Kebutuhan Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan sesuai dengan Fungsi Pemadan Kebakaran.
Juga harus dipastikan organisasi Pemadam Kebakaran tetap ada kalau Fungsi sesuai kebutuhan masih rendah agar organisasi Pemadan Kebakaran dan Penyelematan dapat disatukan dengan Satpol PP sehingga fungsi Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan tetap ada di Setiap Daerah.

*Biro Administrasi Pimpinan*

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update