Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pengamat: Sikap Sutarmidji soal Hibah Mujahidin Cerminkan Keyakinan Hukum dan Transparansi!

| 14:23 WIB | 0 Views Last Updated 2025-09-22T07:24:05Z
Alasannews.com|Pontianak, KALBAR – Pengamat kebijakan publik, Dr. Herman Hofi Munawar, SH, menanggapi sikap mantan Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji, yang secara terbuka menyampaikan surat pernyataan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi hibah Masjid Raya Mujahidin.

Dalam surat yang ditandatangani bersama istri, Sutarmidji menegaskan kesiapannya untuk bertanggung jawab secara material, bahkan bila sampai pada tahapan penyitaan aset. Bagi Dr. Herman, sikap tersebut merupakan ekspresi kekesalan sekaligus keyakinan bahwa tidak ada unsur pidana dalam kasus hibah yang tengah disorot Kejaksaan.

“Ini adalah cerminan keyakinan beliau bahwa secara hukum, tidak terdapat tindak pidana dalam hibah Masjid Raya Mujahidin. Sikap Sutarmidji menunjukkan keterbukaan dan keyakinannya pada integritas, sekaligus menegaskan bahwa dirinya tidak bersalah secara pidana,” ujar Herman, Senin (22/9/2025).

Herman menilai, langkah Kejaksaan dalam kasus ini terkesan lebih menekankan pendekatan kewenangan dibanding fakta hukum yang objektif. Ia mengingatkan agar proses hukum berjalan transparan, tidak didasarkan pada asumsi atau imajinasi.

Lebih jauh, Herman menegaskan bahwa regulasi terkait jelas tertuang dalam UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tipikor, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3. Kedua pasal itu mensyaratkan adanya unsur perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain, serta merugikan keuangan negara.

“Jika dana hibah digunakan untuk pembangunan masjid dan dikelola lembaga di bawah yayasan Masjid Raya Mujahidin, maka tidak terdapat unsur memperkaya diri atau orang lain. Justru ini adalah bentuk pelaksanaan program pemerintah untuk kepentingan publik,” jelas Herman.

Ia juga menyinggung aturan dalam Permendagri No. 32 Tahun 2011 dan Permendagri No. 39 Tahun 2012 yang mengatur pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial dari APBD. Menurutnya, pelanggaran aturan tersebut pada prinsipnya lebih mengarah pada sanksi administratif seperti teguran atau pengembalian dana, bukan serta-merta menjadi tindak pidana.

“Sering kali dana hibah digiring ke ranah pidana, padahal substansinya lebih kepada kelalaian administratif. Selama dana digunakan sesuai peruntukan, dalam hal ini pembangunan masjid dan kegiatan keagamaan, unsur pidana korupsi menjadi lemah. Fokus utamanya seharusnya pada audit dan koreksi administratif. Pidana adalah ultimum remedium, langkah terakhir bila memang ada bukti kuat,” tegasnya.

Menutup pernyataannya, Herman menilai langkah Sutarmidji menunjukkan keyakinan diri sekaligus kepercayaan pada proses hukum yang adil. “Surat pernyataan itu bukan sekadar dokumen, melainkan pesan kuat bahwa beliau tidak memiliki apa pun yang perlu ditutupi. Kesediaannya untuk diinvestigasi, bahkan hingga tahap penyitaan aset, adalah bukti transparansi yang patut diapresiasi,” pungkas Herman.

Sumber : Dr Herman Hofi Munawar, SH 
Red/Gun*
×
Berita Terbaru Update