Palu, ALASANEWS com. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah secara resmi melakukan penandatanganan Nota Kesepakatan tentang Pelaksanaan Sanksi Sosial terhadap Pelaku Tindak Pidana Umum yang Diselesaikan Berdasarkan Restorative Justice yang berlangsung di Aula Abdul Azis Lamajido kantor Kejati Sulteng...
Kegiatan strategis ini menandai kolaborasi erat antara Kejaksaan Tinggi Sulteng dan Pemerintah Provinsi Sulteng dalam mendorong paradigma baru penegakan hukum. Melalui mekanisme sanksi sosial berbasis restorative justice, kedua institusi berkomitmen mewujudkan sistem hukum yang lebih humanis, inklusif, dan berorientasi pada pemulihan hubungan sosial di masyarakat.
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nuzul Rahmat, S.H., M.H menyampaikan bahwa paradigma penegakan hukum yang selama ini dipersepsikan masyarakat “tumpul ke atas dan tajam ke bawah” perlu direkonstruksi. Atas dasar itulah pimpinan tinggi Kejaksaan, yaitu Jaksa Agung dan Para Jaksa Agung Muda merumuskan berbagai strategi untuk mengubah paradigma tersebut. Salah satu langkah paling progresif adalah implementasi restorative justice, yang diyakini mampu menghadirkan keadilan yang substantif, mengedepankan pemulihan hubungan sosial, dan menjadi mekanisme pengambilan keputusan yang lebih manusiawi.
“Pendekatan restorative justice bukan sekadar inovasi hukum, tetapi merupakan transformasi paradigma menuju penegakan hukum yang tumpul ke bawah dan tajam ke atas. Ini menjadi salah satu program andalan Kejaksaan,” tegas Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.
Merespon Hal tersebut Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid dalam sambutannya turut menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Sulteng untuk mendukung penuh pendekatan ini. Menurutnya, restorative justice lebih mengutamakan pemulihan hubungan sosial dari pada penghukuman semata, selaras dengan nilai-nilai kearifan lokal Sulawesi Tengah yang menjunjung tinggi musyawarah dan perdamaian. Gubernur juga mengapresiasi langkah progresif Kejaksaan Tinggi Sulteng dalam membangun sinergi lintas sektor, yang diyakini akan memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dan meningkatkan kualitas ketenteraman masyarakat.
Penandatanganan nota kesepakatan ini menjadi tonggak penting reformasi sistem peradilan pidana di Sulawesi Tengah. Dengan adanya kolaborasi ini, diharapkan penerapan sanksi sosial berbasis restorative justice dapat mengurangi angka residivisme, memperkuat integrasi sosial, dan mempercepat terwujudnya keadilan substantif yang berorientasi pada kemaslahatan bersama.
Penandatanganan Nota kesepakatan dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah dan Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah serta Serentak Oleh para Kajari dan Pimpinan daerah se-Sulteng melalui Daring dan Luring. Turut hadir dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, Bupati Sigi, Bupati Buol, Wakil Walikota Palu, Wakil Bupati Donggala dan Wakil Bupati Banggai Laut
Riliace : ( Penkum Kejati Sulteng )





