Lamandau, Alasannews.com - Sudah sekian lama berjalan, permasalahan ini masih terkatung - katung di meja PJ. Bupati Lamandau Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) namun masih belum terselesaikan hingga sampai saat ini.
Adapun dua kubu anggota koperasi kemitraan dengan Perusahaan Besar Swasta (PBS) PT. Gemareksa Mekarsari yang telah melimpahkan sebagian areal kebunnya yang di luar HGU ini masih berbuntut panjang, dan (PBS) ini sejatinya sempat termasuk dalam daftar PBS yang dibekukan perijinannya, lantaran dianggap masih belum kadasteralisasi terhadap masyarakat setempat, namun entah sulap apa yang dilaksanakan oleh Pemda Kalimantan Tengah, sehingga pihak manajemen perusahaan (PBS) ini dikeluarkan lagi dari list pembekuan perijinan tersebut, ada apa pertanyaannya?
Dari pantauan kacamata tim awak media investigasi di lapangan di lokasi perusahaan tsb pada (18/01/2025) siang, kedua kubu sama-sama menginginkan agar permasalahan ini segera diselesaikan di kantor Pemda Lamadau, dan sudah disepakati dua kubu ini untuk hadir pada Senin pagi (20/01/2025) tepatnya di kantor Nanga Bulik.
Gusti Syahriman yang notabenenya Ketua Koperasi Perjuangan Kita Bersama terpilih, menjelaskan bahwa keberadaan mereka pada saat berjaga dan patroli di lapangan karena sudah menemui jalan buntu, " Adapun masalah yang kami hadapi selama ini terkesan tidak ditanggapi oleh Pemerintah Daerah Lamandau, yang sudah berbagai upaya kami lakukan, bahkan kami sudah menyampaikan hal ini ke Polda Kalteng, manun masalah ini tidak ada perkembangannya, dan tiada ditanggapi serta pembiyaran" Ujar pria yang biasa disapa Iman ini, (18/01/25).
Kubu koperasi Perjuangan Kita Bersama ini mengacu pada keputusan Bupati Lamandau nomor : 188.45/222/VI/HUK/2024, dengan ketetapan ada delapan Diktum, diantaranya tentang pencabutan SK koperasi Perjuangan yang dikeluarkan pada tahun 2014, sementara di kubu Gusti Jamhari, yang merasa dirinya masih sah sebagai ketua koperasi Perjuangan, berpegang dengan keputusan Bupati tahun 2014, pasalnya, MoU yang dipakai oleh PT. Gemareksa Mekarsari perusahaan masih belum ada perubahan sampai sekarang, ujarnya.
Menurut Jamhari, " Selain saya memang belum pernah mengundurkan diri dan memang secara administrasi tidak ada dilaksanakannya penggantian pengurus koperasi perjuangan khususnya saya selaku ketua, saya mengharapkan hal ini bisa terselesaikan saat pertemuan di pemda pada hari Senin besok," tambahnya Ijam.
Rancunya di sini, adanya keputusan Bupati Lamandau yang terkesan berkaitan dengan pencabutan atas Keputusan Bupati tahun 2014 Nomor : 188.45/408/IX/HUK/2014 tentang penetapan petani anggota koperasi perjuangan kelurahan Nanga Bulik kecamatan bulik sebagai penerima kontribusi/bagi-hasil pengelola kebun kemitraan dengan PT. Gemareksa Mekarsari di kabupaten Lamandau.
Ironisnya lagi, nama koperasi berubah, yang awalnya dengan nama "Koperasi Perjuangan" menjadi koperasi "Perjuangan Kita Bersama" secara otomatis Badan Hukum dan AD/ART koperasi inipun semestinya bukan koperasi yang sama lagi, melainkan koperasi baru, sebab jika koperasi yang sama, semestinya pengurus inti koperasi harus mengubah/memperbaharui badan hukumnya melalui Rapat Anggota serta membuat lagi MoU yang baru dengan PT. Gemareksa Mekarsari.
Ditambah lagi tuntutan masyarakat Nanga Bulik yang tergabung dengan koperasi Perjuangan Kita Bersama ini terhadap PT Gemareksa Mekarsari adalah lahan 20% untuk masyarakat yang berada di dalam HGU PT Gemareksa Mekarsari.
Suka tidak suka, hal ini menjadi permasalahan lantaran PT Gemareksa Mekarsari hanya bisa mengeluarkan kebun di atas lahan seluas ± 284,23 Hektar saja. Dibelakangan hari diketahui ternyata lahan ini terletak di luar HGU PT. Gemareksa Mekarsari.
Tentunya, hal ini membuktikan bahwa dalang kekisruhan di antara masyarakat Nanga Bulik khususnya anggota dari dua koperasi selama ini bermula dari PT Gemareksa Mekarsari. Namun, yang jadi pertanyaan kenapa hal yang sudah jelas benang merahnya ini, malah pihak pemerintah kabupaten Lamandau terkesan tidak berani berbuat untuk menyelesaikan permasalahan internal masyarakatnya, pungkasnya.
Oleh : (Tim) investigasi lapangan.
Editor : Gugun


