Alasannews.com|Palembang – Ogan Ilir, 7 Mei 2025 – Proyek pembuatan bak sampah yang berlokasi di jalan lintas perbatasan Palembang dan Ogan Ilir, Sumatera Selatan, menuai sorotan publik. Pasalnya, pelaksanaan proyek tersebut diduga tidak dilengkapi dengan papan plang informasi proyek sebagaimana diatur dalam ketentuan pelaksanaan kegiatan yang menggunakan dana negara.
Tim awak media yang melakukan kontrol sosial di lokasi pada Rabu (7/5) menemukan kegiatan pembangunan bak sampah sedang berlangsung. Namun, tidak terlihat adanya papan proyek yang menunjukkan informasi penting seperti sumber anggaran, nilai proyek, nama pelaksana, dan waktu pelaksanaan. Ketidakterbukaan ini menimbulkan dugaan adanya upaya untuk mempermainkan atau menyembunyikan nilai anggaran proyek yang dibiayai oleh dinas terkait di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
Saat dikonfirmasi, tidak ditemukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau pelaksana proyek di lokasi. Satu-satunya pihak yang ada di lapangan adalah seorang kepala tukang berinisial “S”. Ketika diminta menjelaskan mengenai siapa kontraktor atau pelaksana utama kegiatan, ia mengaku bahwa kontraktor sedang tidak berada di tempat dan tidak dapat dihubungi. Nomor ponsel yang diberikan pun dalam kondisi tidak aktif.
Kondisi ini menjadi perhatian serius, karena jika terjadi kecelakaan kerja, seperti terkena pecahan kaca atau kawat tajam di lokasi, tidak ada pihak yang bisa dimintai pertanggungjawaban langsung. Hal ini mengindikasikan adanya kelalaian dalam aspek keselamatan kerja maupun tanggung jawab sosial terhadap para pekerja di lapangan.
Pihak media menyayangkan sikap kontraktor yang dinilai lepas tangan dan hanya menerima hasil kerja dari bawahannya tanpa pengawasan yang memadai. Dugaan bahwa kontraktor mencari keuntungan besar dengan mengabaikan transparansi dan keselamatan kerja pun mencuat.
Dengan tidak adanya papan proyek, publik tidak bisa mengakses informasi yang semestinya dibuka secara umum, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Sikap tertutup ini berpotensi melanggar prinsip akuntabilitas penggunaan dana negara.
Untuk itu, awak media mendesak Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Sumatera Selatan agar segera turun tangan melakukan klarifikasi dan investigasi terhadap proyek ini. Selain itu, pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Tinggi, serta Inspektorat Provinsi diminta untuk melakukan audit ulang terhadap proyek tersebut guna memastikan tidak terjadi penyimpangan anggaran.
Transparansi anggaran dan pelaksanaan proyek wajib ditegakkan demi menjamin kepercayaan publik dan akuntabilitas penggunaan uang negara.
(ERWAN S. – Pewarta)
Redaksi/Kalbar