Notification

×

Iklan

Iklan




Indeks Berita

Tag Terpopuler

Merasa Tidak Terima Ibu di Beritakan, Oknum Brimob di Lam-Teng Aniaya Wartawan

11/14/2023 | 00:59 WIB | 0 Views Last Updated 2023-11-13T17:59:15Z

Lampung Tengah ,  Alasannews.com - Oknum Brimob inisial MR  melakukan penganiayaan dan  perbuatan yang tidak layak dan intimidasi  ke TR selaku wartawan yang telah menjalankan tugas sebagai  jurnalis yang telah  dilindungi oleh undang undang  pers nomor 40 tahun 1999 
MR melakukan perbuatan tersebut karena tidak terima  ibu kandung MR diberitakan oleh TR dengan judul 

"Mantan Oknum K3s Bandar mataram diduga melakukan pungli berkedok sumbangan"
Hal tersebut yang memicu MR  oknum brimob yang bertugas di kesatuan brimob di batalyon  lampung tengah  melakukan  penganiayaan dan perbuatan  yang tak layak dilakukan oleh seorang brimob .


Pasal nya pada beberapa hari yang lalu TMR menghubungi TR yang bahwasannya MR ingin ketemu dengan TR ingin membahas pemberitaan yang telah Viral di medsos terkait orang tua Mr
  "Mantan Oknum K3s Bandar mataram diduga melakukan pungli berkedok sumbangan" Namun karena masih ada kegiatan TR belum bisa menemui nya.

senin ,13 November 2023 sekitar pukul 10.00 Wib TR berkunjung kerumah TMR  yang hendak bertemu dengan MR  dan TMR pun menghubungi MR sehingga MR pun datang kerumah TMR.

Sesampai di rumah TMR   .. ???

MR melihat TR langsung marah dan menunjuk nunjuk Tr serta langsung membekap leher TR dengan Lengan nya dan mungkin merasa tak puas dengan  MR  langsung Membanting TR  ke kursi  tanpa perlawanan sedikit pun dari TR.

kejadian penganiayaan yang dilakukan oleh oknum brimob MR  ke TR selaku wartawan dari media ini di lerai dan  pisah oleh TMR  ,sehingga  kejadian itu pun  terhenti kemudian berhenti lah penganiayaan tersebut .

Namun MR masih terus memaki maki TR  dengan permintaan Mr selaku Brimob  untuk menghapus berita yang viral tersebut dan disuruh mengganti dengan berita yang bagus ..namun TR tidak bisa memutuskan karena  memang benar  dalam berita tersebut TH kepala sekolah dan juga mantan k3s tersebut menandatangani pungutan yang dilakukan oleh pihak sekolah melalui perpanjangan tangan ketua komite dengan jumlah penarikan sebesar Rp 153. 000 ( seratus lima puluh tiga ribu rupiah ) per siswa dari kelas 1 -6  Dan pungutan tersebut  diberi waktu limit hingga tanggal 15 Desember 2023.
Karena tak ketemu titik terang TMR menghubungi KA yang juga salah satu  jurnalis yang ikut memberitakan  perihal pungutan  sekolah tersebut ,KA pun hadir ke rumah TMR dan membicarakan permasalahan tersebut dengan permintaan oknum Brimob MR  agar menghapus berita yang viral tersebut,namun KA membantah karena pemberitaan tersebut yang bisa menghapus adalah pimpinan redaksi kalau dia tidak berani  menghapusnya dan kemudian TR dan KA disuruh menemui TH orang tua dari MR oknum brimob tersebut serta Ketua komite untuk meminta hak jawab.

Lalu TR dan Ka menemui TH dan ketua komite ke sekolah dan sesampai di sekolah. TH memberikan hak jawab  yang bahwasannya 

" Kami pihak sekolah tidak melakukan pungutan ,namun  yang ada  sumbangan yang sudah dirapatkan oleh komite dan wali murid menyetujuinya  jadi sekali lagi kami pihak sekolah tidak melakukan pungutan namun yang ada sumbangan ."

Dari hak jawab yang dilakukan oleh RT dan ketua komite ini   terlihat jika TH tersebut tidak   mematuhi permendikbud yang mana  sekolah yang sudah dibiayai oleh pemerintah tidak bisa meminta sumbangan dalam bentuk apa pun yang berakibat membebankan siswa / pun orang tua siswa dan TH juga tidak bisa membedakan arti dari sumbangan  dengan pungutan tersebut karena    pengertian sumbangan  adalah penarikan yang tidak ditentukan jumlah nominal dan tidak ada batas limit waktu jika ditentukan nilai jumlah dan diberi batas waktu itu dinamakan  pungutan.

dari ulah  oknum kepala sekolah TH yang melibatkan anak kandung nya MR oknum Brimob aktif ,yang mengakibatkan  oknum Brimob melakukan penganiayaan dan perbuatan yang tidak pantas dilakukan oleh oknum Brimob terhadap wartawan diduga telah melanggar undang undang 
Sebagaimana diatur dalam pasal 18 ayat (1) undang undang nomor 40 tahun 1999 Tentang Pers 

" Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3)  dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 ( DUA )  tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 ( lima ratus juta rupiah) "

Dari  perbuatan penganiayaan terhadap jurnalis yang dilakukan oleh  MR selaku Brimob tentunya akan kami teruskan dan kami laporkan ke propam polda lampung agar segera ditindak tegas dan  jika tidak ada jawaban kami akan menghadap dan melaporkan permasalahan ini ke bapak kapolri,"pungkasnya.

(Tim - Liputan)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update