Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Warga Resah, Rumah Diduga Disulap Jadi Gudang Daging Beku Tanpa Izin

| 07:34 WIB | 0 Views Last Updated 2025-05-04T00:34:35Z

Warga Resah, Rumah Diduga Disulap Jadi Gudang Daging Beku Tanpa Izin!
Alasannews.com|Pontianak, Kalbar — 5 April 2025|
Sebuah rumah Nomor(54)yang diduga dijadikan sebagai gudang penyimpanan daging beku ilegal di kawasan Gang Sepakat I, Jalan BLKI, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, menjadi sorotan warga. Aktivitas distribusi yang berlangsung secara sembunyi-sembunyi dan tanpa izin resmi memicu keresahan di lingkungan sekitar.


Informasi yang dihimpun dari warga setempat menyebutkan bahwa rumah tersebut telah lama difungsikan sebagai tempat transit daging beku. Namun, warga mencurigai bahwa gudang tersebut beroperasi tanpa izin usaha dan izin edar resmi dari otoritas terkait.


"Gudangnya seperti rumah biasa, tapi anehnya di malam hari sering terlihat mobil bak tertutup keluar masuk membawa daging beku. Aktivitasnya terkesan cepat dan sistematis, sehingga kami curiga ini bukan kegiatan legal," ungkap salah seorang warga berinisial HR, yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Menurut HR, aktivitas bongkar muat daging beku biasanya dilakukan pada malam hingga dini hari, dengan mobil yang tidak menampilkan identitas perusahaan atau label distribusi. Warga merasa terganggu dan khawatir terhadap potensi risiko kesehatan, serta kemungkinan pelanggaran hukum yang terjadi di lingkungan permukiman padat penduduk tersebut.

"Ini bukan hanya soal izin usaha, tapi juga keamanan pangan. Kita tidak tahu dari mana asal daging-daging itu, apakah memenuhi standar kesehatan atau tidak. Kami khawatir ada risiko bagi masyarakat luas jika ini terus dibiarkan," tambahnya.

Masyarakat setempat mendesak instansi terkait, termasuk Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan, Dinas Perdagangan, serta aparat penegak hukum, untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan dan penindakan.

"Kami minta Polda Kalbar dan pihak dinas yang berwenang melakukan pemeriksaan menyeluruh. Bila terbukti melanggar, pelaku harus diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tutup HR.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari instansi pemerintah maupun kepolisian terkait aktivitas gudang daging beku tersebut.

Pasal Terkait:
Jika terbukti beroperasi tanpa izin edar dan menyimpan bahan pangan tanpa standar kesehatan yang berlaku, pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, khususnya Pasal 135, serta ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Laporan: Tim Liputan / Warga
Editor: Redaksi
×
Berita Terbaru Update