Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Lakukan Ritual Adat Bentuk Permohonan Rezeki Lembaga Adat Poboya di Lahan Kijang 30 Wilayah Pertambangan Rakyat Poboya

| 16:13 WIB | 0 Views Last Updated 2025-10-22T09:13:18Z

 


ALASANNews (Palu-): Lembaga Adat Poboya menyelenggarakan prosesi ritual adat sebagai bentuk tradisi atau kepercayaan leluhur yang turun temurun dilakukan sampai saat ini, pelaksanaan ritual ini diawali dengan libu nua ada (musyawarah adat) yang dilakukan oleh kelembagaan adat, untuk menentukan pelaksanaan ritual tersebut dengan maksud dan tujuan untuk memohon keberkahan rezeki yang melimpah yang diberikan Allah SWT, yaitu tambang emas diwilayah Kelurahan Poboya.


Prosesi ini dilaksanakan oleh Lembaga Adat Kelurahan Poboya, yang diinisiasi tokoh Lembaga adat Poboya Bapak, Idiljan Djanggola, beserta pengurus Lembaga adat Bapak, Herman Pandejori (Sekretaris Adat), Bapak Arsid Lanusu (Bendahara Adat) dan Tokoh Masyarakat lainya yang hadir mendukung dan menyaksikan pelaksanaan ritual ini, yang dilaksanakan di Wilayah Tambang Rakyat (WPR) Poboya, Kijang 30 Vatutempa Kelurahan Poboya, pada, Selasa, 21 Oktober 2025.


Ritual adat ini dipimpin oleh sesepuh orang tua adat Bapak, Djatu yang menyiapkan segala kelengkapan prosesi ritual antara lain, kelengkapan sambulu sirih, pinang, atau tembakau dan kapur sirih, beras ketan merah, putih dan hitam, cucur, wajik, daging ayam serta tuak disiapkan disuatu tempat, setelah semua lengkap kemudian dilanjutkan dengan membaca mantra melalui para leluhur meminta keberkahan rezeki melalui tambang emas yang ada diwilayah kelurahan poboya.


Dan diakhir pelaksanaan ritual ini Adalah Melepas Ternak Kambing berwarna putih sebagai bentuk permohonan rezeki yang memiliki makna spiritual dan simbolis antara lain :

- Warna Putih: Warna putih sering kali dianggap sebagai simbol kesucian, keberkahan, dan rezeki yang bersih. Dengan menggunakan hewan berwarna putih, ritual ini diharapkan dapat membawa keberkahan dan rezeki yang halal.

- Simbol Rezeki: Kambing yang dilepaskan dianggap sebagai simbol rezeki yang diberikan oleh Tuhan. Dengan melepaskan hewan tersebut, masyarakat berharap agar rezeki dapat mengalir deras dalam kehidupan mereka.

- Permohonan dan Syukur: Ritual ini merupakan bentuk permohonan kepada Tuhan untuk memberikan rezeki yang melimpah, serta sebagai ungkapan syukur atas nikmat yang telah diterima.

- Keseimbangan Spiritual: Ritual ini juga bertujuan untuk menjaga keseimbangan spiritual dan material dalam kehidupan sehari-hari. Dengan melakukan ritual ini, masyarakat berharap dapat mencapai kehidupan yang lebih seimbang dan harmonis.


Mohamad Arfan selaku tokoh Masyarakat Poboya yang juga Sekretaris Koperasi Poboya, menyampaikan pelaksanaan Ritual Adat yang lakukan oleh masyarakat adat poboya ini, menandakan sebagai wujud adanya masyarakat adat yang mendiami di wilayah pertambangan PT. Citra Palu Mineral (CPM) Poboya, sehingga Perusahaan perlu memperhatikan kepentingan masyarakat adat, dan diharapkan Perusahaan dapat melibatkan dan memprioritaskan masyarakat adat dalam operasionalnya untuk meningkatkan kesejahteraan warga di sekitar tambang, (Ucapnya).


Apalagi saat ini masyarakat adat poboya berjuang bersama-sama meminta sebagaian hak pengelolaan pertambangan dari PT. CPM, untuk diberikan kepada Masyarakat, seluas ± 246 Ha, agar masyarakat bisa berdaulat di wilayah mereka sendiri, dan mengakui hak-hak masyarakat adat atas tanah dan sumber daya alam yang mereka miliki yang akan dicadangkan untuk Wilyah Pertambangan Rakyat (WPR) dan dapat ditetapkan izin usaha pertambangan rakyat (IPR) kepada Masyarakat poboya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.


Ia juga berharap agar Pemerintah pusat dan daerah dapat mendorong penciutan wilayah pertambangan PT. CPM di Poboya dan mengesahkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) untuk masyarakat Poboya, dengan demikian masyarakat Poboya dapat mengelola sumber daya alam mereka sendiri dan mendapatkan manfaat ekonomi yang adil dan merata, sesuai manat Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menyebutkan bahwa salah satu tujuan pengelolaan pertambangan adalah untuk meningkatkan manfaat ekonomi yang adil dan merata bagi masyarakat.***

×
Berita Terbaru Update