Notification

×

Iklan

Iklan




Indeks Berita

Tag Terpopuler

Menggali Kejahatan: Tambang Timah Ilegal di Tanjung Labu Terungkap,Tapi Tidak Ada Tindakan Dari APH Babel

10/04/2023 | 18:43 WIB | 0 Views Last Updated 2023-10-04T11:43:52Z


Bangka Selatan -  Desa Tanjung Labu, yang terletak di Pulau Lepar, Kecamatan Lepar Pongok, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, telah menjadi sorotan nasional karena skandal tambang timah ilegal yang menghancurkan lingkungan dan merugikan masyarakat setempat. Meskipun mayoritas penduduk desa berprofesi sebagai nelayan tangkap dan petani, sebagian besar lahan darat di desa ini saat ini digunakan untuk aktivitas tambang timah ilegal yang mengkhawatirkan.

Apa yang membuat situasi ini semakin miris adalah fakta bahwa tambang timah ilegal ini beroperasi di lahan yang seharusnya dimiliki oleh pemerintah desa (pemdes) Tanjung Labu, dan semua ini dilakukan dengan persetujuan dari Kepala Desa, yang dikenal dengan nama Pindo. Informasi yang dihimpun oleh media lokal, KBO Babel, mengungkapkan bahwa tambang timah ilegal skala besar ini dijalankan oleh seorang oknum warga desa yang memiliki hubungan keluarga dengan Kades Pindo Tanjung Labu, bernama Jainudin.

Tambang timah ilegal skala besar  ini mengoperasikan mesin Fuso dan PS, serta memiliki empat alat berat eksavator/PC merk Hitachi yang digunakan untuk menggali tanah dan menciptakan lubang "Camui."mengambil proses pasir timah yang ditambang. Tentunya keberadaan tambang ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak lahan milik pemdes Tanjung Labu. Keempat alat berat eksavator tersebut telah beroperasi selama empat bulan tanpa pernah mendapat perhatian atau ditertibkan dari aparat penegak hukum (APH), termasuk kepolisian setempat, Polsek Tanjung Labu, maupun Polres Bangka Selatan.

Bahkan, dalam operasi PETI (Penghentian Penambangan Tanpa Izin) yang dilakukan beberapa waktu lalu oleh tim gabungan PETI Mabes Polri dan Polda Kepulauan Bangka Belitung, tambang timah ilegal yang diketahui dimiliki oleh Jainudin tetap tidak tersentuh. 

W (40), salah seorang sumber yang enggan disebutkan namanya, mengungkapkan bahwa telah terangkat puluhan ton pasir timah dari lokasi tambang tersebut.

Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan oleh media lokal, terungkap bahwa aktivitas tambang timah ilegal di Desa Tanjung Labu diduga melibatkan "sistem koordinasi" yang kuat antara Jainudin, pemilik tambang, dan Pindo, Kades Tanjung Labu, bersama dengan oknum anggota TNI yang terlibat dalam mengurus operasional alat berat eksavator beraktifitas. Jainudin bertindak sebagai pemilik /pengelola tambang, sementara Pindo mewakili desa dalam menyetujui penggunaan lahan desa untuk tambang secara ilegal. Oknum anggota TNI yang dikenal dengan nama As disebut-sebut memiliki peran dalam "koordinasi" beroperasinya  penggunaan keempat alat berat eksavator di lahan tersebut.

Warga desa Tanjung Labu, seperti yang diungkapkan oleh narasumber W, merasa sangat keberatan dengan keberadaan tambang timah ilegal ini. Mereka merasa bahwa pemdes dan warga setempat tidak mendapatkan manfaat atau keuntungan dari aktivitas tambang yang dikelola oleh Jainudin. Yang jelas, yang mendapatkan keuntungan adalah Jainudin dan Pindo Kades Tanjung Labu.

"Selain merusak lingkungan setempat, justru yang mendapatkan keuntungan dari aktivitas ini adalah Jainudin. Harga satu unit alat berat PC sangat tinggi, sementara masyarakat setempat tidak mendapatkan manfaat apa pun," tegas W.Senin (2/10/2023).

Meskipun terdapat dugaan keterlibatan oknum anggota TNI dalam membeking operasional alat berat eksavator, As membantah keterlibatannya dalam skandal ini. Ia mengklaim bahwa informasi yang beredar tidak benar dan menyatakan bahwa ia adalah "orang kecil" yang tidak memiliki kemampuan atau kewenangan untuk mengurusi alat berat PC, apalagi hingga empat unit.

Namun, As tidak membantah bahwa tambang timah ilegal tersebut dikelola oleh Jainudin dan dua unit eksavator merk Hitachi adalah milik Jainudin. Ia mengakui bahwa Jainudin memiliki dua unit alat berat tersebut, tetapi tidak tahu milik siapa dua unit lainnya.

Yang perlu dicatat adalah bahwa aktivitas tambang timah ilegal yang dikelola oleh Jainudin adalah pelanggaran serius terhadap peraturan yang berlaku di Indonesia. Persetujuan untuk mengelola lahan desa harus melalui mekanisme yang benar, seperti rapat desa, sosialisasi, dan peraturan yang sesuai dengan aturan desa (perdes). Tidak adanya prosedur yang benar dalam pengelolaan lahan desa telah menciptakan kolaborasi tindakan pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang jabatan oleh oknum Kades.

Namun, sampai berita ini diterbitkan, Jainudin dan Kades Tanjung Labu Pindo belum memberikan tanggapan terkait aktivitas tambang timah ilegal di lahan pemdes Tanjung Labu. Publik dan masyarakat setempat menunggu tindakan tegas dari Kejaksaan setempat untuk segera melakukan penyelidikan mendalam terkait skandal ini. Semua pihak yang terlibat, termasuk Jainudin, Pindo, dan oknum anggota TNI yang diduga terlibat dalam pengelolaan alat berat eksavator, harus dihadapkan pada proses hukum yang adil dan tegas. Masyarakat setempat berharap agar keadilan dapat dipulihkan dan lingkungan mereka dapat terlindungi dari dampak buruk aktivitas tambang ilegal ini. (Sumber : KBO Babel, Editor : Sinyu Pengkal)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update