Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pemda Buol Melalui Staf Khusus Bupati Drs. Muhammad Ingatkan ASN Perlu Tingkatkan Disiplin Dan Bersinergi membangun Buol*

| 11:16 WIB | 0 Views Last Updated 2026-01-20T04:16:59Z

 


Laporan Sultan

Palu, Alasanews com - Pemerintah Kabupaten Buol kini terus berupaya melakukan sinkronisasi pemahaman terhadap peningkatan kesadaran disiplin bagi seluruh Apatur Sipil Negara dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya masing-masing 


Menurut Staf Khusus Bidang Pemerintahan Drs. Muhammad  atau yang akrab di sapa Agus Lahamade ingatkan Pegawai negeri sipil di lingkup Pemkab Buol untuk saling bersinergi  membangun kabupaten Buol, 


Ia mengingatkan pegawai dalam suatu lembaga pemerintahan maupun organisasi publik pada hakikatnya bukanlah simbol kekuasaan, melainkan amanah hukum dan moral yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, Jabatan yang melekat pada seorang pegawai merupakan kepercayaan negara dan masyarakat,


Namun pelaksanaan tugas itu lanjutnya dibatasi oleh aturan perundang-undangan serta nilai etika pelayanan publik yang yang harus di pertanggung jawabankan


"Kalau kita lihat Secara yuridis, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menegaskan bahwa ASN adalah profesi yang memiliki fungsi sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, serta perekat dan pemersatu bangsa Ketentuan ini mengandung makna bahwa setiap pegawai wajib menempatkan kepentingan negara dan masyarakat di atas kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan; tandas Muhammad 


Selain itu juga  Muhamad yang notabene juga sebagai mantan Kepala BKPSDM Buol menekankan  bahwa Kedudukan pegawai juga tidak dapat dipisahkan dari prinsip legalitas dan akuntabilitas sebab Dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, sangat tegas  bahwa setiap tindakan dan keputusan pejabat atau pegawai pemerintahan harus berdasarkan kewenangan yang sah, prosedur yang benar, dan tujuan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. dengan  kata lain pegawai dilarang bertindak sewenang-wenang, melampaui kewenangan, atau menyalahgunakan jabatan.


"Tugas dan fungsi pegawai pada dasarnya adalah melaksanakan pekerjaan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi yang telah ditetapkan. 


Penyimpangan dari tupoksi, baik dengan cara mengabaikan kewajiban maupun mengambil kewenangan yang bukan haknya, merupakan bentuk pelanggaran administratif dan etika, sebagai  mana Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang menyatakan bahwa setiap PNS wajib,

Melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab

Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan

Menjaga integritas dan nama baik instansi ; tegas Drs. Muhammad 


Dalam kesempatan ini pula, Muhammad mengingatkan agar jangan sampai ada pegawai yang gagal menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik bukan hanya merugikan institusi, tetapi juga mencederai kepercayaan publik, sebab ini akan berpengaruh terhadap pelayanan publik, serta kepercayaan masyarakat, sehingga berpotensi menimbulkan ketidak adilan dan konflik sosial; Terang Muhammad 


Pesan terakhir yang di sampaikan oleh Muhammad adalah kedudukan pegawai harus dipahami sebagai posisi pelayanan, bukan posisi untuk dilayani. Prinsip ini sejalan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik, antara lain asas kepastian hukum, profesionalitas, keterbukaan, proporsionalitas, dan akuntabilitas, sebagaimana diatur dalam UU Administrasi Pemerintahan.


"Pegawai dituntut memiliki integritas moral, kejujuran, disiplin, serta keberanian untuk menolak segala bentuk penyalah gunaan wewenang, termasuk praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Penyalah gunaan jabatan tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merupakan pengkhianatan terhadap amanah rakyat dan nilai-nilai keadilan sosial Pungkasnya ***

×
Berita Terbaru Update