Notification

×

Iklan

Iklan




Indeks Berita

Tag Terpopuler

"Geruduk menteri agama, pekerja rumah sakit haji jakarta menagih dibayarkannya hutang puluhan milyar hak-hak pekerja yang tertunggak"

6/09/2023 | 10:21 WIB | 0 Views Last Updated 2023-06-09T03:22:00Z


Jakarta, alasannews.com--Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) selaku induk organisasi dari Serikat Pekerja Rumah Sakit Haji Jakarta (SP RSHJ), mendesak Kementerian Agama untuk bertanggungjawab atas tertunggaknya pembayaran hak-hak pekerja Rumah Sakit Haji Jakarta. Desakan ASPEK Indonesia didasarkan pada status kepemilikan PT Rumah Sakit Haji Jakarta yang saat ini 93% sahamnya dimiliki oleh Kementerian Agama. Sedangkan pengelolaan Rumah Sakit Haji Jakarta saat ini dikelola oleh UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. 

Menteri Agama harus bertanggung jawab atas hutang kepada pekerja dan pensiunan Rumah Sakit Haji Jakarta, yang nilai totalnya mencapai puluhan miliar! Menunda pembayaran hutang merupakan suatu kezaliman! Demikian disampaikan oleh Mirah Sumirat, SE, Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) dalam keterangan pers tertulis kepada media, pada aksi unjuk rasa yang digelar hari ini, Jumat (09/06/2023) di kantor Kementerian Agama Republik Indonesia.

Mirah Sumirat mengungkapkan, Kementerian Ketenagakerjaan pernah memanggil Direksi Rumah Sakit Haji Jakarta, pihak Kementerian Agama serta pihak Syarif Hidayatullah Jakarta, terkait tidak dibayarkannya THR 2020 dan 2023 serta hak-hak pekerja Rumah Sakit Haji Jakarta. Namun ternyata hingga saat ini Direksi Rumah Sakit Haji Jakarta dan Kementerian Agama tidak kunjung membayarkan THR 2020 dan 2023 serta hak-hak pekerja sesuai peraturan yang berlaku. Tidak ada kesungguhan dari Direksi Rumah Sakit Haji Jakarta dan Kementerian Agama untuk segera menyelesaikan permasalahan hak-hak normatif ketenagakerjaan kepada para pekerja, ungkap Mirah Sumirat. 

Serikat Pekerja Rumah Sakit Haji Jakarta akan menggelar aksi unjuk rasa selama 2 hari, di kantor Kementerian Agama, yaitu pada Jumat 9 Juni 2023 dan Senin 12 Juni 2023.

Ketua Serikat Pekerja Rumah Sakit Haji Jakarta, Indi Irawan, menyatakan bahwa aksi unjuk rasa terpaksa dilakukan, karena para pekerja merasa sangat kecewa, sudah cukup lama hak-hak normatifnya tidak dipenuhi oleh manajemen Rumah Sakit Haji Jakarta. 

Indi Irawan juga membenarkan bahwa total hutang Kementerian Agama kepada pekerja dan pensiunan Rumah Sakit Haji Jakarta mencapai puluhan miliar rupiah.

Akibat dipotong gaji dan THR secara sepihak, seluruh pekerja semakin sulit kehidupannya. Mereka kesulitan untuk memenuhi kebutuhan hidup dirinya dan keluarganya. Biaya sekolah anak dan biaya kebutuhan hidup lainnya menjadi turut tertunggak. Nasib yang lebih parah dialami oleh pekerja yang meninggal dunia dan pensiunan yang hak-haknya tidak dibayarkan oleh Kementerian Agama selaku pemilik Rumah Sakit Haji Jakarta.

Padahal selama bertahun-tahun karyawan Rumah Sakit Haji Jakarta telah memberikan kontribusi maksimal bagi keberlanjutan Rumah Sakit Haji Jakarta, termasuk dalam melayani masyarakat. Kami hanya menuntut hak kami, tidak menuntut lebih, tegas Indi Irawan.

Tuntutan Serikat Pekerja Rumah Sakit Haji Jakarta dalam aksi unjuk rasa adalah:

1. Bayarkan gaji 100% upah (Take Home Pay) tanpa dicicil. Fakta sampai hari ini gaji hanya dibayar 50% dari gaji pokok.

2. Bayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2020 dan 2023 sebesar 100% upah (Take Home Pay). Fakta sampai hari ini THR tahun 2020 hanya dibayar 2 juta rupiah dan THR 2023 hanya dibayar 25% dari Gaji Pokok.

3. Bayarkan kekurangan gaji 175 pekerja yang upahnya masih di bawah Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta. 

4. Bayarkan segera Uang Pesangon/Uang Pisah kepada pekerja yang telah meninggal dunia, pensiun dan mengundurkan diri. Fakta sampai saat ini PT Rumah Sakit Haji Jakarta belum membayarkan hak-hak pekerja yang telah meninggal dunia, pensiun maupun mengundurkan diri.

5. Bayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan  pekerja Rumah Sakit Haji Jakarta yang tertunggak sejak bulan Juni 2020.

6. Mendesak Menteri Agama selaku pemilik 93% PT Rumah Sakit Haji Jakarta dan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta selaku Pengelola Rumah Sakit Haji Jakarta, untuk bertanggung jawab atas hutang Rumah Sakit Haji Jakarta terhadap seluruh pekerja dan pensiunan Rumah Sakit Haji Jakarta dimaksud pada butir 1 sampai 5 di atas.

7. Mendesak Presiden Joko Widodo untuk segera  menyelesaikan kemelut permasalahan yang terjadi di Rumah Sakit Haji Jakarta, karena keberadaan Rumah Sakit Haji Jakarta sangat penting dalam mendukung pelaksanaan ibadah haji setiap tahunnya, serta merupakan Monumen Syuhada Mina yang harus dipertahankan keberadaan dan kemanfaatannya.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update