Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Aktivitas Pengisian Solar Dexlite dalam Jumlah Besar di SPBU 64.781.18 Pontianak Barat Disorot Publik!

| 16:51 WIB | 0 Views Last Updated 2025-11-03T09:51:01Z


Alasannews.com | Pontianak, 3 November 2025 — Sebuah aktivitas pengisian bahan bakar minyak (BBM) dalam jumlah besar di SPBU 64.781.18, Jalan Hasanudin, Kelurahan Sungai Jawi Dalam, Kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak, menjadi sorotan publik.


Dari hasil pantauan awak media di lokasi, tampak satu unit kendaraan pikap dengan nomor polisi KB 8134 MG tengah melakukan pengisian menggunakan tangki tambahan berwarna oranye (sepiteng) yang diperkirakan memiliki kapasitas hingga 1 ton BBM. Aktivitas ini memunculkan dugaan adanya potensi pelanggaran terhadap aturan pembelian BBM dalam jumlah besar.


Ketika awak media mencoba meminta keterangan kepada pihak manajemen SPBU, petugas yang berada di lokasi menyampaikan bahwa pihak pengelola sedang tidak berada di tempat, sehingga belum dapat memberikan penjelasan resmi.


Di lokasi yang sama, salah seorang sumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa BBM yang diisi merupakan jenis non-subsidi, yakni Solar Dexlite.


“Itu pengisian BBM non-subsidi, Solar Dexlite,” ujar sumber tersebut kepada awak media.


Kendati demikian, besarnya volume pengisian menimbulkan pertanyaan terkait tujuan penggunaan dan kepatuhan terhadap ketentuan niaga BBM, sebab pengisian dalam jumlah besar berpotensi digunakan untuk penimbunan atau penjualan kembali, yang dapat melanggar peraturan distribusi energi.


Pihak terkait, termasuk pengelola SPBU dan instansi pengawas seperti Pertamina dan aparat penegak hukum, diharapkan segera menelusuri kebenaran informasi tersebut untuk mencegah praktik penyalahgunaan distribusi BBM di lapangan.


Sesuai Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, setiap pembelian BBM dalam jumlah besar wajib mengikuti mekanisme izin dan ketentuan yang ditetapkan, termasuk pengawasan atas pembelian berulang dengan tangki modifikasi.


Rilisan ini disusun berdasarkan hasil observasi lapangan dan keterangan sementara dari sumber di lokasi. Redaksi masih berupaya mengonfirmasi pihak SPBU 64.781.18, manajemen Pertamina wilayah Pontianak, dan aparat terkait untuk memperoleh klarifikasi lebih lanjut.




Tim-Investigasi Awak Media 

Red/Tim*

×
Berita Terbaru Update