Notification

×

Iklan

Iklan




Indeks Berita

Tag Terpopuler

PUNGLI : Mantan Kepala Desa Sukabngun Dalam Harap Diproses Secara Hukum, Berikut Kabarnya!

5/05/2024 | 22:29 WIB | 0 Views Last Updated 2024-05-05T15:29:33Z
PUNGLI : Mantan Kepala Desa Sukabngun Dalam Harap Diproses Secara Hukum, Berikut Kabarnya!
PUNGLI : Mantan Kepala Desa Sukabngun Dalam Harap Diproses Secara Hukum, Berikut Kabarnya!
Ketapang KALBAR, Alasannews.com - Mantan Kepala Desa Sukabngun Dalam Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat, terindikasi lakukan Pungutan Liar, dari pihak ke tiga.

Adapun PUNGLI tsb salah satunya diminta dari perusahaan Pabrik Es tepat di depan rumah kediamannya di Jl.Hayam Wuruk Desa Sukabngun Dalam, serta SPBN Nelayan.

Melalui RT yang juga ikut berperan serta setiap bulannya menyampaikan uang tersebut, yang berdasarkan pengakuannya Harun selaku mantan Kepala Desa menerima Rp.500.000,-(Lima Ratus Ribu Rupiah), hingga Rp.1.000.000,- (Satu Juta Rupiah), yang terkadang bisa lebih dari pada itu, cetusnya.

Itu yang kita ketahui, dan tidak menutup kemungkinan bisa saja masih ada yang lain lebih dari pada itu, yang tidak kita ketahui, untuk hal lainnya setiap kali pengantrian minyak di SPBN Nelayan Desa Sukabangun Dalam juga diwajibkan untuk setor ke Desa, ujar Harun.

Dengan nada gemetar, agak sedikit ragu, Harun juga mengatakan, dan menyebut-nyebut keterlibatan Ketua BPD juha ikut turut serta, dikarenakan tidak ingin terkena masalah sendirian, bahwa Fauji selaku Ketua BPD Desa Sukabangun Dalam yang lebih tau akan persoalan masalah ini, tuturnya Harun kembali.

Selama bertahun-tahun menjalankan aksi pungutan liar, Harun selaku mantan Kepala Desa menggunakan anggaran tersebut tidak pernah diketahui seberapa pengeluaran serta pemasukan setiap bulannya, mau itu pihak BPD dan perangkat Desa, adapun diantaranya Ketua BPD saja yang cukup mengetahui, ketika dipertanyakan lebih jauh lagi Harun terkesan seakan ada yang ditutup-tutupi, tiada keterbukaan, dan selalu berdalih.

Hal ini sudah dibuktikan, berdasarkan laporan dari Aliansyah yang biasa akrab disapa dengan Ujang Tunggal, yang juga merupakan Anggota BPD itu sendiri, selain itu berdasarkan pantauan kacamata tim awak media Alasannews.com, dan sejumlah keterangan dari masyarakat, perangkat Desa, serta hasil investigasi di lapangan.

Pada tempo lalu, tim awak media Alasannews.com juga sempat lakukan konfirmasi ke Kantor Desa Sukabngun dalam, dimana yang ada pada waktu itu, Bendahara dan PJ Kades, yang mirisnya alih-alih ingin mendapatkan informasi lebih jelas Oknum PJ Desa malah berbicara dengan nada yang tidak bersahabat sebagai mana mestinya seorang pemerintah Desa harus mencontohkan, serta menjadi tauladan yang baik bagi masyarakat, serta melayani dengan sepenuh hati, bukan malah sebaliknya yang seketika dikomfirmasi jawabannya tidak tau, serta langsung berdiri, dan tidak sopan langsung meninggalkan tim awak media begitu saja, yang dimana hal tersebut tidak patut dicontoh serta harus diberikan sanksi kepada 

Diminta kepada APH (Aparat Penegak Hukum), Instansi terkait baik Kepala Daerah agar tidak serta merta berjalan di tempat, dan melakukan pembiaran kepada oknum Kades diharapkan untuk segera memberikan sanksi serta tindakan tegas agar segera diproses secara hukum, pasal, dan UU yang berlaku, dilakukan pengauditan serta diperiksa bagi siapapun yang ikut turut serta mendukung dalam aksi tindak kejahatan tsb,"pungkasnya.

(Tg)
Editor/Gugun 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update