Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Diduga Salurkan BBM Subsidi ke Jeriken dan PETI, SPBU 64.787.03 di Kapuas Hulu Didesak Ditindak Tegas!

| 22:42 WIB | 0 Views Last Updated 2025-05-04T15:42:50Z

Diduga Salurkan BBM Subsidi ke Jeriken dan PETI, SPBU  64.787.03 
di Kapuas Hulu Didesak Ditindak Tegas
Alasannews.com|Kapuas Hulu| -  03 Mei 2025| Dugaan penyimpangan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Solar dan Pertalite kembali mencuat di Kalimantan Barat. Warga mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap SPBU 64.787.03 milik PT Hasil Bumi Perkasa (HPB) yang terletak di Desa Tekudak, Kecamatan Kalis, Kabupaten Kapuas Hulu.

Menurut sumber yang identitasnya diminta dirahasiakan, penyimpangan diduga sudah berlangsung lama dan bahkan disebut-sebut telah diketahui oleh oknum anggota DPRD setempat. “Minyak sering habis bukan karena antrian panjang, tapi karena sebelum SPBU buka pagi, ribuan liter BBM sudah dijual ke pihak tertentu pada malam hari,” kata narasumber kepada wartawan, akhir April lalu.

Ia menyebutkan, setiap kali truk tangki memasok Solar atau Pertalite ke SPBU, sekitar 3.000 hingga 4.000 liter langsung dijual kepada pihak luar. Penjualan disebut terjadi sebelum jam operasional resmi SPBU. “Itu yang menyebabkan warga umum sulit mendapatkan BBM subsidi. Pagi-pagi sudah tutup, kalau pun buka hanya jual Pertamax,” ujarnya.

Praktik itu, menurut warga, diperparah dengan pelayanan pengisian menggunakan jeriken di jam buka SPBU. “Ini bikin resah. Padahal BBM subsidi itu hak masyarakat umum, bukan untuk penimbun atau pekerja tambang ilegal,” katanya, merujuk pada dugaan penjualan Solar dan Pertalite ke pekerja tambang emas tanpa izin (PETI) di wilayah Mentebah dan kawasan Taman Nasional Betung Kerihun (TNBK).

Warga juga menyinggung ketentuan hukum yang telah jelas mengatur sanksi terhadap penyalahgunaan distribusi BBM subsidi. Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, setiap orang atau badan usaha yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi dapat dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Selain itu, Surat Edaran Kementerian ESDM Nomor 0013.E/10/DJM.O/2017 dan Pasal 94 Ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 telah mengatur larangan distribusi BBM subsidi yang tidak sesuai ketentuan.

Kapolri sebelumnya juga telah menginstruksikan jajarannya di daerah untuk memperketat pengawasan SPBU dan menindak tegas pelaku pelanggaran distribusi BBM. Instruksi tersebut melarang SPBU melayani pembelian BBM subsidi dalam jeriken, drum, kendaraan dengan tangki modifikasi, maupun dengan modus pembelian berulang.

“Kalau benar terbukti, ini bukan lagi pelanggaran kecil. Penegakan hukum harus dilakukan, jangan hanya teguran. Supaya efek jera dirasakan oleh semua pelaku, termasuk jaringan yang ada di belakangnya,” kata RHS, narasumber yang juga warga Kecamatan Kalis.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola SPBU 64.787.03 belum memberikan keterangan resmi. Masyarakat berharap, Polres Kapuas Hulu dan Polda Kalbar tidak menutup mata terhadap persoalan ini. “Kami cuma mau isi BBM untuk kendaraan kami yang lewat, bukan untuk ditimbun atau dijual ulang. Tapi sekarang justru kami yang dikorbankan,” ujar warga.

Sumber : Tim - Liputan 
Redaksi
×
Berita Terbaru Update