Notification

×

Iklan

Iklan




Indeks Berita

Tag Terpopuler

Seorang Warga Kampung Buyut Ilir di Ringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Lamteng, Diduga Memiliki Sabu

7/10/2023 | 21:31 WIB | 0 Views Last Updated 2023-07-10T14:31:16Z


Lampung Tengah Alasannews.com.--Patah tumbuh hilang berganti, meskipun sudah ratusan bahkan ribuan pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkoba ditangkap Polisi, namun masih saja ada warga yang gandrung dengan barang haram memabukan tersebut.

Kali ini, Satuan Reserse Narkoba jajaran Polres Lampung Tengah, Polda Lampung kembali meringkus seorang pria paruh baya inisial AN (51) warga Kampung Buyut ilir Kecamatan Gunung Sugih Kabupaten Lampung Tengah, karena diduga memiliki Narkotika jenis sabu, Senin (10/7/23) dini hari.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,15 gr.

Hal itu diungkapkan oleh Kasat Reserse Narkoba AKP Feabo Adigo Mayora Pranata, S.T.K., S.I.K., M.H mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K, M.Si.

AKP Feabo mengatakan, ditangkapnya pelaku AN berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran Narkoba diwilayah Kampung Buyut Ilir, Gunung Sugih, Lampung Tengah.

“Berbekal laporan dari masyarakat, kami langsung tindaklanjuti, dengan melakukan penyelidikan ke TKP,” ujarnya.

Setelah dilakukan penyelidikan kata AKP Feabo, kemudian anggota Sat Res Narkoba Polres Lampung Tengah melakukan penyergapan dan penggeledahan terhadap pelaku, saat berada di depan sebuah warung kopi, tepatnya di simpang Rowo Bunder Kampung Buyut ilir, Gunung Sugih, Lampung Tengah.

“Alhasil, barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisi kristal warna putih diduga Narkotika jenis sabu tersebut, kami temukan di bawah kursi, di tempat pelaku AN duduk,” tambahnya.

Selanjutnya sambung AKP Feabo, pelaku berikut barang bukti kami bawa ke Mapolres Lampung Tengah untuk kami lakukan pengembangan lebih lanjut,” ungkapnya.

Pelaku AN dijerat dengan pasal 112 ayat ( 1 ) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam hal ini, Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya beserta jajaran berkomitmen, akan terus memberantas dan menindak tegas para pelaku kejahatan, khususnya peredaran Narkoba diwilayah hukum Polres Lampung Tengah,’’ demikian tegasnya.
(Humas/h)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update