Notification

×

Iklan

Iklan




Indeks Berita

Tag Terpopuler

Maraknya Penumpukan Kayu Illegal di Kabupaten Ketapang LAKI Harap APH Segera Lakukan Evaluasi

5/24/2023 | 20:58 WIB | 0 Views Last Updated 2023-05-24T13:58:25Z


Ketapang KALBAR , Alasannews.com - Maraknya penumpukan kayu ilegal di kabupaten Ketapang (KAL-BAR) 24/05/2023. bukan rahasia umum lagi bagi masyarakat kabupaten Ketapang, selain di Kabupaten kota di area wilayah Kecamatan Nanga Tayap-Sandai hingga Kecamatan Laur sudah semakin maraknya tpk baik penampung kayu ilegal yang diduga tanpa ijin resmi.

Salah satunya Tatan sebagai pengusaha tpk kayu ilegal yang berlokasi di Desa Negeri baru Kecamatan Benua Kayong Ketapang diduga tanpa memiliki ijin resmi kerap melakukan pembalapan hutan seperti kayu-kayu besar yang diolah untuk dijual dengan harga murah dari harga pasaran bagi penjual kayu lainnya.

Adapun keterangan masyarakat yang diwawancarai tim media alasannews.com di lapangan mengatakan seringkali tempat pengambilan kayu Tatan berlokasi di Muara pawan, Desa Ulak Medang, Kecamatan Muara Kayong Ketapang, namun saat tim media Alasannews.com pertanyaan kepada Tatan saat dikonfirmasi di rumah kediamannya, " sementara Tatan menyebutkan bahwa ia hanya mengambil anak-anak kayu di sekitar pinggiran sungai saja", tukasnya.

"Jumadi LAKI (Lembaga Anti Korupsi Indonesia) Ketapang menegaskan kepada APH dan instansi terkait agar segera menindaklanjuti perihal ini sebelum terjadinya kerusakan pada lingkungan kelestarian hutan di wilayah Kabupaten Ketapang, serta menindak tegas bagi para penebang-penebang liar, serta harapan saya kepada pemerintah daerah maupun pusat agar bisa memberikan kebijakan serta solusi bagi para pengusaha kayu agar bisa melakukan reboisasi serta tidak hanya ditebang lalu tidak di tanam kembali, menggenang kayu juga sangat dibutuhkan untuk keberlangsungan pembangunan bagi masyarakat bagi tiap-tiap wilayah Indonesia", tutup Jumadi.


Teguh
Editor : Gugun

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update