Penulis Sultan
Buol, Alasanews com Di tengah maraknya aktivitas pertambangan galian C di Kabupaten Buol, PT Sinar Vijorey tercatat sebagai salah satu perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha pertambangan galian C dengan izin resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perusahaan tambang galian C tersebut berlokasi di Kelurahan Leok I, Kecamatan Biau, Kabupaten Buol, dan telah mengantongi legalitas lengkap dari instansi berwenang.
Keberadaan PT Sinar Vijorey dinilai memberikan kontribusi terhadap pemenuhan kebutuhan material konstruksi sekaligus membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat setempat.
Humas PT Sinar Vijorey, Moh Ramly Bantilan saat dikonfirmasi media, menjelaskan bahwa seluruh aktivitas pertambangan yang dilakukan perusahaan telah memenuhi persyaratan administrasi, teknis, serta aspek lingkungan.
“PT Sinar Vijorey merupakan perusahaan galian C yang memiliki izin resmi dan sah. Seluruh kegiatan operasional kami dijalankan sesuai dengan aturan yang berlaku serta mengedepankan prinsip keselamatan kerja dan perlindungan lingkungan,” ujar Humas PT Sinar Vijorey.
Ia menegaskan bahwa perusahaan selalu berkomitmen untuk mematuhi regulasi pemerintah daerah maupun pusat, termasuk dalam hal pengelolaan lingkungan, reklamasi pascatambang, serta kewajiban pajak dan retribusi daerah.
“Kami terbuka untuk dilakukan pengawasan oleh instansi terkait. Bahkan, kami siap bekerja sama dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum guna memastikan kegiatan pertambangan berjalan tertib dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat,” tambahnya.
Lebih lanjut, pihak perusahaan menyampaikan bahwa keberadaan PT Sinar Vijorey di Kelurahan Leok I juga diharapkan mampu memberikan dampak ekonomi positif, khususnya bagi warga sekitar lokasi tambang, baik melalui penyerapan tenaga kerja lokal maupun kegiatan sosial kemasyarakatan.
Dengan adanya perusahaan tambang galian C yang berizin resmi seperti PT Sinar Vijorey, diharapkan pemerintah daerah dapat lebih mudah melakukan pengawasan dan penataan sektor pertambangan, sekaligus menekan aktivitas galian C ilegal yang berpotensi merugikan daerah dan merusak lingkungan.


